JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap optimis untuk bisa menampung dana hasil repatriasi sebesar Rp160 triliun. Untuk itu, OJK tengah mempersiapkan sejumlah upaya untuk bisa meningkatkan dana repatriasi yang saat ini masih terbilang rendah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan dana hasil repatriasi program pengmapunan pajak sudah mencapai sekitar Rp142,8 triliun. Namun, baru senilai 10% dari dana tersebut yang sudah memasuki instrumen investasi di sektor pasar keuangan.
“Dana repatriasi yang masuk ke instrumen investasi di sektor pasar keuangan baru mencapai Rp10-12 triliun,” ujarnya di Jakarta, Senin (24/10).
OJK akan semakin mendorong dana masuk ke instrumen investasi, karena hingga saat ini dana yang sudah masuk terbilang sangatlah rendah jika dibandingkan dengan jumlah pencapaian repatriasi. Untuk menangani hal tersebut, OJK akan tetap melakukan sosialisasi dari waktu ke waktu.
Sosialisasi tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan jumlah penerimaan program pengampunan pajak baik pada uang tebusan, deklarasi, maupun repatriasi. OJK mempersiapkan sejumlah instrumen investasi yang bisa digunakan untuk menampung dana repatriasi.
Dia menargetkan OJK mampu menerima dana hasil repatriasi Rp160 triliun, meskipun dana yang sudah diperoleh atas repatriasi masih cukup jauh yang berada di angka sementara senilai Rp142,8 triliun.
Menurutnya, dana hasil repatriasi program pengampunan pajak mampu meningkatkan permintaan kredit, dan menjadi penggerak pada kondisi perekonomian nasional. Hal ini juga dinilai akan berdampak pada peningkatan likuiditas.
Muliaman menegaskan pada sisa waktu berjalannya kebijakan perpajakan tersebut, OJK menggencarkan pencarian berbagai sumber pendorong intermediasi. Sumber tersebut diupayakan harus dilandasi prinsip bisnis yang sehat dan manajemen risiko yang baik. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.