PENGADILAN PAJAK

Resmi! Pengadilan Pajak Gunakan e-Tax Court Mulai 31 Juli 2023

Muhamad Wildan | Sabtu, 22 Juli 2023 | 13:30 WIB
Resmi! Pengadilan Pajak Gunakan e-Tax Court Mulai 31 Juli 2023

Laman depan dokumen PER-1/PP/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Pajak resmi menerbitkan peraturan yang menjadi landasan untuk menyelenggarakan sidang secara elektronik menggunakan e-Tax Court. Peraturan dimaksud adalah Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023.

Dengan ditetapkannya PER-1/PP/2023 pada 21 Juli 2023, e-Tax Court bakal mulai digunakan dalam administrasi sengketa dan sidang mulai 31 Juli 2023.

"Administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik sesuai Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini diterapkan mulai tanggal 31 Juli 2023," bunyi Pasal 27 PER-1/PP/2023, dikutip Sabtu (22/7/2023).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Guna mengajukan banding atau gugatan, pemohon terdaftar dapat mengajukannya dengan mengunggah surat banding atau surat gugatan pada e-Tax Court. Adapun yang dimaksud dengan pemohon terdaftar adalah wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum yang sudah memiliki akun sebagai pengguna e-Tax Court.

Surat banding atau surat gugatan yang diunggah harus berformat portable document format (PDF) dan .doc/.docx/.rtf serta dilampiri salinan keputusan/dokumen yang dibanding atau digugat.

Setelah mengajukan banding atau gugatan lewat e-Tax Court, pemohon akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE). Tanggal BPE adalah tanggal diterimanya surat banding atau surat gugatan oleh Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Bila banding atau gugatan diajukan secara elektronik, banding atau gugatan tersebut akan disidangkan secara elektronik pula. Bila tidak diajukan secara elektronik, sidang dapat dilakukan secara elektronik dengan persetujuan banding atau penggugat.

Persidangan secara elektronik bakal dilaksanakan menggunakan aplikasi konferensi video. Sidang elektronik menggunakan aplikasi secara hukum dianggap telah memenuhi asas ketentuan persidangan terbuka untuk umum.

Khusus untuk pemeriksaan sengketa pajak, majelis atau hakim tunggal dapat mengubah pelaksanaan pemeriksaan dari sidang secara elektronik menjadi secara tatap muka. Hal ini dapat dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas pemeriksaan.

Baca Juga:
Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Terkait dengan pengucapan putusan, Pasal 17 PER-1/PP/2023 mengatur bahwa pengucapan putusan secara hukum dianggap sudah dilaksanakan ketika salinan putusan diunggah ke e-Tax Court.

Dengan ditetapkannya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 13:42 WIB BINUS UNIVERSITY

Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?