CHINA

Restitusi PPN Dipercepat, Kinerja Penerimaan Pajak China Terdampak

Muhamad Wildan | Jumat, 20 Mei 2022 | 18:00 WIB
Restitusi PPN Dipercepat, Kinerja Penerimaan Pajak China Terdampak

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China mencatatkan penurunan penerimaan negara hingga 4,8% per April 2022 dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Pemerintah menyebut penurunan penerimaan pada April 2022 tersebut salah satunya disebabkan insentif pajak yang diberikan, khususnya program percepatan restitusi PPN yang mulai digelontorkan pada bulan tersebut.

"Bila tidak memperhitungkan dampak restitusi PPN, penerimaan anggaran seharusnya tumbuh 5%," jelas pemerintah seperti dikutip dari china.org.cn, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Penerimaan negara per April 2022 mencapai CNY7,43 triliun atau setara dengan Rp16.300 triliun. Dari total penerimaan negara tersebut, penerimaan dari pajak mencapai CNY6,23 triliun, turun 8% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Bulan lalu, restitusi PPN yang digelontorkan kepada usaha kecil dan sektor-sektor strategis mencapai CNY801,5 miliar atau setara dengan Rp1.731 triliun. Restitusi diharapkan bisa memberikan dukungan likuiditas di tengah tekanan pandemi dan geopolitik.

Sekadar informasi, total anggaran yang disiapkan oleh China untuk mendukung program percepatan restitusi mencapai CNY1,5 triliun.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Pengembalian kelebihan pajak masukan kepada usaha mikro dan kecil, sektor manufaktur, dan sektor utama lainnya sangat penting untuk memastikan stabilitas pertumbuhan ekonomi," ujar Perdana Menteri Li Keqiang.

Dalam beberapa bulan terakhir ini, percepatan restitusi PPN memang difokuskan untuk sektor usaha mikro. Pada Mei dan Juni, Pemerintah China akan menggelontorkan percepatan restitusi PPN untuk usaha skala kecil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?