PENERIMAAN PAJAK

Restitusi Menanjak, Penerimaan Pajak Sektor Pertambangan Melambat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 April 2022 | 18:30 WIB
Restitusi Menanjak, Penerimaan Pajak Sektor Pertambangan Melambat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat terjadi perlambatan pertumbuhan penerimaan pajak pada sektor pertambangan. Penyebab utamanya, naiknya restitusi pajak.

Kemenkeu melaporkan realisasi penerimaan pajak sektor pertambangan pada Maret 2022 tumbuh 109,7% year on year (yoy). Meski demikian, angka tersebut lebih rendah dibandingkan kinerja Februari 2022 yang tumbuh hingga 149,9% yoy.

"Perlambatan ini merupakan dampak dari meningkatnya restitusi pada bulan Maret 2022 dibandingkan dengan restitusi pada bulan Februari 2022," tulis Kemenkeu dalam dokumen laporan APBN edisi April 2022, dikutip pada Selasa (26/4/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Bahkan pada Januari 2022, penerimaan pajak sektor pertambangan melonjak 247% yoy. Artinya dalam 3 bulan pertama di tahun ini, setoran sektor pertambangan terus menurun.

Meski demikian, secara akumulatif sepanjang kuartal I/2022 penerimaan pajak sektor pertambangan tumbuh 154,7% yoy. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja sektor pertambangan akan sangat dipengaruhi oleh harga komoditas serta perekonomian global.

Menkeu menyebutkan sektor pertambangan punya peranan penting terhadap penerimaan pajak karena kontribusinya yang mencapai 7,2% terhadap total penerimaan pajak sepanjang Januari-Maret 2022.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Adapun total penerimaan pajak pada kuartal I/2022 mencapai Rp322,46 triliun. Dengan demikian, dari angka tersebut, penerimaan pajak dari sektor pertambangan senilai Rp23,21 triliun.

Selain sektor pertambangan, restitusi pajak juga menyebabkan sejumlah sektor usaha lainnya mengalami kinerja yang melambat, seperti sektor informasi dan komunikasi.

"Penerimaan bulanan sektor informasi dan komunikasi periode Maret 2022 mengalami tekanan. Tekanan tersebut dikarenakan meningkatnya restitusi pada bulan Maret 2022 dan tidak berulangnya penjualan tower atau menara yang terjadi pada bulan Februari 2022," tulis Kemenkeu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?