TIONGKOK

Respons Reformasi Pajak AS, Negara Tirai Bambu Siapkan 2 Senjata

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Januari 2018 | 17:39 WIB
Respons Reformasi Pajak AS, Negara Tirai Bambu Siapkan 2 Senjata

BEIJING, DDTCNews – Reformasi pajak Amerika Serikat (AS) mulai mendapat respons dari negara lain. Kali ini, Tiongkok meluncurkan paket kebijakan pajak agar ekonominya tetap hidup dan kompetitif pasca reformasi pajak bergulir di AS.

Kedua kebijakan itu ialah relaksasi pajak (tax break) bagi investor asing yang berada di dalam negeri dan langkah untuk melakukan repatriasi dana perusahaan Tiongkok yang ada di luar negeri.

“Dua langkah tersebut menjadi sinyal bahwa China tengah berusaha keras untuk memperkuat daya saing rezim pajaknya di arena global,” kata Andrew Choy, analis pajak dari Ernst & Young, Rabu (3/1).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Kementerian Keuangan Tiongkok dan otoritas pajaknya telah mengumukan paket kebijakan ini pada Selasa (2/1). Dalam kebijakan tersebut, perusahaan domestik yang merepatriasi dananya ke pasar domestik akan diberikan kelonggaran dalam membayar kewajiban pajaknya.

Sebelumnya, pada 28 Desember 2017, Beijing secara terbatas membebaskan investor asing dari pengenaan pajak keuntungan atas aktivitas bisnisnya di Tiongkok. Syaratnya, keuntungan tersebut kembali ditanamankan kembali pada segmen industri prioritas yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Dilansir South China Morning Post, Andrew Choy menjelaskan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk mencegah dana asing lari keluar negeri. Pada saat yang sama, pemerintah memancing korporasi domestik negeri Tirai Bambu untuk memulangkan dananya yang berada di luar negeri.

Baca Juga:
Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

“Relaksasi pajak ini akan melawan agenda pemotongan pajak Trump yang mendorong perusahaan-perusahaan AS membawa pulang keuntungan mereka ke pasar domestik AS,” paparnya.

Kebijakan repatriasi ala Tiongkok ini menetapkan tarif pajak sebesar 10% untuk pemulangan dana dari luar negeri. Sementara itu, investor asing yang memenuhi syarat akan mendapat potongan pajak ketika menginvestasikan kembali keuntungannya untuk sektor industri penting menurut kacamata Beijing seperti manufaktur dan sektor jasa.

“Kebijakan ini mendorng perusahaan asing untuk melakukan investasi dengan berbagai cara. Termasuk dengan mendirikan perusahaan baru, meningkatkan cadangan modal dan melakukan akuisisi,” kata Robert Li, analis pajak dari PricewaterhouseCoopers di Tiongkok. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:45 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

Minggu, 29 September 2024 | 11:01 WIB OPINI PAJAK

Reformasi Pajak dalam Transisi Suksesi Pimpinan Nasional

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi