PROVINSI RIAU

Revisi Perda Pajak Dikebut agar Harga BBM Bisa Turun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Maret 2018 | 09:52 WIB
Revisi Perda Pajak Dikebut agar Harga BBM Bisa Turun

PEKANBARU, DDTCNews – Revisi Peraturan Daerah No.4/2015 terkait pajak bahan bakar non-subsidi terus dikebut. Tenggat satu minggu dipasang Panitia Khusus (Pansus) agar harga BBM jenis pertalite bisa segera turun.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus Erizal Muluk. Menurutnya, meski diberi waktu satu bulan, namun pihaknya akan berupaya secepat mungkin untuk merevisi Perda tersebut.

“Tidak sampai seminggu akan kami selesaikan. Ini harus cepat, karena ditunggu oleh masyarakat banyak,” katanya, Minggu (18/3).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ketua komisi III DPRD Riau ini mengutarakan bahwa penting untuk menurunkan harga jual eceran pertalite. Melalui revisi Perda ini diharapakan harga jual BBM akan sama dengan provinsi lain, terutama yang berbatasan langsung dengan Riau.

Meski belum mancapai kata sepakat terkait seberapa besar penurunan akan dilakukan. Namun, ia memastikan masyarakat akan diuntungkan dengan revisi kebijakan ini.

“Menurut Sekda, angka tersebut sudah setara dua daerah tetangga. Tapi kalau harga jualnya kita tetap tinggi, kita akan kaji lagi, pokoknya kita jangan lebih mahal dari povinsi tetangga,” terang Erizal dilansir Riau Online.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Seperti yang diketahui, belum ada konsensus terkait besaran tarif pajak BBM non-subsidi jenis pertalite. Pihak pemprov melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Ahmad Hijazi menyarankan agar tarif pajak diturunkan dari 10% menjadi 7,5%. Namun, sejumlah fraksi menginginkan tarif pajak dipangkas setengahnya menjadi 5%.

Jika penurunan tarif jadi terealisasi maka harga pertalite menjadi Rp7.800 per liter dengan harga dasar yang ditetapkan Pertamina sebesar Rp6.638. Total penerimaan pajak daerah diprediksi menyusut menjadi Rp257 miliar per tahun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN