PENGAMPUNAN PAJAK

Repatriasi Rendah, Begini Rencana OJK

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Oktober 2016 | 09:35 WIB
Repatriasi Rendah, Begini Rencana OJK

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap optimis untuk bisa menampung dana hasil repatriasi sebesar Rp160 triliun. Untuk itu, OJK tengah mempersiapkan sejumlah upaya untuk bisa meningkatkan dana repatriasi yang saat ini masih terbilang rendah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan dana hasil repatriasi program pengmapunan pajak sudah mencapai sekitar Rp142,8 triliun. Namun, baru senilai 10% dari dana tersebut yang sudah memasuki instrumen investasi di sektor pasar keuangan.

“Dana repatriasi yang masuk ke instrumen investasi di sektor pasar keuangan baru mencapai Rp10-12 triliun,” ujarnya di Jakarta, Senin (24/10).

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

OJK akan semakin mendorong dana masuk ke instrumen investasi, karena hingga saat ini dana yang sudah masuk terbilang sangatlah rendah jika dibandingkan dengan jumlah pencapaian repatriasi. Untuk menangani hal tersebut, OJK akan tetap melakukan sosialisasi dari waktu ke waktu.

Sosialisasi tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan jumlah penerimaan program pengampunan pajak baik pada uang tebusan, deklarasi, maupun repatriasi. OJK mempersiapkan sejumlah instrumen investasi yang bisa digunakan untuk menampung dana repatriasi.

Dia menargetkan OJK mampu menerima dana hasil repatriasi Rp160 triliun, meskipun dana yang sudah diperoleh atas repatriasi masih cukup jauh yang berada di angka sementara senilai Rp142,8 triliun.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Menurutnya, dana hasil repatriasi program pengampunan pajak mampu meningkatkan permintaan kredit, dan menjadi penggerak pada kondisi perekonomian nasional. Hal ini juga dinilai akan berdampak pada peningkatan likuiditas.

Muliaman menegaskan pada sisa waktu berjalannya kebijakan perpajakan tersebut, OJK menggencarkan pencarian berbagai sumber pendorong intermediasi. Sumber tersebut diupayakan harus dilandasi prinsip bisnis yang sehat dan manajemen risiko yang baik. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP