UU 27/2022

Resmi! Pemerintah Akhirnya Terbitkan UU Pelindungan Data Pribadi

Muhamad Wildan | Rabu, 19 Oktober 2022 | 10:15 WIB
Resmi! Pemerintah Akhirnya Terbitkan UU Pelindungan Data Pribadi

Tampilan awal salinan UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menerbitkan UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang mewajibkan setiap pengendali data pribadi, termasuk instansi pemerintahan, melindungi dan memastikan keamanan data pribadi.

Guna memastikan terlaksananya kewajiban tersebut, pengendali data pribadi berkewajiban menunjuk pejabat atau petugas khusus yang melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi sesuai dengan UU Pelindungan Data Pribadi (PDP)

"Pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi adalah pejabat atau petugas yang bertanggung jawab untuk memastikan pemenuhan kepatuhan atas prinsip pelindungan data pribadi dan mitigasi pelanggaran pelindungan data pribadi," bunyi ayat penjelas Pasal 53 ayat (1) UU PDP, dikutip pada Rabu (19/10/2022).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Berdasarkan undang-undang tersebut, pejabat atau petugas pelaksana fungsi pelindungan data pribadi ditunjuk berdasarkan profesionalitas, pengetahuan hukum dan praktik pelindungan data pribadi, serta kemampuan dalam memenuhi tugasnya.

Setelah ditunjuk, pejabat atau petugas memiliki sejumlah tugas antara lain memberikan saran kepada pengendali data pribadi untuk memenuhi ketentuan dalam UU PDP. Lalu, memastikan kepatuhan pengendali data pribadi terhadap UU PDP.

Kemudian, memberikan saran tentang penilaian dampak pelindungan data pribadi dan memantau kinerja pengendali data pribadi, serta berkoordinasi untuk isu-isu terkait dengan pemrosesan data pribadi.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Apabila pengendali data pribadi tidak menunjuk pejabat atau petugas untuk melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi maka pengendali data pribadi yang bersangkutan dapat dijatuhi sanksi administratif.

Sanksi administratif yang dimaksud meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan data pribadi, hingga denda.

Sanksi-sanksi ini akan dijatuhkan oleh lembaga khusus terkait dengan pelindungan data pribadi yang akan bertanggung jawab langsung kepada presiden dan dibentuk melalui peraturan presiden (perpres).

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan pengendali data pribadi pada UU PDP adalah perseorangan, korporasi, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri atau bersama-sama dalam mengendalikan pemrosesan data pribadi.

Badan publik yang dimaksud antara lain lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga lainnya yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan sebagai atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD.

Organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD juga termasuk dalam definisi badan publik dalam UU PDP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi