PENGADILAN PAJAK

Resmi! Pengadilan Pajak Gunakan e-Tax Court Mulai 31 Juli 2023

Muhamad Wildan | Sabtu, 22 Juli 2023 | 13:30 WIB
Resmi! Pengadilan Pajak Gunakan e-Tax Court Mulai 31 Juli 2023

Laman depan dokumen PER-1/PP/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Pajak resmi menerbitkan peraturan yang menjadi landasan untuk menyelenggarakan sidang secara elektronik menggunakan e-Tax Court. Peraturan dimaksud adalah Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023.

Dengan ditetapkannya PER-1/PP/2023 pada 21 Juli 2023, e-Tax Court bakal mulai digunakan dalam administrasi sengketa dan sidang mulai 31 Juli 2023.

"Administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik sesuai Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini diterapkan mulai tanggal 31 Juli 2023," bunyi Pasal 27 PER-1/PP/2023, dikutip Sabtu (22/7/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Guna mengajukan banding atau gugatan, pemohon terdaftar dapat mengajukannya dengan mengunggah surat banding atau surat gugatan pada e-Tax Court. Adapun yang dimaksud dengan pemohon terdaftar adalah wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum yang sudah memiliki akun sebagai pengguna e-Tax Court.

Surat banding atau surat gugatan yang diunggah harus berformat portable document format (PDF) dan .doc/.docx/.rtf serta dilampiri salinan keputusan/dokumen yang dibanding atau digugat.

Setelah mengajukan banding atau gugatan lewat e-Tax Court, pemohon akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE). Tanggal BPE adalah tanggal diterimanya surat banding atau surat gugatan oleh Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Bila banding atau gugatan diajukan secara elektronik, banding atau gugatan tersebut akan disidangkan secara elektronik pula. Bila tidak diajukan secara elektronik, sidang dapat dilakukan secara elektronik dengan persetujuan banding atau penggugat.

Persidangan secara elektronik bakal dilaksanakan menggunakan aplikasi konferensi video. Sidang elektronik menggunakan aplikasi secara hukum dianggap telah memenuhi asas ketentuan persidangan terbuka untuk umum.

Khusus untuk pemeriksaan sengketa pajak, majelis atau hakim tunggal dapat mengubah pelaksanaan pemeriksaan dari sidang secara elektronik menjadi secara tatap muka. Hal ini dapat dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas pemeriksaan.

Baca Juga:
Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Terkait dengan pengucapan putusan, Pasal 17 PER-1/PP/2023 mengatur bahwa pengucapan putusan secara hukum dianggap sudah dilaksanakan ketika salinan putusan diunggah ke e-Tax Court.

Dengan ditetapkannya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP