PENGAMPUNAN PAJAK

Respons Indef Soal Harta WNI di Luar Negeri

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 April 2017 | 17:31 WIB
Respons Indef Soal Harta WNI di Luar Negeri

JAKARTA, DDTCNews – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai banyak harta WNI di luar negeri yang masih tidak terungkap meskipun telah diberlakukan program pengampunan pajak.

Peneliti Indef Ahmad Heri Firdaus mengatakan berdasarkan data primer Kementerian Keuangan aset WNI di luar negeri minimal sebesar Rp11.000 triliun. Namun, menurutnya, nilai repatriasi masih jauh dari target memulangkan Rp1.000 triliun dari luar negeri.

"Dari Rp11.000 triliun yang diduga ada di luar negeri, hanya Rp1.179 triliun yang terungkap, atau hanya 10,7%. Tidak hanya target repatriasi yang tidak tercapai, harta di luar negeri yang dideklarasikan pun jauh di bawah potensinya," ujarnya di Kantor Indef Jakarta, Kamis (6/4).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Harta WNI yang disimpan di luar negeri hanya dideklarasi senilai Rp1.032 triliun, sementara yang dideklarasi sekaligus direpatriasi setara Rp147 triliun. Maka, secara keseluruhan harta dari luar negeri yang dilaporkan hanya sebesar Rp1.179 triliun.

Sementara itu, dia merasa heran atas total deklarasi harta dalam negeri sebesar Rp3.687 triliun yang tidak diketahui dan tidak terdeteksi oleh otoritas pajak sebelumnya.

"Apakah pada saat menjelang tax amnesty secara kebetulan banyak WNI yang menyimpan hartanya di luar negeri secara berbondong-bondong memindahkan asetnya ke Indonesia untuk mendapatkan tarif tebusan yang lebih kecil dan asetnya tidak 'ditahan' selama 3 tahun?" tuturnya.

Baca Juga:
Amnesti Pajak Properti Diperpanjang, Prosedurnya Perlu Disederhanakan

Harta yang dideklarasi oleh wajib pajak saat program pengampunan pajak berlangsung merupakan harta yang belum pernah dilaporkan kepada otoritas pajak.

Ahmad menilai harta dan aset tersebut bisa dianggap sebagai harta yang tidak terungkap atau tersembunyi sebelum program pengampunan pajak berlangsung. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Senin, 08 Agustus 2022 | 12:30 WIB PROVINSI NTT

Sisa 3 Minggu Lagi! Tax Amnesty untuk PKB dan BBNKB di Provinsi Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN