TARIF TEBUSAN TAX AMNESTY

Repatriasi Mulai 2%, Deklarasi 4%

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Juni 2016 | 20:01 WIB
Repatriasi Mulai 2%, Deklarasi 4%

JAKARTA, DDTCNEws – Tim Perumus RUU Pengampunan Pajak menyepakati skema tarif tebusan dengan sistem berjenjang sesuai dengan periode pengajuan permohonan tax amnesty setiap tiga bulan.

Tim yang dibentuk Panitia Kerja DPR untuk RUU Pengampunan Pajak ini menyepakati tarif tebusan sebesar 2%, 3% dan 5% untuk repatriasi, dan 4%, 6%, dan 10% untuk deklarasi.

“Dalam pembahasan ada tarif tebusan bagi UMKM yang ingin mengikuti tax amnesty, yaitu menjadi 0,5% untuk deklarasi," ujar anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun dalam keterangan tertulis, Minggu (26/6).

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Legislator Partai Golkar ini menambahkan kesepakatan sementara di tim perumus itu akan dibawa ke forum rapat kerja, Senin (27/6), untuk dibahas lebih lanjut bersama Menteri Keuangan.

Terkait dengan wadah dana repatriasi, sambungnya, instrumen yang dipakai nantinya tidak terbatas pada obligasi negara dan BUMN saja.

Pemohon tax amnesty juga diperbolehkan untuk menanamkan modal hasil repatriasinya ke sektor riil, yang semuanya itu nanti diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Dalam catatan DDTCNews, tarif yang disepakati tim perumus ini sama persis dengan posisi terakhir pemerintah dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak.

Posisi seluruh fraksi di DPR sendiri awalnya memilih tarif tebusan yang lebih tinggi dari posisi pemerintah untuk semua periode, baik untuk repatriasi yang besarnya mulai dari 4% maupun deklarasi mulai dari 5%.

Adapun, untuk tebusan tax amnesty UMKM, posisi pemerintah yang 1,75%, 2,75%, dan 4,75%, direspons dengan dua usulan, yaitu 0,5% untuk dua periode dari Golkar dan 2%, 4%, dan 6% dari Hanura. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Rabu, 15 Januari 2025 | 20:00 WIB PMK 114/2024

Peraturan Terbaru soal Audit Kepabeanan dan Cukai, Unduh di Sini

Rabu, 15 Januari 2025 | 19:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Lelang Palsu Hingga Money Laundry, Kenali Jenis Penipuan Mencatut DJBC

Rabu, 15 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Pembatalan?

Rabu, 15 Januari 2025 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Saja Bikin NPWP di 2025, Sudah Harus Lapor SPT Tahunan 2024?

Rabu, 15 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Rumah MBR Bebas BPHTB, Harus Terlaksana Paling Lambat Akhir Bulan Ini

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif

Rabu, 15 Januari 2025 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

Luhut Wanti-Wanti Sri Mulyani Soal Keamanan Data WP dalam Coretax

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:42 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Ekspor Indonesia ke 5 Anggota Pertama BRICS Tembus US$84 Miliar

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:00 WIB CORETAX SYSTEM

WP Kembali Bekerja, Aktivasi Ulang Status NPWP Harus Lewat Coretax