PMK 120/2023

Resmi Terbit! PMK Baru Insentif PPN Rumah Ditanggung Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 November 2023 | 15:47 WIB
Resmi Terbit! PMK Baru Insentif PPN Rumah Ditanggung Pemerintah

PMK 120/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas fiskal resmi menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun.

PMK yang dimaksud adalah PMK 120/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. PMK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 21 November 2023.

Mengutip pertimbangan dalam PMK tersebut, untuk lebih mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global, perlu diberikan dukungan pemerintah terhadap sektor industri perumahan.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

“Untuk mewujudkan dukungan pemerintah bagi sektor industri perumahan tersebut guna meningkatkan daya beli masyarakat, perlu diberikan insentif berupa PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK 120/2023, dikutip pada Jumat (24/2023).

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 2 ayat (1) PMK 120/2023, PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan ditanggung oleh pemerintah untuk tahun anggaran 2023.

Adapun rumah tapak yang dimaksud merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret, baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Sementara itu, satuan rumah susun yang dimaksud adalah merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.

Berita Acara Serah Terima

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 120/2023, PPN DTP merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris.

Selain itu, dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 November 2023 sampai dengan 31 Desember 2024.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PMK 120/2023, rumah tapak atau satuan rumah susun yang dimaksud harus memenuhi 2 persyaratan. Pertama, harga jual paling banyak Rp5 miliar. Kedua, rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Adapun rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang dimaksud adalah rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah memenuhi 2 kondisi. Pertama, mendapatkan kode identitas rumah.

Kedua, pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Bagian Dasar Pengenaan Pajak Sampai Rp2 Miliar

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) PMK 120/2023, PPN ditanggung pemerintah diberikan untuk:

  • penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai 1 November 2023-30 Juni 2024, sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar; atau
  • penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai 1 Juli 2024-31 Desember 2024, sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian DPP sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

PPN DTP diberikan untuk PPN terutang masa pajak November 2023-Desember 2023. Masa pajak November 2023 merupakan PPN terutang mulai 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 November 2023. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?