TIONGKOK

Respons Reformasi Pajak AS, Negara Tirai Bambu Siapkan 2 Senjata

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Januari 2018 | 17:39 WIB
Respons Reformasi Pajak AS, Negara Tirai Bambu Siapkan 2 Senjata

BEIJING, DDTCNews – Reformasi pajak Amerika Serikat (AS) mulai mendapat respons dari negara lain. Kali ini, Tiongkok meluncurkan paket kebijakan pajak agar ekonominya tetap hidup dan kompetitif pasca reformasi pajak bergulir di AS.

Kedua kebijakan itu ialah relaksasi pajak (tax break) bagi investor asing yang berada di dalam negeri dan langkah untuk melakukan repatriasi dana perusahaan Tiongkok yang ada di luar negeri.

“Dua langkah tersebut menjadi sinyal bahwa China tengah berusaha keras untuk memperkuat daya saing rezim pajaknya di arena global,” kata Andrew Choy, analis pajak dari Ernst & Young, Rabu (3/1).

Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Menkeu Ini Komitmen Lakukan Reformasi Pajak

Kementerian Keuangan Tiongkok dan otoritas pajaknya telah mengumukan paket kebijakan ini pada Selasa (2/1). Dalam kebijakan tersebut, perusahaan domestik yang merepatriasi dananya ke pasar domestik akan diberikan kelonggaran dalam membayar kewajiban pajaknya.

Sebelumnya, pada 28 Desember 2017, Beijing secara terbatas membebaskan investor asing dari pengenaan pajak keuntungan atas aktivitas bisnisnya di Tiongkok. Syaratnya, keuntungan tersebut kembali ditanamankan kembali pada segmen industri prioritas yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Dilansir South China Morning Post, Andrew Choy menjelaskan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk mencegah dana asing lari keluar negeri. Pada saat yang sama, pemerintah memancing korporasi domestik negeri Tirai Bambu untuk memulangkan dananya yang berada di luar negeri.

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

“Relaksasi pajak ini akan melawan agenda pemotongan pajak Trump yang mendorong perusahaan-perusahaan AS membawa pulang keuntungan mereka ke pasar domestik AS,” paparnya.

Kebijakan repatriasi ala Tiongkok ini menetapkan tarif pajak sebesar 10% untuk pemulangan dana dari luar negeri. Sementara itu, investor asing yang memenuhi syarat akan mendapat potongan pajak ketika menginvestasikan kembali keuntungannya untuk sektor industri penting menurut kacamata Beijing seperti manufaktur dan sektor jasa.

“Kebijakan ini mendorng perusahaan asing untuk melakukan investasi dengan berbagai cara. Termasuk dengan mendirikan perusahaan baru, meningkatkan cadangan modal dan melakukan akuisisi,” kata Robert Li, analis pajak dari PricewaterhouseCoopers di Tiongkok. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini