Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencatat realisasi pengembalian pajak atau restitusi sepanjang Januari 2022 mencapai Rp22,61 triliun. Angka tersebut turun 5,28% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penurunan restitusi terutama terjadi pada restitusi normal dan restitusi upaya hukum masing-masing turun 19,42% year on year (yoy) dan 29,56% (yoy).
“Sementara itu, restitusi dipercepat mengalami kenaikan 29,95% yoy,” katanya dikutip pada Kamis (24/2/2022).
Neimaldrin menjelaskan kenaikan restitusi dipercepat disebabkan adanya pelebaran batasan restitusi dipercepat menjadi Rp5 miliar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 209/2021. Adapun kebijakan ini berlaku per 1 Januari 2022.
Dia menambahkan realisasi restitusi normal tercatat Rp8,27 triliun, restitusi upaya hukum sejumlah Rp3,95 triliun, dan restitusi dipercepat senilai Rp10,38 triliun sepanjang bulan lalu.
Sementara itu, berdasarkan jenis pajaknya, realisasi restitusi pada Januari 2022 tetap didominasi oleh restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri atau PPN DN yang mencapai Rp18,11 triliun, atau turun 1,55%.
Kemudian, nilai restitusi pajak yang berasal dari pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan tercatat Rp3,49 triliun, atau turun 20,45%.
Neilmaldrin juga memastikan realisasi restitusi pajak sepanjang bulan lalu tidaklah berdampak buruk bagi penerimaan pajak.
Sebab, data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melaporkan realisasi penerimaan PPN DN pada Januari 2022 tumbuh 44,8%. Capaian ini berbanding terbalik ketimbang pertumbuhan PPN DN Januari 2021 yang terkontraksi 17,1%. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.