KABUPATEN KEP. ANAMBAS

Retribusi Parkir Merosot Hingga 60%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Juli 2016 | 10:15 WIB
Retribusi Parkir Merosot Hingga 60%

TEREMPA, DDTCNews – Penerimaan retribusi parkir Kabupaten Kepulauan Anambas dalam 2 tahun terakhir mengalami penurunan yang cukup signifikan. Berdasarkan data yang dihitung oleh Dinas Perhubungan (Dishub) melalui setoran anggaran dari pihak pengelola parkir, penurunan penerimaan retribusi parkir mencapai angka 60%.

Diakui oleh Kepala Bidang PAD Risdayana, penurunan retribusi parkir selama 2 tahun terakhir ini disebabkan oleh beberapa faktor. Namun pihaknya belum dapat memastikan apa penyebab utama rendahnya penerimaan retribusi parkir ini.

“Penurunan ini sudah dihitung sesuai dengan anggaran yang disetorkan dari pihak pengelola parkir kepada Dishub melalui rekening kas daerah. Kalau ingi tahu teknisnya bisa ditanyakan langsung dengan pihak pengelola parkir,” ujarnya.

Baca Juga:
Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sementara itu, salah satu pengawas lapangan juru parkir yang ditugaskan oleh Dishub, Aris Nopiana mengatakan terjadinya penurunan pendapatan parkir dipengaruhi oleh beberapa faktor yakni kurangnya kesadaran pengendara bermotor yang menggunakan jasa parkir untuk membayar uang parkir. Ditambah lagi dengan ketersediaan lahan parkir yang terbatas.

Diakuinya ada enam titik yang lahan parkirnya masih terbatas yakni Pasar Baru Tarempa, Bank Nasional Indonesia Tarempa, Bank Riau Kepri Tarempa, Belakang Pasar Impres, Depan Loka dan depan Siantan Farma.

“Lahan itu terlalu sempit, sementara itu di beberapa kecamatan lainnya belum dipungut retribusi parkir seperti Kecamatan Palmatak, Siantan Tengah, Siantan Timur, Siantan Selatan, Jemaja Timur, dan Jemaja,” jelasnya.

Baca Juga:
Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Aris menambahkan karcis yang diberikan kepada juru parkir setiap harinya berjumlah 100 karcis, namun yang habis dipakai hanya sekitar 30 karcis per satu titik lahan parkir. Oleh karena itu, pihak Dishub terus melakukan sosialisasi secara masif terkait retribusi parkir agar para pengendara kendaraan bermotor banyak menggunakan jasa parkir.

Seperti dilansir batampos.co.id, jasa yang dipungut setiap sekali masuk parkir bagi pengendara kendaraan bermotor akan dikenakan biaya perunit sepeda motor sebesar Rp 1000. Dari pendapatan parkir tersebut setiap harinya juru parkir akan menyetorkannya ke kas daerah melalui rekening kas.

“Setiap hari biasanya kami setorkan ke Dispenda melalui Bank setelah saya laporkan ke pimpinan,” pungkasnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit