KEBIJAKAN PAJAK

Restitusi Pajak Tumbuh 12,27% Per September 2021, Ini Penjelasan DJP

Dian Kurniati | Rabu, 03 November 2021 | 12:30 WIB
Restitusi Pajak Tumbuh 12,27% Per September 2021, Ini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi pengembalian pembayaran atau restitusi pajak hingga September 2021 mencapai Rp160,75 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan realisasi restitusi pajak tersebut tumbuh 12,27% secara tahunan. Berdasarkan jenis pajaknya, porsi restitusi pajak paling besar berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri.

"Secara nominal per jenis pajak, restitusi masih didominasi oleh PPN dalam negeri," katanya, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Neilmaldrin mengatakan restitusi PPN dalam negeri hingga September 2021 senilai Rp107,25 triliun atau tumbuh 9,29% secara tahunan. Kemudian, ada restitusi pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 badan yang senilai Rp45,51 triliun atau tumbuh 17,20%.

Hingga September 2021, realisasi PPN dalam negeri tercatat Rp205,93 triliun atau tumbuh 13,9% secara tahunan. Penerimaan PPN dalam negeri yang tumbuh positif dinilai mengindikasikan konsumsi masyarakat dan produksi domestik relatif stabil sejalan dengan momentum pemulihan perekonomian yang terus dijaga.

Secara kumulatif sepanjang Januari hingga September 2021, ketiga jenis restitusi pajak meningkat dengan pertumbuhan masing-masing 4,79% untuk restitusi normal, 28,67% untuk restitusi dipercepat, serta 13,86% untuk restitusi yang bersumber dari upaya hukum.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Apabila dibandingkan dengan bulan yang sama, Neilmaldrin menjelaskan restitusi pada September 2021 turun 11,69% dibandingkan periode yang sama 2020. Adapun secara nominal, restitusi normal dan dipercepat pada September 2021 menunjukkan kenaikan dibandingkan Agustus 2021.

"Sementara itu restitusi upaya hukum menunjukkan penurunan dibandingkan bulan Agustus," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan