KEBIJAKAN PEMERINTAH

Restrukturisasi Kredit UMKM Ditarget Mulai Berjalan Pekan Depan

Dian Kurniati | Rabu, 29 April 2020 | 19:34 WIB
Restrukturisasi Kredit UMKM Ditarget Mulai Berjalan Pekan Depan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. 

JAKARTA, DDTCNews—Dalam rangka penanganan pandemi virus Corona atau Covid-19, pemerintah menargetkan program restrukturisasi kredit untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mulai berjalan pekan depan.

“Program restrukturisasi kredit direncanakan bisa mulai berjalan pekan depan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi video yang digelar Rabu (29/4/2020).

Restrukturisasi kredit nantinya akan diberikan sesuai nilai pinjaman. Untuk nasabah ultra mikro dengan pinjaman di bawah Rp10 juta akan mendapatkan kelonggaran pembayaran pokok pinjaman plus potongan bunga 6% selama 6 bulan.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Debitur mikro-kecil dengan kredit di bawah Rp500 juta akan mendapatkan fasilitas penangguhan pokok pinjaman selama 6 bulan, bunga kredit dibayarkan pemerintah selama 3 bulan, dan diskon bunga kredit 3% pada 3 bulan setelahnya.

Kemudian, debitur menengah dengan kredit antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar akan mendapat restrukturisasi berupa penangguhan pokok pinjaman dan pemotongan bunga kredit 3% dalam 3 bulan pertama, serta pemotongan bunga kredit 2% pada 3 bulan berikutnya.

“Mereka yang belum tercatat sebagai nasabah di sistem keuangan perbankan maupun mikro, diberi kesempatan untuk aktif mendaftar di LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir), UMi, dan PNM Mekaar,” ujarnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Untuk diingat, potongan bunga kredit bisa diperoleh nasabah dengan syarat perbankan sudah lebih dahulu mengajukan proposal kepada pemerintah. Proposal restrukturisasi nantinya akan diverifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan total kredit pokok pinjaman yang ditunda untuk kredit usaha rakyat (KUR), UMi, maupun PNM Mekaar mencapai Rp105,7 triliun.

Kemudian, penundaan pokok pinjaman di BPR, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lainnya ditaksir Rp165,48 triliun. Dengan demikian, total angsuran yang ditunda mencapai Rp271 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 April 2020 | 22:33 WIB

potongan bunga kredit seharusnya dapat di evaluasi kembali dengan mempertimbangkan pemulihan kondisi ekonomi. Hal ini dikarenakan tempo dalam hal bunga pinjaman memiliki jangka waktu terukur dibandingkan waktu ekonomi untuk pulih. Pemerintah harus bisa lebih mempertimbangkan sisi subjektivitas konsumen agar lebih terkesan mempermudah mereka dalam hal krisis ekonomi ini.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?