PROVINSI RIAU

Revisi Perda Pajak Dikebut agar Harga BBM Bisa Turun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Maret 2018 | 09:52 WIB
Revisi Perda Pajak Dikebut agar Harga BBM Bisa Turun

PEKANBARU, DDTCNews – Revisi Peraturan Daerah No.4/2015 terkait pajak bahan bakar non-subsidi terus dikebut. Tenggat satu minggu dipasang Panitia Khusus (Pansus) agar harga BBM jenis pertalite bisa segera turun.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus Erizal Muluk. Menurutnya, meski diberi waktu satu bulan, namun pihaknya akan berupaya secepat mungkin untuk merevisi Perda tersebut.

“Tidak sampai seminggu akan kami selesaikan. Ini harus cepat, karena ditunggu oleh masyarakat banyak,” katanya, Minggu (18/3).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ketua komisi III DPRD Riau ini mengutarakan bahwa penting untuk menurunkan harga jual eceran pertalite. Melalui revisi Perda ini diharapakan harga jual BBM akan sama dengan provinsi lain, terutama yang berbatasan langsung dengan Riau.

Meski belum mancapai kata sepakat terkait seberapa besar penurunan akan dilakukan. Namun, ia memastikan masyarakat akan diuntungkan dengan revisi kebijakan ini.

“Menurut Sekda, angka tersebut sudah setara dua daerah tetangga. Tapi kalau harga jualnya kita tetap tinggi, kita akan kaji lagi, pokoknya kita jangan lebih mahal dari povinsi tetangga,” terang Erizal dilansir Riau Online.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Seperti yang diketahui, belum ada konsensus terkait besaran tarif pajak BBM non-subsidi jenis pertalite. Pihak pemprov melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Ahmad Hijazi menyarankan agar tarif pajak diturunkan dari 10% menjadi 7,5%. Namun, sejumlah fraksi menginginkan tarif pajak dipangkas setengahnya menjadi 5%.

Jika penurunan tarif jadi terealisasi maka harga pertalite menjadi Rp7.800 per liter dengan harga dasar yang ditetapkan Pertamina sebesar Rp6.638. Total penerimaan pajak daerah diprediksi menyusut menjadi Rp257 miliar per tahun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak