PERIZINAN

Resmi Luncurkan OSS Berbasis Risiko, Begini Pesan Presiden Jokowi

Dian Kurniati | Senin, 09 Agustus 2021 | 10:23 WIB
Resmi Luncurkan OSS Berbasis Risiko, Begini Pesan Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan pelayanan sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko agar proses perizinan lebih cepat dan mudah.

Jokowi mengatakan pemerintah akan terus melakukan reformasi struktural sebagai bagian dari agenda reformasi. Melalui reformasi tersebut, aturan yang menghambat kemudahan berusaha akan terus dipangkas, salah satunya melalui sistem OSS Berbasis Risiko.

"Saya yakinkan kepada pengusaha atau investor, dalam maupun luar negeri, kepada pelaku UMKM maupun pengusaha besar, memanfaatkan layanan yang supermudah ini sebaik-baiknya agar meningkatkan volume investasi dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya," katanya, Senin (9/8/2021).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Jokowi mengatakan pemerintah ingin mendorong agar iklim usaha terus berubah menjadi makin kondusif, memudahkan UMKM untuk memulai usaha, meningkat kepercayaan investor, serta membuka banyak lapangan kerja.

Menurutnya, strategi tersebut dapat menjadi solusi atas persoalan pengangguran yang bertambah akibat dampak pandemi Covid-19.

Dia mengutip laporan World Bank pada 2020 yang menempatkan Indonesia pada peringkat 73 dari 190 negara dalam kemudahan berusaha. Menurutnya, posisi itu menunjukkan prosedur perizinan berusaha di Indonesia sudah masuk kategori mudah, tetapi harus meningkat lagi menjadi sangat mudah.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Jokowi menyebut sistem tersebut menjadi reformasi signifikan dalam perizinan karena menggunakan layanan secara online yang terintegrasi dengan paradigma perizinan berbasis risiko. Melalui paradigma tersebut, jenis perizinan akan disesuaikan dengan tingkat risiko usaha sehingga perizinan antara UMKM dan usaha besar tidak sama.

Perizinan berusaha untuk usaha yang masuk dalam risiko tinggi harus berupa izin. Untuk risiko menengah berupa sertifikat standar. Sementara untuk risiko rendah cukup berupa pendaftaran atau nomor induk berusaha dari OSS.

Jokowi kemudian meminta para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah disiplin mengikuti kemudahan dalam OSS Berbasis Risiko.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Dia menegaskan akan terus memastikan implementasinya di lapangan. Implementasi itu soal kemudahan persyaratan, pengurangan jumlah izin, penyederhanaan proses, efisiensi biaya, serta standardisasi proses perizinan di yang berjalan di semua level pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Meski demikian, Jokowi juga menegaskan implementasi OSS Berbasis Risiko tidak akan mengganggu kewenangan pemerintah daerah.

"Saya ingin menekankan layanan OSS berbasis risiko tidak untuk mengebiri kewenangan daerah tapi justru memberikan standar layanan bagi semua tingkat pemerintah yang mengeluarkan izin," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra