KEBIJAKAN CUKAI

Resmi! Pemerintah Kembali Naikkan Tarif Cukai Rokok, Ini Perinciannya

Dian Kurniati | Kamis, 03 November 2022 | 18:27 WIB
Resmi! Pemerintah Kembali Naikkan Tarif Cukai Rokok, Ini Perinciannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok pada tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif cukai tersebut berlaku untuk rokok serta rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Menurutnya, kenaikan tarif cukai menjadi upaya pemerintah menurunkan prevalensi merokok.

"Kita menggunakan instrumen cukai dalam rangka mengendalikan konsumsi dari hasil tembakau yaitu rokok terutama untuk menangani prevalensi dari anak-anak usia 10-18 tahun yang merokok yang dalam RPJMN harus turun 9,7% pada 2024," katanya, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan kenaikan cukai rokok rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024. Pada sigaret kretek mesin (SKM) golongan I dan II, kenaikannya rata-rata antara 11,5% hingga 11,75%.

Kemudian untuk sigaret putih mesin (SPM) golongan I dan SPM II, naik sebesar 11% hingga 12%. Adapun pada sigaret kretek tangan (SKT) golongan I, II, dan III naik sebesar 5%.

Selain pada rokok, Sri Mulyani menyebut kenaikan tarif cukai juga berlaku untuk rokok elektrik dan HPTL. Pada jenis hasil tembakau ini, kenaikan tarif akan dilakukan setiap tahun dalam 5 tahun ke depan.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Tarif cukai rokok elektrik naik rata-rata 15% dan HPTL naik rata-rata 6% setiap tahun.

Sri Mulyani memaparkan pemerintah telah mempertimbangkan sejumlah aspek ketika menaikkan tarif CHT. Selain soal penurunan prevalensi merokok, pemerintah juga mengkaji aspek tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Dia menyebut konsumsi rokok kini menempati posisi kedua terbesar pada rumah tangga miskin setelah beras, yakni mencapai 12,21% untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63% untuk masyarakat pedesaan. Menurutnya, kenaikan tarif cukai dapat membuat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok makin menurun.

"Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN