BERITA PAJAK HARI INI

Renstra DJP 2020—2024, Ini 3 Aspek yang Pengaruhi Kinerja Tax Ratio

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 September 2020 | 08:00 WIB
Renstra DJP 2020—2024, Ini 3 Aspek yang Pengaruhi Kinerja Tax Ratio

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ada tiga aspek yang memengaruhi perkembangan tax ratio di Indonesia. Ketiganya dijabarkan otoritas dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) Ditjen Pajak (DJP) 2020—2024. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (18/9/2020).

DJP mengungkapkan tax ratio Indonesia memiliki kecenderungan turun tiap tahunnya. Tax ratio dalam arti sempit pada 2013 tercatat sebesar 11,86%. Pada tahun lalu, hanya menjadi 9,76%. Kemudian, tax ratio dalam arti luas pada 2013 sebesar 13,38% dan pada 2019 sebesar 10,74%.

“Dalam dokumen RPJMN 2020—2024, tax ratio Indonesia dalam arti luas pada proyeksi postur APBN 2020—2024 ada sebesar 11,8—12,8%,” tulis DJP dalam dokumen tersebut. Simak pula analisis pajak ‘Salah Kaprah Tax Ratio’.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Ada tiga aspek yang memengaruhi tax ratio Indonesia, yaitu kondisi ekonomi, kebijakan perpajakan, dan kapasitas administrasi. Simak pula artikel ‘Mau Tahu Rencana Strategis DJP pada 2020-2024? Download di Sini’.

Selain mengenai tax ratio, ada pula bahasan terkait dengan inisiatif Asian Development Bank (ADB) untuk hub regional sebagai wadah bagi negara anggota untuk saling berbagi pengetahuan dan memperkuat kerja sama di bidang pajak.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP
  • Kondisi Ekonomi

Aspek kondisi ekonomi yang memengaruhi kinerja tax ratio salah satunya terkait dengan ketergantungan Indonesia pada komoditas sumber daya alam (SDA) untuk ekspor dan penggerak aktivitas ekonomi.

Selain itu, besarnya kontribusi sektor pertanian dalam struktur produk domestik bruto (PDB) Indonesia tidak berbanding lurus dalam penerimaan pajak. Kemudian, dominasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam PDB juga berpengaruh. (DDTCNews)

  • Kebijakan Perpajakan

Setidaknya ada tiga kebijakan pajak yang mampu meningkatkan konsumsi rumah tangga dan melindungi pelaku usaha berpenghasilan rendah. Namun, ketiganya memiliki efek trade-off terhadap penerimaan pajak dan tax ratio, terutama dalam jangka pendek.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Adapun kebijakan yang dimaksud antara lain penyesuaian besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP), penyesuaian batasan pengusaha kena pajak (PKP), dan tarif pajak khusus (PPh final) bagi pelaku UMKM. (DDTCNews)

  • Kapasitas Administrasi

Permasalahan yang hadapi DJP terkait dengan masih rendahnya tax ratio juga disebabkan karena belum optimalnya kapasitas administrasi. Hal ini dapat dilihat dari aspek organisasi, sumber daya manusia (SDM), proses bisnis, dan regulasi.

Saat ini DJP mengalokasikan lebih dari 50% SDM yang dimiliki untuk menyelesaikan pekerjaan administratif secara manual yang minim efeknya terhadap penerimaan. Simak penjabaran selengkapnya dalam artikel ‘Mengapa Tax Ratio Indonesia Cenderung Turun Tiap Tahun? Ini Kata DJP’. (DDTCNews)

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses
  • Reformasi Administrasi dan Kebijakan

Otoritas pajak optimistis reformasi kebijakan dan administrasi perpajakan yang terus dilaksanakan saat ini berpotensi meningkatkan tax ratio hingga 5%. Kenaikan diestimasi terjadi dalam jangka waktu 5 tahun.

Dalam dokumen Renstra DJP Tahun 2020-2024, kenaikan tax ratio hingga 5% itu dibagi menjadi dua. Pertama, reformasi administrasi perpajakan yang memiliki potensi meningkatkan tax ratio hingga 1,5%. Kedua, reformasi kebijakan akan meningkatkan tax ratio sekitar 3,5%. (DDTCNews)

  • Pembangunan Hub Regional

Presiden ADB Masatsugu Asakawa mengatakan hub regional tersebut akan membantu negara anggota memperbaiki sistem pajak. Perbaikan ini pada gilirannya akan meningkatkan penerimaan dan tax ratio. Apalagi, saat ini, dunia tengah menghadapi tantangan berat akibat pandemi virus Corona.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Asakawa mengatakan penerimaan pajak rata-rata negara berkembang di Asia hanya 17,6%, jauh lebih rendah daripada kinerja di negara-negara OECD yang mencapai 24,9%. Pada negara di Asia Tenggara, tax ratio-nya lebih rendah lagi pada kisaran 15%.

Beberapa aspek penting yang perlu dilakukan antara lain penguatan mobilisasi sumber daya domestik (domestic resource mobilization/DRM) dan kerja sama untuk perpajakan internasional (international tax cooperation/ITC). (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

  • BMTP Sirop Fruktosa

Melalui PMK 126/2020, Kementerian Keuangan resmi mengenakan bea masuk tindakan pengamanan safeguard atas impor produk sirop fruktosa lantaran menyebabkan kerugian serius bagi industri dalam negeri.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Terhadap barang impor berupa sirop fruktosa dalam keadaan kering mengandung fruktosa lebih dari 50% menurut beratnya tidak termasuk gula invert yang termasuk dalam pos tarif 1702.60.20 dikenakan bea masuk tindakan pengamanan.

Bea masuk safeguard dikenakan selama 3 tahun dengan perincian tarif sebesar 24% untuk tahun pertama pengenaan bea masuk safeguard, 22% pada tahun kedua pengenaan, dan 20% pada tahun ketiga pengenaan. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

  • Aturan Turunan RUU Bea Meterai

Pemerintah akan menyusun tiga aturan turunan RUU Bea Meterai dalam waktu 1 tahun sejak beleid itu diundangkan. Nantinya, Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP menjadi unit yang bertanggung jawab dalam penyusunan aturan turunan tersebut.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Tiga aturan tersebut antara lain peraturan pemerintah tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai tempel dan meterai elektronik; PMK tentang tata cara pembayaran bea meterai; serta PMK tentang pemungutan bea meterai. (DDTCNews)

  • Suku Bunga Acuan BI

Bank Indonesia (BI) kembali mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,00%, dengan suku bunga Deposit Facility sebesar 3,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,75%.

Keputusan tersebut mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah inflasi yang diestimasi tetap rendah. BI juga menekankan pada jalur kuantitas melalui penyediaan likuiditas, termasuk dukungan kepada pemerintah dalam mempercepat realisasi APBN 2020. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini