KEBIJAKAN PEMERINTAH

Restrukturisasi Kredit UMKM Ditarget Mulai Berjalan Pekan Depan

Dian Kurniati | Rabu, 29 April 2020 | 19:34 WIB
Restrukturisasi Kredit UMKM Ditarget Mulai Berjalan Pekan Depan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. 

JAKARTA, DDTCNews—Dalam rangka penanganan pandemi virus Corona atau Covid-19, pemerintah menargetkan program restrukturisasi kredit untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mulai berjalan pekan depan.

“Program restrukturisasi kredit direncanakan bisa mulai berjalan pekan depan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi video yang digelar Rabu (29/4/2020).

Restrukturisasi kredit nantinya akan diberikan sesuai nilai pinjaman. Untuk nasabah ultra mikro dengan pinjaman di bawah Rp10 juta akan mendapatkan kelonggaran pembayaran pokok pinjaman plus potongan bunga 6% selama 6 bulan.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Debitur mikro-kecil dengan kredit di bawah Rp500 juta akan mendapatkan fasilitas penangguhan pokok pinjaman selama 6 bulan, bunga kredit dibayarkan pemerintah selama 3 bulan, dan diskon bunga kredit 3% pada 3 bulan setelahnya.

Kemudian, debitur menengah dengan kredit antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar akan mendapat restrukturisasi berupa penangguhan pokok pinjaman dan pemotongan bunga kredit 3% dalam 3 bulan pertama, serta pemotongan bunga kredit 2% pada 3 bulan berikutnya.

“Mereka yang belum tercatat sebagai nasabah di sistem keuangan perbankan maupun mikro, diberi kesempatan untuk aktif mendaftar di LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir), UMi, dan PNM Mekaar,” ujarnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Untuk diingat, potongan bunga kredit bisa diperoleh nasabah dengan syarat perbankan sudah lebih dahulu mengajukan proposal kepada pemerintah. Proposal restrukturisasi nantinya akan diverifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan total kredit pokok pinjaman yang ditunda untuk kredit usaha rakyat (KUR), UMi, maupun PNM Mekaar mencapai Rp105,7 triliun.

Kemudian, penundaan pokok pinjaman di BPR, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lainnya ditaksir Rp165,48 triliun. Dengan demikian, total angsuran yang ditunda mencapai Rp271 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 April 2020 | 22:33 WIB

potongan bunga kredit seharusnya dapat di evaluasi kembali dengan mempertimbangkan pemulihan kondisi ekonomi. Hal ini dikarenakan tempo dalam hal bunga pinjaman memiliki jangka waktu terukur dibandingkan waktu ekonomi untuk pulih. Pemerintah harus bisa lebih mempertimbangkan sisi subjektivitas konsumen agar lebih terkesan mempermudah mereka dalam hal krisis ekonomi ini.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN