Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (kiri) bersama Gibran Rakabuming Raka (kanan) bersiap mengikuti rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (24/4/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih dalam pemilihan umum (pemilu) 2024.
Penetapan Prabowo-Gibran sebagai pemenang pilpres ini dibacakan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Capres dan Cawapres Terpilih Pemilu Tahun 2024 melalui berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024.
"KPU menetapkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai pasangan capres dan cawapres terpilih periode 2024-2029 dalam pemilu 2024," kata Hasyim di Kantor KPU, Rabu (24/04/2024).
Dalam berita acara penetapan tersebut, dibacakan pula bahwa pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran secara sah memperoleh 96.214.691 suara atau 58,59% dari total suara sah nasional.
Perolehan suara Prabowo-Gibran juga memenuhi sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia.
Ketika tiba di Kantor KPU, Prabowo sempat menyampaikan bahwa kehadirannya dalam rapat pleno hari ini merupakan wujud keikutsertaannya dalam seluruh proses demokrasi pemilihan presiden. Selepas penetapan ini, Prabowo mengaku bakal segera menyiapkan diri untuk memimpin pemerintahan baru nantinya.
"Yang penting, kewajiban kita sekarang sebagai unsur pimpinan politik, kewajiban kita untuk bekerja sama. Rakyat berharap semua pimpinan politik bekerja sama, bekerja untuk rakyat," kata Prabowo.
Rapat pleno penetapan pemenang pilpres ini juga dihadiri pasangan capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Anies mengatakan kehadirannya sebagai bentuk penghormatan terhadap proses bernegara dan berdemokrasi.
"Ini semua kami kerjakan tanpa melupakan dan mengingatkan pada semua bahwa pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin banyak sekali catatan yang harus menjadi bahan perbaikan. Di sisi lain, kami harus menghormati proses bernegara," kata Anies.
Penetapan capres-cawapres terpilih oleh KPU ini dilakukan setelah sebelumnya MK menolak seluruh permohonan terkait dengan hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.
Terhadap gugatan sengketa pilpres tersebut, terdapat 3 hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion dalam Putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.