PROVINSI RIAU

Revisi Perda Pajak Dikebut agar Harga BBM Bisa Turun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Maret 2018 | 09:52 WIB
Revisi Perda Pajak Dikebut agar Harga BBM Bisa Turun

PEKANBARU, DDTCNews – Revisi Peraturan Daerah No.4/2015 terkait pajak bahan bakar non-subsidi terus dikebut. Tenggat satu minggu dipasang Panitia Khusus (Pansus) agar harga BBM jenis pertalite bisa segera turun.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus Erizal Muluk. Menurutnya, meski diberi waktu satu bulan, namun pihaknya akan berupaya secepat mungkin untuk merevisi Perda tersebut.

“Tidak sampai seminggu akan kami selesaikan. Ini harus cepat, karena ditunggu oleh masyarakat banyak,” katanya, Minggu (18/3).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Ketua komisi III DPRD Riau ini mengutarakan bahwa penting untuk menurunkan harga jual eceran pertalite. Melalui revisi Perda ini diharapakan harga jual BBM akan sama dengan provinsi lain, terutama yang berbatasan langsung dengan Riau.

Meski belum mancapai kata sepakat terkait seberapa besar penurunan akan dilakukan. Namun, ia memastikan masyarakat akan diuntungkan dengan revisi kebijakan ini.

“Menurut Sekda, angka tersebut sudah setara dua daerah tetangga. Tapi kalau harga jualnya kita tetap tinggi, kita akan kaji lagi, pokoknya kita jangan lebih mahal dari povinsi tetangga,” terang Erizal dilansir Riau Online.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Seperti yang diketahui, belum ada konsensus terkait besaran tarif pajak BBM non-subsidi jenis pertalite. Pihak pemprov melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Ahmad Hijazi menyarankan agar tarif pajak diturunkan dari 10% menjadi 7,5%. Namun, sejumlah fraksi menginginkan tarif pajak dipangkas setengahnya menjadi 5%.

Jika penurunan tarif jadi terealisasi maka harga pertalite menjadi Rp7.800 per liter dengan harga dasar yang ditetapkan Pertamina sebesar Rp6.638. Total penerimaan pajak daerah diprediksi menyusut menjadi Rp257 miliar per tahun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax