LOWONGAN KERJA

Resmi Dibuka, Begini Cara Mendaftar CPNS

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 11 November 2019 | 15:43 WIB
 Resmi Dibuka, Begini Cara Mendaftar CPNS

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan secara resmi dibuka pada Senin (11/11/2019) pukul 23.11 WIB

Bagi peserta yang berminat diharapkan untuk menyimak syarat pendaftaran pada laman resmi Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional (SSCASN) dari BKN di link berikut https://sscn.bkn.go.id/. Pada laman yang sama peserta juga dapat mengunduh buku petunjuk pendaftaran.

“Calon pelamar dapat mengakses informasi tentang formasi dari masing-masing masing instansi yang akan terus diperbarui setiap 1 jam sekali. Pendaftaran dilakukan secara daring (online) dan baru dapat dilakukan mulai pukul 23.11 WIB," demikian kutipan tweet dari media sosial resmi BKN.

Baca Juga:
Kementerian Bertambah di Kabinet Prabowo, 229.901 ASN Akan Dipindahkan

Buku petunjuk pendaftaran itu menjabarkan alur, hal yang harus dipersiapkan serta, tata cara pendaftaran CPNS 2019. Secara lebih terperinci, buku pendaftaran itu menjelaskan terdapat 8 langkah yang harus ditempuh.

Pertama, pendaftar harus membuka laman https://sscasn.bkn.go.id. Kedua, membuat akun SSCN 2019 menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK kepala keluarga. Ketiga, masuk pada akun yang sudah dibuat menggunakan NIK dan sandi yang telah didaftarkan.

Keempat, mengunggah foto diri dengan memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Informasi Akun sekaligus melengkapi biodata pribadi.Kelima, pilih jenis formasi dan jabatan yang sesuai dengan latar belakang pendidikan serta melengkapi data yang diminta.

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Keenam, mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan, seperti ijazah, KK, KTP, dan sebagainya serta mencetak kartu pendaftaran SSCN 2019. Ketujuh, memverifikasi pendaftaran. Kedelapan, memasuki masa sanggah pendaftaran dan pengumuman hasil sanggahan sampai akhirnya pengumuman kelulusan

Pada seleksi CPNS 2019 ini, pemerintah mengalokasikan 197.111 formasi. Secara lebih terperinci, formasi tersebut terdiri atas 37.854 formasi pada 68 kementerian/lembaga dan 159.257 formasi pada 462 pemerintah daerah.

Selanjutnya, dari jumlah tersebut diklasifikasikan menjadi dua jenis yaitu formasi umum dan formasi khusus. Adapun yang disebut dengan formasi khusus meliputi cum laude, diaspora, dan disabilitas pada Instansi pusat dan daerah, serta formasi khusus putra-putri Papua dan Papua Barat, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada instansi pusat.

Baca Juga:
Angkanya Tinggi, 23% Pemuda RI Tidak Menempuh Pendidikan atau Bekerja

Lebih lanjut, perincian dari jadwal pendaftaran CPNS 2019 adalah sebagai berikut, pembukaan pendaftaran pada 11 November 2019, Verifikasi berkas pada 13 November 2019, Penutupan pendaftaran pada 24 November 2019, dan penutupan verifikasi pada 12 Desember 2019

Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi administrasi dilakukan pada 16 Desember 2019, Masa sanggah pada 16 sampai dengan 19 Desember 2019, dilanjutkan dengan pengumuman sanggah pada 26 Desember 2019. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 29 Oktober 2024 | 10:51 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kementerian Bertambah di Kabinet Prabowo, 229.901 ASN Akan Dipindahkan

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Senin, 04 Maret 2024 | 09:45 WIB KETENAGAKERJAAN

Angkanya Tinggi, 23% Pemuda RI Tidak Menempuh Pendidikan atau Bekerja

Minggu, 18 Februari 2024 | 12:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pengusulan Kenaikan Pangkat PNS Ditambah Jadi 6 Periode per Tahun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?