PAJAK INTERNASIONAL

Resmi Diteken, Sri Mulyani Sebut STTR Jadi Jalan Lindungi Basis Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 20 September 2024 | 11:11 WIB
Resmi Diteken, Sri Mulyani Sebut STTR Jadi Jalan Lindungi Basis Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia telah resmi menandatangani multilateral instrument (MLI) yang menjadi landasan dari penerapan subject to tax rule (STTR).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penandatanganan MLI STTR dilaksanakan bersama dengan 42 yurisdiksi lainnya. Menurutnya, MLI STTR menjadi salah satu instrumen dalam Pilar 2 untuk meminimalisasi kompetisi tarif pajak yang tidak sehat.

"Mobilisasi sumber daya domestik sangat penting bagi suatu negara dan STTR menyediakan jalan bagi negara-negara untuk melindungi basis pajak mereka," katanya, Jumat (20/9/2024).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Sri Mulyani mengatakan dunia salah satunya sedang dihadapkan pada permasalahan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pun berupaya menjawab persoalan tersebut melalui kerja sama dengan kementerian keuangan dari berbagai negara di seluruh dunia.

Menurutnya, MLI STTR merupakan salah satu upaya untuk mengatasi kompetisi tarif pajak yang tidak sehat tersebut. STTR memungkinkan suatu negara untuk mengenakan pajak tambahan sampai dengan 9% atas penghasilan tertentu termasuk royalti, bunga, dan beberapa jenis jasa yang dibayarkan ke negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) jika negara mitra tersebut mengenakan pajak kurang dari 9%.

Namun demikian, STTR hanya diterapkan atas pembayaran penghasilan intragrup yang nilainya melebihi 1 juta euro dalam satu tahun pajak (materiality threshold). Sementara untuk penghasilan selain bunga dan royalti, nilai pembayaran harus melebihi biaya pokok ditambah dengan margin 8,5% (mark-up threshold).

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Dia menyebut partisipasi Indonesia dalam MLI STTR menunjukkan komitmen negara dalam menciptakan iklim bisnis yang lebih adil dan transparan dalam kerja sama ekonomi global. STTR juga meningkatkan level playing field antara perusahaan lokal dan multinasional, sehingga perusahaan lokal dapat lebih bersaing di pasar.

Bagi keuangan negara, STTR akan menguatkan ketentuan antipenghindaran pajak dalam sistem perpajakan Indonesia dan menciptakan ruang fiskal yang lebih luas bagi pemerintah dalam menanggulangi tantangan ekonomi makro lainnya. Komitmen ini juga mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pengembangan investasi dan penyediaan ruang fiskal yang sehat, untuk mendukung pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.

Ketentuan MLI STTR akan diintegrasikan dalam P3B secara serentak dan sistematis tanpa melalui negosiasi bilateral. Penerapan instrumen ini diperkirakan akan berdampak terhadap 29 P3B Indonesia dengan negara mitra.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"Sebagaimana perjanjian internasional lainnya, penerapan MLI STTR dilakukan setelah melalui proses ratifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan bergabungnya Indonesia dalam inisiatif ini sejalan dengan persiapan proses keanggotaan Indonesia dalam OECD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?