APBN 2022

Restitusi Pajak Sepanjang Januari 2022 Menurun, Begini Perinciannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Februari 2022 | 10:00 WIB
Restitusi Pajak Sepanjang Januari 2022 Menurun, Begini Perinciannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencatat realisasi pengembalian pajak atau restitusi sepanjang Januari 2022 mencapai Rp22,61 triliun. Angka tersebut turun 5,28% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penurunan restitusi terutama terjadi pada restitusi normal dan restitusi upaya hukum masing-masing turun 19,42% year on year (yoy) dan 29,56% (yoy).

“Sementara itu, restitusi dipercepat mengalami kenaikan 29,95% yoy,” katanya dikutip pada Kamis (24/2/2022).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Neimaldrin menjelaskan kenaikan restitusi dipercepat disebabkan adanya pelebaran batasan restitusi dipercepat menjadi Rp5 miliar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 209/2021. Adapun kebijakan ini berlaku per 1 Januari 2022.

Dia menambahkan realisasi restitusi normal tercatat Rp8,27 triliun, restitusi upaya hukum sejumlah Rp3,95 triliun, dan restitusi dipercepat senilai Rp10,38 triliun sepanjang bulan lalu.

Sementara itu, berdasarkan jenis pajaknya, realisasi restitusi pada Januari 2022 tetap didominasi oleh restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri atau PPN DN yang mencapai Rp18,11 triliun, atau turun 1,55%.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kemudian, nilai restitusi pajak yang berasal dari pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan tercatat Rp3,49 triliun, atau turun 20,45%.

Neilmaldrin juga memastikan realisasi restitusi pajak sepanjang bulan lalu tidaklah berdampak buruk bagi penerimaan pajak.

Sebab, data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melaporkan realisasi penerimaan PPN DN pada Januari 2022 tumbuh 44,8%. Capaian ini berbanding terbalik ketimbang pertumbuhan PPN DN Januari 2021 yang terkontraksi 17,1%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah