PENGAMPUNAN PAJAK

Repatriasi Rendah, Begini Rencana OJK

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Oktober 2016 | 09:35 WIB
Repatriasi Rendah, Begini Rencana OJK

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap optimis untuk bisa menampung dana hasil repatriasi sebesar Rp160 triliun. Untuk itu, OJK tengah mempersiapkan sejumlah upaya untuk bisa meningkatkan dana repatriasi yang saat ini masih terbilang rendah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan dana hasil repatriasi program pengmapunan pajak sudah mencapai sekitar Rp142,8 triliun. Namun, baru senilai 10% dari dana tersebut yang sudah memasuki instrumen investasi di sektor pasar keuangan.

“Dana repatriasi yang masuk ke instrumen investasi di sektor pasar keuangan baru mencapai Rp10-12 triliun,” ujarnya di Jakarta, Senin (24/10).

Baca Juga:
RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

OJK akan semakin mendorong dana masuk ke instrumen investasi, karena hingga saat ini dana yang sudah masuk terbilang sangatlah rendah jika dibandingkan dengan jumlah pencapaian repatriasi. Untuk menangani hal tersebut, OJK akan tetap melakukan sosialisasi dari waktu ke waktu.

Sosialisasi tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan jumlah penerimaan program pengampunan pajak baik pada uang tebusan, deklarasi, maupun repatriasi. OJK mempersiapkan sejumlah instrumen investasi yang bisa digunakan untuk menampung dana repatriasi.

Dia menargetkan OJK mampu menerima dana hasil repatriasi Rp160 triliun, meskipun dana yang sudah diperoleh atas repatriasi masih cukup jauh yang berada di angka sementara senilai Rp142,8 triliun.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Menurutnya, dana hasil repatriasi program pengampunan pajak mampu meningkatkan permintaan kredit, dan menjadi penggerak pada kondisi perekonomian nasional. Hal ini juga dinilai akan berdampak pada peningkatan likuiditas.

Muliaman menegaskan pada sisa waktu berjalannya kebijakan perpajakan tersebut, OJK menggencarkan pencarian berbagai sumber pendorong intermediasi. Sumber tersebut diupayakan harus dilandasi prinsip bisnis yang sehat dan manajemen risiko yang baik. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 09 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak