Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-02/PJ/2024, bukti potong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 formulir 1721-A1 diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawainya paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir.
Artinya, pekerja berhak mendapatkan bukti potong dari perusahaan tempatnya bekerja. Hal ini juga berlaku ketika seorang karyawan mengundurkan diri (resign) dari perusahaan pada pertengahan tahun. Meski karyawan tersebut sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada awal tahun, dirinya tetap diimbau meminta bukti potong pajak dari pemberi kerja.
"Bukti potong tahun pajak 2024 akan dipakai untuk pelaporan SPT Tahunan yang dilaporkan paling paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir [31 Maret tahun 2025]. Silakan minta bukti potong ke perusahaan," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (6/5/2024).
Bukti potong formulir 1721-A1 pada prinsipnya diberikan kepada pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala. Pada umumnya, bupot formulir 1721-A1 dibuat untuk akhir tahun atau Desember.
Hanya saja, tidak menutup kemungkinan bupot formulir 1721-A1 dibuatkan pada pertengahan tahun ketika seorang pegawai resign atau mutasi.
Dengan formulir 1721-A1 pula, pegawai yang resign dapat mengecek ada atau tidaknya kelebihan pemotongan PPh. Di sisi lain, pemotong pajak atau pemberi kerja dapat menentukan langkah lanjutan terutama dalam pelaporan SPT ketika terdapat kelebihan pemotongan.
Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang wajib pajak di media sosial. Sebuah akun di X bertanya kepada otoritas mengenai perlu tidaknya meminta bukti potong pajak kepada perusahaan tempatnya bekerja.
Wajib pajak tersebut mengaku resign pada April 2024 dan sudah melaporkan SPT Tahunan pada awal tahun. "Apakah saya perlu minta bupot ke perusahaan?" katanya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.