RESTITUSI

Restitusi Masih Tinggi, DJP Sebut Ada Anomali

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 November 2019 | 16:48 WIB
Restitusi Masih Tinggi, DJP Sebut Ada Anomali

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut masih terjadi anomali dalam pengajuan restitusi. Pasalnya, pengajuan restitusi masih sangat tinggi di tengah ekspor—impor yang lesu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan anomali restitusi masih terjadi pascapenerapan relaksasi kebijakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.39/2018.

“Dengan kondisi ekspor dan juga impor yang mengalami penurunan saat ini, sebenarnya malah menjadi anomali ketika restitusinya meningkat,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (8/11/2019).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Hestu mengatakan beleid pendahuluan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (kebijakan restitusi dipercepat) masih menjadi motor utama tingginya angka pertumbuhan restitusi hingga 33% per akhir September 2019.

Dalam jangka pendek, sambungnya, DJP tidak akan mengubah regulasi terkait kebijakan restitusi. Kebijakan tersebut, tegas Hestu, sudah berada pada rel yang tepat sebagai komitmen otoritas pajak dalam mendukung kegiatan usaha.

“Ini komitmen kita untuk mendukung kegiatan usaha melalui peningkatan cash flow untuk usaha dalam konteks pemberian restitusi yang merupakan hak wajib pajak,” paparnya.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Catatan DDTCNews menunjukan secara gradual kinerja restitusi turun sejak kebijakan pengembalian pajak yang dipercepat diluncurkan tahun lalu. Dengan PMK No.39/2018, pada periode Mei—Juni 2018, permohonan restitusi melonjak 124% (yoy) menjadi Rp5,88 triliun. Dari total nilai itu, jumlah restitusi yang dikabulkan naik 63,4% (yoy) menjadi Rp2,80 triliun.

Kemudian, periode Mei—Desember (yoy), pengajuannya tumbuh 91% menjadi Rp20,46 triliun. Dengan demikian, sepanjang 2018, total restitusi PPN dan pajak penghasilan (PPh) yang sudah dibayar mencapai Rp118 triliun atau meningkat 7,2% dari posisi tahun sebelumnya senilai Rp110 triliun.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi