KEBIJAKAN PEMERINTAH

Restrukturisasi Kredit UMKM Ditarget Mulai Berjalan Pekan Depan

Dian Kurniati | Rabu, 29 April 2020 | 19:34 WIB
Restrukturisasi Kredit UMKM Ditarget Mulai Berjalan Pekan Depan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. 

JAKARTA, DDTCNews—Dalam rangka penanganan pandemi virus Corona atau Covid-19, pemerintah menargetkan program restrukturisasi kredit untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mulai berjalan pekan depan.

“Program restrukturisasi kredit direncanakan bisa mulai berjalan pekan depan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi video yang digelar Rabu (29/4/2020).

Restrukturisasi kredit nantinya akan diberikan sesuai nilai pinjaman. Untuk nasabah ultra mikro dengan pinjaman di bawah Rp10 juta akan mendapatkan kelonggaran pembayaran pokok pinjaman plus potongan bunga 6% selama 6 bulan.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Debitur mikro-kecil dengan kredit di bawah Rp500 juta akan mendapatkan fasilitas penangguhan pokok pinjaman selama 6 bulan, bunga kredit dibayarkan pemerintah selama 3 bulan, dan diskon bunga kredit 3% pada 3 bulan setelahnya.

Kemudian, debitur menengah dengan kredit antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar akan mendapat restrukturisasi berupa penangguhan pokok pinjaman dan pemotongan bunga kredit 3% dalam 3 bulan pertama, serta pemotongan bunga kredit 2% pada 3 bulan berikutnya.

“Mereka yang belum tercatat sebagai nasabah di sistem keuangan perbankan maupun mikro, diberi kesempatan untuk aktif mendaftar di LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir), UMi, dan PNM Mekaar,” ujarnya.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Untuk diingat, potongan bunga kredit bisa diperoleh nasabah dengan syarat perbankan sudah lebih dahulu mengajukan proposal kepada pemerintah. Proposal restrukturisasi nantinya akan diverifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan total kredit pokok pinjaman yang ditunda untuk kredit usaha rakyat (KUR), UMi, maupun PNM Mekaar mencapai Rp105,7 triliun.

Kemudian, penundaan pokok pinjaman di BPR, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lainnya ditaksir Rp165,48 triliun. Dengan demikian, total angsuran yang ditunda mencapai Rp271 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 April 2020 | 22:33 WIB

potongan bunga kredit seharusnya dapat di evaluasi kembali dengan mempertimbangkan pemulihan kondisi ekonomi. Hal ini dikarenakan tempo dalam hal bunga pinjaman memiliki jangka waktu terukur dibandingkan waktu ekonomi untuk pulih. Pemerintah harus bisa lebih mempertimbangkan sisi subjektivitas konsumen agar lebih terkesan mempermudah mereka dalam hal krisis ekonomi ini.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci