PERIZINAN

Resmi Luncurkan OSS Berbasis Risiko, Begini Pesan Presiden Jokowi

Dian Kurniati | Senin, 09 Agustus 2021 | 10:23 WIB
Resmi Luncurkan OSS Berbasis Risiko, Begini Pesan Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan pelayanan sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko agar proses perizinan lebih cepat dan mudah.

Jokowi mengatakan pemerintah akan terus melakukan reformasi struktural sebagai bagian dari agenda reformasi. Melalui reformasi tersebut, aturan yang menghambat kemudahan berusaha akan terus dipangkas, salah satunya melalui sistem OSS Berbasis Risiko.

"Saya yakinkan kepada pengusaha atau investor, dalam maupun luar negeri, kepada pelaku UMKM maupun pengusaha besar, memanfaatkan layanan yang supermudah ini sebaik-baiknya agar meningkatkan volume investasi dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya," katanya, Senin (9/8/2021).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Jokowi mengatakan pemerintah ingin mendorong agar iklim usaha terus berubah menjadi makin kondusif, memudahkan UMKM untuk memulai usaha, meningkat kepercayaan investor, serta membuka banyak lapangan kerja.

Menurutnya, strategi tersebut dapat menjadi solusi atas persoalan pengangguran yang bertambah akibat dampak pandemi Covid-19.

Dia mengutip laporan World Bank pada 2020 yang menempatkan Indonesia pada peringkat 73 dari 190 negara dalam kemudahan berusaha. Menurutnya, posisi itu menunjukkan prosedur perizinan berusaha di Indonesia sudah masuk kategori mudah, tetapi harus meningkat lagi menjadi sangat mudah.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jokowi menyebut sistem tersebut menjadi reformasi signifikan dalam perizinan karena menggunakan layanan secara online yang terintegrasi dengan paradigma perizinan berbasis risiko. Melalui paradigma tersebut, jenis perizinan akan disesuaikan dengan tingkat risiko usaha sehingga perizinan antara UMKM dan usaha besar tidak sama.

Perizinan berusaha untuk usaha yang masuk dalam risiko tinggi harus berupa izin. Untuk risiko menengah berupa sertifikat standar. Sementara untuk risiko rendah cukup berupa pendaftaran atau nomor induk berusaha dari OSS.

Jokowi kemudian meminta para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah disiplin mengikuti kemudahan dalam OSS Berbasis Risiko.

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Dia menegaskan akan terus memastikan implementasinya di lapangan. Implementasi itu soal kemudahan persyaratan, pengurangan jumlah izin, penyederhanaan proses, efisiensi biaya, serta standardisasi proses perizinan di yang berjalan di semua level pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Meski demikian, Jokowi juga menegaskan implementasi OSS Berbasis Risiko tidak akan mengganggu kewenangan pemerintah daerah.

"Saya ingin menekankan layanan OSS berbasis risiko tidak untuk mengebiri kewenangan daerah tapi justru memberikan standar layanan bagi semua tingkat pemerintah yang mengeluarkan izin," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN