APBN 2022

Restitusi Pajak Sepanjang Januari 2022 Menurun, Begini Perinciannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Februari 2022 | 10:00 WIB
Restitusi Pajak Sepanjang Januari 2022 Menurun, Begini Perinciannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencatat realisasi pengembalian pajak atau restitusi sepanjang Januari 2022 mencapai Rp22,61 triliun. Angka tersebut turun 5,28% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penurunan restitusi terutama terjadi pada restitusi normal dan restitusi upaya hukum masing-masing turun 19,42% year on year (yoy) dan 29,56% (yoy).

“Sementara itu, restitusi dipercepat mengalami kenaikan 29,95% yoy,” katanya dikutip pada Kamis (24/2/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Neimaldrin menjelaskan kenaikan restitusi dipercepat disebabkan adanya pelebaran batasan restitusi dipercepat menjadi Rp5 miliar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 209/2021. Adapun kebijakan ini berlaku per 1 Januari 2022.

Dia menambahkan realisasi restitusi normal tercatat Rp8,27 triliun, restitusi upaya hukum sejumlah Rp3,95 triliun, dan restitusi dipercepat senilai Rp10,38 triliun sepanjang bulan lalu.

Sementara itu, berdasarkan jenis pajaknya, realisasi restitusi pada Januari 2022 tetap didominasi oleh restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri atau PPN DN yang mencapai Rp18,11 triliun, atau turun 1,55%.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kemudian, nilai restitusi pajak yang berasal dari pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan tercatat Rp3,49 triliun, atau turun 20,45%.

Neilmaldrin juga memastikan realisasi restitusi pajak sepanjang bulan lalu tidaklah berdampak buruk bagi penerimaan pajak.

Sebab, data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melaporkan realisasi penerimaan PPN DN pada Januari 2022 tumbuh 44,8%. Capaian ini berbanding terbalik ketimbang pertumbuhan PPN DN Januari 2021 yang terkontraksi 17,1%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?