PER-5/PJ/2023

Restitusi Dipercepat PER-5/PJ/2023 Berpeluang Diperluas ke WP Badan

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Mei 2023 | 18:00 WIB
Restitusi Dipercepat PER-5/PJ/2023 Berpeluang Diperluas ke WP Badan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang memenuhi persyaratan tertentu, yakni yang menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih bayar maksimal Rp1 miliar, tidak termasuk wajib pajak yang mendapatkan percepatan restitusi berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan untuk saat ini hanya wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta yang tercakup dalam PER-5/PJ/2023. Masih terdapat ruang untuk memperluas cakupan dari PER-5/PJ/2023 di kemudian hari.

"Ini kan baru pertama kali [diberlakukan]," ujar Suryo, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Suryo mengatakan fasilitas restitusi dipercepat bagi wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta diberlakukan agar wajib pajak tidak khawatir dilakukan pemeriksaan akibat mengajukan restitusi.

"Mudah-mudahan ini memberikan kesan dan juga memberikan persepsi kepada wajib pajak bahwa claim for refund tidak usah khawatir lho, karena sampai dengan Rp100 juta dikembalikan tanpa harus dilakukan pemeriksaan," ujar Suryo.

Untuk diketahui, PER-5/PJ/2023 adalah dasar hukum bagi DJP untuk mempercepat restitusi bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Lewat perdirjen ini, permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP ataupun Pasal 17D UU KUP yang diajukan oleh wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta akan langsung diproses berdasarkan Pasal 17D UU KUP.

Bila suatu saat wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D diperiksa oleh DJP dan ditemukan adanya kekurangan pembayaran, wajib pajak tidak dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%. Wajib pajak hanya dikenai sanksi sebesar suku bunga acuan per bulan ditambah dengan uplift factor sebesar 15% saja.

Perlu dicatat, sesungguhnya fasilitas restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP tidak hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Merujuk pada PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021, restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP juga berlaku bagi wajib pajak badan dengan lebih bayar maksimal Rp1 miliar dan PKP dengan lebih bayar maksimal Rp5 miliar.

Namun, wajib pajak dan PKP tersebut tidak tercakup dalam PER-5/PJ/2023. Artinya, wajib pajak badan dan PKP tersebut berpotensi dikenai sanksi kenaikan sebesar 100% bila suatu saat diperiksa DJP setelah memperoleh restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan