KABUPATEN KEP. ANAMBAS

Retribusi Parkir Merosot Hingga 60%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Juli 2016 | 10:15 WIB
Retribusi Parkir Merosot Hingga 60%

TEREMPA, DDTCNews – Penerimaan retribusi parkir Kabupaten Kepulauan Anambas dalam 2 tahun terakhir mengalami penurunan yang cukup signifikan. Berdasarkan data yang dihitung oleh Dinas Perhubungan (Dishub) melalui setoran anggaran dari pihak pengelola parkir, penurunan penerimaan retribusi parkir mencapai angka 60%.

Diakui oleh Kepala Bidang PAD Risdayana, penurunan retribusi parkir selama 2 tahun terakhir ini disebabkan oleh beberapa faktor. Namun pihaknya belum dapat memastikan apa penyebab utama rendahnya penerimaan retribusi parkir ini.

“Penurunan ini sudah dihitung sesuai dengan anggaran yang disetorkan dari pihak pengelola parkir kepada Dishub melalui rekening kas daerah. Kalau ingi tahu teknisnya bisa ditanyakan langsung dengan pihak pengelola parkir,” ujarnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sementara itu, salah satu pengawas lapangan juru parkir yang ditugaskan oleh Dishub, Aris Nopiana mengatakan terjadinya penurunan pendapatan parkir dipengaruhi oleh beberapa faktor yakni kurangnya kesadaran pengendara bermotor yang menggunakan jasa parkir untuk membayar uang parkir. Ditambah lagi dengan ketersediaan lahan parkir yang terbatas.

Diakuinya ada enam titik yang lahan parkirnya masih terbatas yakni Pasar Baru Tarempa, Bank Nasional Indonesia Tarempa, Bank Riau Kepri Tarempa, Belakang Pasar Impres, Depan Loka dan depan Siantan Farma.

“Lahan itu terlalu sempit, sementara itu di beberapa kecamatan lainnya belum dipungut retribusi parkir seperti Kecamatan Palmatak, Siantan Tengah, Siantan Timur, Siantan Selatan, Jemaja Timur, dan Jemaja,” jelasnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Aris menambahkan karcis yang diberikan kepada juru parkir setiap harinya berjumlah 100 karcis, namun yang habis dipakai hanya sekitar 30 karcis per satu titik lahan parkir. Oleh karena itu, pihak Dishub terus melakukan sosialisasi secara masif terkait retribusi parkir agar para pengendara kendaraan bermotor banyak menggunakan jasa parkir.

Seperti dilansir batampos.co.id, jasa yang dipungut setiap sekali masuk parkir bagi pengendara kendaraan bermotor akan dikenakan biaya perunit sepeda motor sebesar Rp 1000. Dari pendapatan parkir tersebut setiap harinya juru parkir akan menyetorkannya ke kas daerah melalui rekening kas.

“Setiap hari biasanya kami setorkan ke Dispenda melalui Bank setelah saya laporkan ke pimpinan,” pungkasnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?