PP 64/2021

Resmi Terbit, PP Baru Pembentukan Bank Tanah

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Mei 2021 | 18:46 WIB
Resmi Terbit, PP Baru Pembentukan Bank Tanah

Salinan PP 64/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terbaru yang menjadi landasan pembentukan Bank Tanah sesuai dengan amanat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Beleid yang dimaksud adalah PP 64/2021. Pada Pasal 1 angka 1 disebutkan Bank Tanah adalah badan khusus atau sui generis yang dibentuk oleh pemerintah pusat dan secara khusus diberi kewenangan untuk mengelola tanah.

"Bank Tanah diberi kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria," bunyi Pasal 2 ayat (2), dikutip pada Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Bank Tanah bertanggung jawab secara langsung kepada presiden melalui Komite Bank Tanah. Komite Bank Tanah sendiri adalah komite yang mengemban tugas untuk menetapkan kebijakan strategis Bank Tanah.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 32 ayat (1) PP 64/2021, Menteri ATR/BPN ditetapkan sebagai ketua sekaligus merangkap anggota Komite Bank Tanah. Selain Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan dan Menteri PUPR juga ditunjuk sebagai anggota Komite Bank Tanah.

Merujuk pada bagian penjelasan PP 64/2021, pemerintah mengutip Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 untuk menegaskan sudah diberikannya pengaturan yang jelas mengenai pertanahan.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, tanah di wilayah kedaulatan Indonesia harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, hingga hari ini, masih banyak tanah terlantar yang tidak jelas pemanfaatannya. Tanah-tanah ini cenderung dimanfaatkan sebagai objek spekulasi.

Oleh karena itu, pemerintah pusat memandang perlu ada pembenahan pada sektor agraria, terutama pertanahan, guna meningkatkan pengelolaan tanah untuk kepentingan sosial, pembangunan, kepentingan umum, dan sebagainya.

"UU 11/2020 ... diharapkan mampu menjawab sejumlah permasalahan serta melaksanakan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan memberikan landasan hukum bagi kelembagaan Bank Tanah di Indonesia sebagai salah satu upaya reforma agraria dan peningkatan tata kelola pertanahan di Indonesia serta usaha penciptaan lapangan kerja," bunyi bagian penjelasan PP 64/2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Senin, 09 Desember 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Rabu, 04 Desember 2024 | 19:30 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

Jumat, 29 November 2024 | 18:35 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Tok! Prabowo Umumkan Upah Minimum Bakal Naik 6,5 Persen di 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak