PERPAJAKAN GLOBAL

Respons Dinamika Bisnis Global, OECD Rilis Laporan Soal Joint Audit

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Maret 2019 | 16:50 WIB
Respons Dinamika Bisnis Global, OECD Rilis Laporan Soal Joint Audit

Tampilan depan laporan terbaru Forum on Tax Administration (FTA) OECD bertajuk ‘Joint Audit 2019 – Enhancing Tax Co-operation and Improving Tax Certainty’.

JAKARTA, DDTCNews – Audit bersama (joint audit) menjadi aspek yang krusial untuk merespons semakin berkembangnya operasi bisnis pada tataran global. Bagaimanapun, imbas dari perkembangan operasi bisnis lintas yurisdiksi ini akan berpengaruh pada aspek perpajakan.

Hal inilah yang menjadi ‘roh’ dari laporan terbaru Forum on Tax Administration (FTA) OECD bertajuk ‘Joint Audit 2019 – Enhancing Tax Co-operation and Improving Tax Certainty’. Laporan ini dirilis bersamaan dengan agenda Rapat Pleno ke-12 FTA OECD.

Jaap Uijlenbroek, Komisioner Administrasi Pajak dan Bea Cukai Belanda dalam laporan tersebut mengatakan aktivitas produksi serta penjualan barang dan jasa di berbagai yurisdiksi sering memakai rantai pasok yang kompeks dengan struktur organisasi dan pembiayaannya.

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

“Aktivitas seperti itu tidak lagi terbatas pada bisnis besar. Ketika peluang perdagangan berkembang, banyak perusahaan kecil yang makin beroperasi di lingkungan lintas batas,” ujarnya seperti dikutip pada Jumat (29/3/2019).

Terhadap situasi ini, administrasi perpajakan perlu beroperasi secara efektif. Setiap pihak perlu bekerja sama secara lebih dekat dan lebih sering satu sama lain untuk memastikan kepatuhan, mengatasi base erosion and profit shifting (BEPS), serta meminimalkan sengketa yang mahal dan lama.

Salah satu bentuk langkah terkoordinasi yang dilakukan adalah melakukan audit dalam kerja sama yang erat dengan yurisdiksi lain. Koordinasi ini bisa dilakukan secara simultan, melalui kehadiran auditor dari yurisdiksi lain atau melalui pembentukan tim audit bersama.

Baca Juga:
Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Laporan yang diprakarsai FTA OECD pada awal 2018 ini mengidentifikasi manfaat yang dapat timbul dari penggunaan audit bersama. Selain itu, ada pula bahasan tantangan yang perlu diatasi untuk memastikan semua manfaat dapat direalisasikan secara efektif dan efisien bagi untuk otoritas maupun pembayar pajak.

“Ini akan membantu memastikan bahwa alat yang penting dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin,” imbuh Jaap.

Audit bersama, menurut OECD, merupakan elemen penting dalam memberikan kepastian pajak. Ini memungkinkan administrasi pajak untuk beroperasi secara efisien dan efektif dalam lingkungan yang semakin global.

Laporan ini menetapkan bentuk paling mutakhir dari kerja sama pajak terkait audit, memberikan praktik terbaik dan mengidentifikasi bidang-bidang yang mungkin untuk diperbaiki. Ada pula beberapa pekerjaan di masa mendatang terkait hal ini yang tidak terbatas pada FTA OECD. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya