INSENTIF FISKAL

Revisi Insentif DHE Segera Dirilis, Ini Rencana Perubahannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Oktober 2018 | 10:11 WIB
Revisi Insentif DHE Segera Dirilis, Ini Rencana Perubahannya

Dirjen Pajak Robert Pakpahan.

JAKARTA, DDTCNews – Rencana revisi insentif fiskal untuk devisa hasil ekspor mulai mengerucut. Namun demikian, pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif pengenaan pajak penghasilan atas bunga simpanan yang bersumber dari devisa hasil ekspor.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan salah satu perubahan akan dilakukan dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan No. 26/PMK.010/2016 adalah adanya ketentuan terkait perpanjangan tenor penempatan devisa hasil ekspor (DHE).

“Kalau di aturan lama insentif hanya dapat sekali. Sekarang kita perbaiki, ketika [penempatan DHE] diperpanjang, maka tetap dapat insentif,” katanya di Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP), Rabu (3/10/2018).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Dalam aturan yang lama, pemberian insentif fiskal berupa pemotongan pajak penghasilan (PPh) hanya diberikan pada penempatan pertama. Dalam regulasi yang baru nanti, insentif tetap bisa diberikan bagi eksportir yang memperpanjang penempatan DHE-nya.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 26/PMK.010/2016 terkait pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat BI. Ini merupakan revisi beleid sebelumnya berupa Keputusan Menteri Keuangan No. 51/KMK.04/2001.

Sayangnya, pemotongan pajak ini belum banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Dari data Bank Indonesia (BI), 80% DHE yang disimpan di dalam negeri, hanya 15% yang dikonversikan ke rupiah.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Dalam beleid itu, Otoritas Fiskal membagi menjadi tiga kelompok untuk penetapan tarif. Pertama, PPh atas bunga dari deposito dalam dolar AS yang dananya bersumber dari DHE dan ditempatkan dalam negeri.

Untuk kelompok ini, pengenaan PPh yang bersifat final tebagi atas 4 tarif yakni 10% dari jumlah bruto (untuk deposito dalam jangka waktu 1 bulan), 7,5% (jangka waktu 3 bulan), 2,5% (jangka waktu 6 bulan), dan 0% (jangka waktu lebih dari 6 bulan).

Kedua, PPh atas bunga deposito dalam rupiah yang dananya bersumber dari DHE dan ditempatkan dalam negeri. Untuk kelompok ini, pengenaan PPh yang bersifat final terbagi atas 3 tarif sesuai dengan jangka waktu penyimpanan.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Ketiga tarif itu yakni 7,5% dari jumlah bruto (untuk deposito dalam jangka waktu 1 bulan), 5% (jangka waktu 3 bulan), dan 0% (jangka waktu hingga atau lebih dari 6 bulan).

Ketiga, PPh atas bunga dari tabungan dan diskonto SBI, serta bunga dari deposito selain kelompok pertama dan kedua (sumber di luar DHE). Tarif untuk PPh final untuk kelompok ini sebesar 20% dari jumlah bruto.

Tarif 20% tersebut berlaku bagi wajib pajak (WP) dalam negeri dan bentuk usaha tetap maupun WP luar negeri. Bagi WP yang berasal dari negara yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, tarif mengikuti perjanjian tersebut.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

“Kami perbaiki di rollover-nya, jadi pengurangan PPh atas hasil ekspor tetap menarik. Kalau dari sisi tarif tidak ada yang berubah,” tandas Robert.

Bos pajak tersebut menyampaikan revisi beleid terkait insentif fiskal terhadap DHE ini dalam tahap finalisasi dan akan rilis dalam waktu dekat. Selain perpanjangan pemberian insentif, aspek administrasi juga dipermudah.

Kemudahan administrasi ini salah satunya terkait penyederhanaan syarat penempatan deposito di bank yang sama. Eksportir tidak perlu melampirkan surat pernyataan eksportir. Selain itu, ada pula kemudahan dengan dibolehkannya penempatan deposito hasil ekspor pada bank yang berbeda dengan melampirkan surat pernyataan eksportir yang dilegalisasi oleh bank asal. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini