PER-5/PJ/2023

Restitusi Dipercepat PER-5/PJ/2023 Berpeluang Diperluas ke WP Badan

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Mei 2023 | 18:00 WIB
Restitusi Dipercepat PER-5/PJ/2023 Berpeluang Diperluas ke WP Badan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang memenuhi persyaratan tertentu, yakni yang menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih bayar maksimal Rp1 miliar, tidak termasuk wajib pajak yang mendapatkan percepatan restitusi berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan untuk saat ini hanya wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta yang tercakup dalam PER-5/PJ/2023. Masih terdapat ruang untuk memperluas cakupan dari PER-5/PJ/2023 di kemudian hari.

"Ini kan baru pertama kali [diberlakukan]," ujar Suryo, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Suryo mengatakan fasilitas restitusi dipercepat bagi wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta diberlakukan agar wajib pajak tidak khawatir dilakukan pemeriksaan akibat mengajukan restitusi.

"Mudah-mudahan ini memberikan kesan dan juga memberikan persepsi kepada wajib pajak bahwa claim for refund tidak usah khawatir lho, karena sampai dengan Rp100 juta dikembalikan tanpa harus dilakukan pemeriksaan," ujar Suryo.

Untuk diketahui, PER-5/PJ/2023 adalah dasar hukum bagi DJP untuk mempercepat restitusi bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Lewat perdirjen ini, permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP ataupun Pasal 17D UU KUP yang diajukan oleh wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta akan langsung diproses berdasarkan Pasal 17D UU KUP.

Bila suatu saat wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D diperiksa oleh DJP dan ditemukan adanya kekurangan pembayaran, wajib pajak tidak dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%. Wajib pajak hanya dikenai sanksi sebesar suku bunga acuan per bulan ditambah dengan uplift factor sebesar 15% saja.

Perlu dicatat, sesungguhnya fasilitas restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP tidak hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Merujuk pada PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021, restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP juga berlaku bagi wajib pajak badan dengan lebih bayar maksimal Rp1 miliar dan PKP dengan lebih bayar maksimal Rp5 miliar.

Namun, wajib pajak dan PKP tersebut tidak tercakup dalam PER-5/PJ/2023. Artinya, wajib pajak badan dan PKP tersebut berpotensi dikenai sanksi kenaikan sebesar 100% bila suatu saat diperiksa DJP setelah memperoleh restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?