PP 64/2021

Resmi Terbit, PP Baru Pembentukan Bank Tanah

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Mei 2021 | 18:46 WIB
Resmi Terbit, PP Baru Pembentukan Bank Tanah

Salinan PP 64/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terbaru yang menjadi landasan pembentukan Bank Tanah sesuai dengan amanat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Beleid yang dimaksud adalah PP 64/2021. Pada Pasal 1 angka 1 disebutkan Bank Tanah adalah badan khusus atau sui generis yang dibentuk oleh pemerintah pusat dan secara khusus diberi kewenangan untuk mengelola tanah.

"Bank Tanah diberi kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria," bunyi Pasal 2 ayat (2), dikutip pada Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:
Apa Itu Bank Tanah?

Bank Tanah bertanggung jawab secara langsung kepada presiden melalui Komite Bank Tanah. Komite Bank Tanah sendiri adalah komite yang mengemban tugas untuk menetapkan kebijakan strategis Bank Tanah.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 32 ayat (1) PP 64/2021, Menteri ATR/BPN ditetapkan sebagai ketua sekaligus merangkap anggota Komite Bank Tanah. Selain Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan dan Menteri PUPR juga ditunjuk sebagai anggota Komite Bank Tanah.

Merujuk pada bagian penjelasan PP 64/2021, pemerintah mengutip Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 untuk menegaskan sudah diberikannya pengaturan yang jelas mengenai pertanahan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Ajukan PMN Rp6,1 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah

Sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, tanah di wilayah kedaulatan Indonesia harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, hingga hari ini, masih banyak tanah terlantar yang tidak jelas pemanfaatannya. Tanah-tanah ini cenderung dimanfaatkan sebagai objek spekulasi.

Oleh karena itu, pemerintah pusat memandang perlu ada pembenahan pada sektor agraria, terutama pertanahan, guna meningkatkan pengelolaan tanah untuk kepentingan sosial, pembangunan, kepentingan umum, dan sebagainya.

"UU 11/2020 ... diharapkan mampu menjawab sejumlah permasalahan serta melaksanakan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan memberikan landasan hukum bagi kelembagaan Bank Tanah di Indonesia sebagai salah satu upaya reforma agraria dan peningkatan tata kelola pertanahan di Indonesia serta usaha penciptaan lapangan kerja," bunyi bagian penjelasan PP 64/2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 September 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Bank Tanah?

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo-Gibran Diharapkan Lanjutkan Implementasi UU Cipta Kerja

Jumat, 21 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Baru Berlaku 3 Tahun, Pemerintah Revisi PP Soal Izin Berbasis Risiko

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024