KEBIJAKAN PAJAK

Restitusi Pajak Tumbuh 12,27% Per September 2021, Ini Penjelasan DJP

Dian Kurniati | Rabu, 03 November 2021 | 12:30 WIB
Restitusi Pajak Tumbuh 12,27% Per September 2021, Ini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi pengembalian pembayaran atau restitusi pajak hingga September 2021 mencapai Rp160,75 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan realisasi restitusi pajak tersebut tumbuh 12,27% secara tahunan. Berdasarkan jenis pajaknya, porsi restitusi pajak paling besar berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri.

"Secara nominal per jenis pajak, restitusi masih didominasi oleh PPN dalam negeri," katanya, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Neilmaldrin mengatakan restitusi PPN dalam negeri hingga September 2021 senilai Rp107,25 triliun atau tumbuh 9,29% secara tahunan. Kemudian, ada restitusi pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 badan yang senilai Rp45,51 triliun atau tumbuh 17,20%.

Hingga September 2021, realisasi PPN dalam negeri tercatat Rp205,93 triliun atau tumbuh 13,9% secara tahunan. Penerimaan PPN dalam negeri yang tumbuh positif dinilai mengindikasikan konsumsi masyarakat dan produksi domestik relatif stabil sejalan dengan momentum pemulihan perekonomian yang terus dijaga.

Secara kumulatif sepanjang Januari hingga September 2021, ketiga jenis restitusi pajak meningkat dengan pertumbuhan masing-masing 4,79% untuk restitusi normal, 28,67% untuk restitusi dipercepat, serta 13,86% untuk restitusi yang bersumber dari upaya hukum.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Apabila dibandingkan dengan bulan yang sama, Neilmaldrin menjelaskan restitusi pada September 2021 turun 11,69% dibandingkan periode yang sama 2020. Adapun secara nominal, restitusi normal dan dipercepat pada September 2021 menunjukkan kenaikan dibandingkan Agustus 2021.

"Sementara itu restitusi upaya hukum menunjukkan penurunan dibandingkan bulan Agustus," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN