RESTITUSI

Restitusi Masih Tinggi, DJP Sebut Ada Anomali

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 November 2019 | 16:48 WIB
Restitusi Masih Tinggi, DJP Sebut Ada Anomali

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut masih terjadi anomali dalam pengajuan restitusi. Pasalnya, pengajuan restitusi masih sangat tinggi di tengah ekspor—impor yang lesu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan anomali restitusi masih terjadi pascapenerapan relaksasi kebijakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.39/2018.

“Dengan kondisi ekspor dan juga impor yang mengalami penurunan saat ini, sebenarnya malah menjadi anomali ketika restitusinya meningkat,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (8/11/2019).

Baca Juga:
Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Hestu mengatakan beleid pendahuluan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (kebijakan restitusi dipercepat) masih menjadi motor utama tingginya angka pertumbuhan restitusi hingga 33% per akhir September 2019.

Dalam jangka pendek, sambungnya, DJP tidak akan mengubah regulasi terkait kebijakan restitusi. Kebijakan tersebut, tegas Hestu, sudah berada pada rel yang tepat sebagai komitmen otoritas pajak dalam mendukung kegiatan usaha.

“Ini komitmen kita untuk mendukung kegiatan usaha melalui peningkatan cash flow untuk usaha dalam konteks pemberian restitusi yang merupakan hak wajib pajak,” paparnya.

Baca Juga:
Faktur Pajak Masih Boleh Cantumkan Tarif PPN 11%, Ada Masa Transisinya

Catatan DDTCNews menunjukan secara gradual kinerja restitusi turun sejak kebijakan pengembalian pajak yang dipercepat diluncurkan tahun lalu. Dengan PMK No.39/2018, pada periode Mei—Juni 2018, permohonan restitusi melonjak 124% (yoy) menjadi Rp5,88 triliun. Dari total nilai itu, jumlah restitusi yang dikabulkan naik 63,4% (yoy) menjadi Rp2,80 triliun.

Kemudian, periode Mei—Desember (yoy), pengajuannya tumbuh 91% menjadi Rp20,46 triliun. Dengan demikian, sepanjang 2018, total restitusi PPN dan pajak penghasilan (PPh) yang sudah dibayar mencapai Rp118 triliun atau meningkat 7,2% dari posisi tahun sebelumnya senilai Rp110 triliun.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan