PENGAMPUNAN PAJAK

Respons Indef Soal Harta WNI di Luar Negeri

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 April 2017 | 17:31 WIB
Respons Indef Soal Harta WNI di Luar Negeri

JAKARTA, DDTCNews – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai banyak harta WNI di luar negeri yang masih tidak terungkap meskipun telah diberlakukan program pengampunan pajak.

Peneliti Indef Ahmad Heri Firdaus mengatakan berdasarkan data primer Kementerian Keuangan aset WNI di luar negeri minimal sebesar Rp11.000 triliun. Namun, menurutnya, nilai repatriasi masih jauh dari target memulangkan Rp1.000 triliun dari luar negeri.

"Dari Rp11.000 triliun yang diduga ada di luar negeri, hanya Rp1.179 triliun yang terungkap, atau hanya 10,7%. Tidak hanya target repatriasi yang tidak tercapai, harta di luar negeri yang dideklarasikan pun jauh di bawah potensinya," ujarnya di Kantor Indef Jakarta, Kamis (6/4).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Harta WNI yang disimpan di luar negeri hanya dideklarasi senilai Rp1.032 triliun, sementara yang dideklarasi sekaligus direpatriasi setara Rp147 triliun. Maka, secara keseluruhan harta dari luar negeri yang dilaporkan hanya sebesar Rp1.179 triliun.

Sementara itu, dia merasa heran atas total deklarasi harta dalam negeri sebesar Rp3.687 triliun yang tidak diketahui dan tidak terdeteksi oleh otoritas pajak sebelumnya.

"Apakah pada saat menjelang tax amnesty secara kebetulan banyak WNI yang menyimpan hartanya di luar negeri secara berbondong-bondong memindahkan asetnya ke Indonesia untuk mendapatkan tarif tebusan yang lebih kecil dan asetnya tidak 'ditahan' selama 3 tahun?" tuturnya.

Baca Juga:
Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Harta yang dideklarasi oleh wajib pajak saat program pengampunan pajak berlangsung merupakan harta yang belum pernah dilaporkan kepada otoritas pajak.

Ahmad menilai harta dan aset tersebut bisa dianggap sebagai harta yang tidak terungkap atau tersembunyi sebelum program pengampunan pajak berlangsung. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Kamis, 21 November 2024 | 09:36 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Simulator Diperbarui, Belajar Coretax Kini Bisa Pakai Bahasa Indonesia

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar