KEBIJAKAN PAJAK

Respons Putusan MK, Pemerintah Susun PP Soal PBJT Listrik

Muhamad Wildan | Selasa, 26 Juli 2022 | 17:00 WIB
Respons Putusan MK, Pemerintah Susun PP Soal PBJT Listrik

Bhimantara Widyajala, Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Dana Transfer Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah sedang menyusun peraturan pemerintah (PP) baru guna merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pajak penerangan jalan (PPJ).

Bhimantara Widyajala, Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Dana Transfer Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu mengatakan saat ini RPP tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (RPP PBJT-TL) sedang disusun.

"Ini untuk menggantikan PPJ yang dengan putusan MK harus dilakukan perubahan nomenklatur. Itu sudah dilakukan dengan UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD)," ujar Bhimantara, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Bila PP mengenai PBJT-TL tersebut resmi diundangkan, nantinya pemda perlu melakukan penyesuaian terhadap perda masing-masing sejalan dengan ketentuan terbaru dalam PP.

Untuk diketahui, Putusan MK Nomor 80/PUU-XV/2017 menyatakan pemungutan PPJ berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) hanya dipungut hingga 12 Desember 2021 atau 3 tahun sejak putusan tersebut dibacakan.

Oleh karena hal tersebut, penyusunan RPP PBJT-TL sangat mendesak. Ketentuan PBJT-TL perlu segera dituangkan dalam perda dan menjadi dasar pemungutan guna meminimalkan potential loss bagi penerimaan daerah.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Guna mendukung proses perancangan, DJPK sebelumnya telah melaksanakan konsultasi publik atas RPP PBJT-TL. Konsultasi publik telah dilaksanakan pada 1 Juli hingga 15 Juli 2022.

Adapun beberapa aspek yang diatur dalam RPP PBJT-TL antara lain mengenai objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, tarif, dasar pengenaan, saat terutang, tarif, wilayah pemungutan, penggunaan hasil penerimaan, serta tata cara pembayaran PBJT-TL yang dibayarkan oleh pemerintah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak