PENGADILAN PAJAK

Respons Kemenkeu atas Putusan MK Soal Pemilihan Ketua Pengadilan Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 29 September 2020 | 15:50 WIB
Respons Kemenkeu atas Putusan MK Soal Pemilihan Ketua Pengadilan Pajak

Ilustrasi. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemilihan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak dilakukan oleh hakim internal. Menteri Keuangan, sesuai dengan putusan itu, hanya menjalankan fungsi administratif.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan Kementerian Keuangan akan melaksanakan putusan MK tersebut dengan sebaik-baiknya. Simak artikel ‘Putusan MK: Menkeu Tak Punya Otoritas Tentukan Ketua Pengadilan Pajak’.

Putusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 8 ayat (2) UU No. 14/2002 oleh 3 hakim Pengadilan Pajak, yakni Haposan Lumban Gaol, Triyono Martanto dan Redno Sri Rezeki, tidak menghilangkan kewenangan Kementerian Keuangan untuk melakukan pembinaan administrasi.

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN 2025 Disesuaikan Usai Prabowo Dilantik

"Kementerian Keuangan akan terus bekerja dengan komitmen dan profesionalisme yang tinggi dalam melakukan pembinaan administrasi, organisasi, dan keuangan Pengadilan Pajak," kata Puspa, Selasa (29/9/2020).

Dalam aspek keuangan, lanjut dia, Kementerian Keuangan akan turut menjaga Pengadilan Pajak agar bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sesuai dengan kewenangannya. Dengan putusan MK tersebut, kewenangan yang hilang terkait dengan pemilihan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak.

“Pemilihan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak dilakukan oleh hakim Pengadilan Pajak dan Kementerian Keuangan mengusulkan nama yang dipilih oleh hakim kepada Mahkamah Agung (MA) untuk ditetapkan oleh presiden," kata Puspa.

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Seperti diketahui, MK dalam amar putusannya menyatakan Pasal 8 ayat (2) UU No. 14/2002 dianggap inkonstitusional bersyarat. Pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai amar putusan.

“Ketua dan wakil ketua diangkat oleh presiden yang dipilih dari dan dan oleh para hakim yang selanjutnya diusulkan melalui menteri dengan persetujuan ketua MA untuk 1 kali masa jabatan selama 5 tahun,” ujar Ketua MK Anwar Usman.

Dengan ini, keterlibatan menteri keuangan dalam pemilihan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak ke depan hanya bersifat administratif, yakni menindaklanjuti hasil pemilihan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak untuk diteruskan kepada presiden dan disetujui oleh Mahkamah Agung.

Sesuai dengan putusan MK, tata cara pemilihan ketua dan wakil ketua pengadilan pajak harus dilepaskan dari keterlibatan menteri keuangan agar para hakim tersebut lebih dapat merefleksikan pilihannya sesuai hati nuraninya yang didasarkan pada pertimbangan kapabilitas, integritas, dan leadership dari calon pemimpinnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 09:45 WIB APBN 2025

Sri Mulyani: APBN 2025 Disesuaikan Usai Prabowo Dilantik

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN