BERITA PAJAK HARI INI

Renstra DJP 2020—2024, Ini 3 Aspek yang Pengaruhi Kinerja Tax Ratio

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 September 2020 | 08:00 WIB
Renstra DJP 2020—2024, Ini 3 Aspek yang Pengaruhi Kinerja Tax Ratio

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ada tiga aspek yang memengaruhi perkembangan tax ratio di Indonesia. Ketiganya dijabarkan otoritas dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) Ditjen Pajak (DJP) 2020—2024. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (18/9/2020).

DJP mengungkapkan tax ratio Indonesia memiliki kecenderungan turun tiap tahunnya. Tax ratio dalam arti sempit pada 2013 tercatat sebesar 11,86%. Pada tahun lalu, hanya menjadi 9,76%. Kemudian, tax ratio dalam arti luas pada 2013 sebesar 13,38% dan pada 2019 sebesar 10,74%.

“Dalam dokumen RPJMN 2020—2024, tax ratio Indonesia dalam arti luas pada proyeksi postur APBN 2020—2024 ada sebesar 11,8—12,8%,” tulis DJP dalam dokumen tersebut. Simak pula analisis pajak ‘Salah Kaprah Tax Ratio’.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Ada tiga aspek yang memengaruhi tax ratio Indonesia, yaitu kondisi ekonomi, kebijakan perpajakan, dan kapasitas administrasi. Simak pula artikel ‘Mau Tahu Rencana Strategis DJP pada 2020-2024? Download di Sini’.

Selain mengenai tax ratio, ada pula bahasan terkait dengan inisiatif Asian Development Bank (ADB) untuk hub regional sebagai wadah bagi negara anggota untuk saling berbagi pengetahuan dan memperkuat kerja sama di bidang pajak.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan
  • Kondisi Ekonomi

Aspek kondisi ekonomi yang memengaruhi kinerja tax ratio salah satunya terkait dengan ketergantungan Indonesia pada komoditas sumber daya alam (SDA) untuk ekspor dan penggerak aktivitas ekonomi.

Selain itu, besarnya kontribusi sektor pertanian dalam struktur produk domestik bruto (PDB) Indonesia tidak berbanding lurus dalam penerimaan pajak. Kemudian, dominasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam PDB juga berpengaruh. (DDTCNews)

  • Kebijakan Perpajakan

Setidaknya ada tiga kebijakan pajak yang mampu meningkatkan konsumsi rumah tangga dan melindungi pelaku usaha berpenghasilan rendah. Namun, ketiganya memiliki efek trade-off terhadap penerimaan pajak dan tax ratio, terutama dalam jangka pendek.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Adapun kebijakan yang dimaksud antara lain penyesuaian besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP), penyesuaian batasan pengusaha kena pajak (PKP), dan tarif pajak khusus (PPh final) bagi pelaku UMKM. (DDTCNews)

  • Kapasitas Administrasi

Permasalahan yang hadapi DJP terkait dengan masih rendahnya tax ratio juga disebabkan karena belum optimalnya kapasitas administrasi. Hal ini dapat dilihat dari aspek organisasi, sumber daya manusia (SDM), proses bisnis, dan regulasi.

Saat ini DJP mengalokasikan lebih dari 50% SDM yang dimiliki untuk menyelesaikan pekerjaan administratif secara manual yang minim efeknya terhadap penerimaan. Simak penjabaran selengkapnya dalam artikel ‘Mengapa Tax Ratio Indonesia Cenderung Turun Tiap Tahun? Ini Kata DJP’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo
  • Reformasi Administrasi dan Kebijakan

Otoritas pajak optimistis reformasi kebijakan dan administrasi perpajakan yang terus dilaksanakan saat ini berpotensi meningkatkan tax ratio hingga 5%. Kenaikan diestimasi terjadi dalam jangka waktu 5 tahun.

Dalam dokumen Renstra DJP Tahun 2020-2024, kenaikan tax ratio hingga 5% itu dibagi menjadi dua. Pertama, reformasi administrasi perpajakan yang memiliki potensi meningkatkan tax ratio hingga 1,5%. Kedua, reformasi kebijakan akan meningkatkan tax ratio sekitar 3,5%. (DDTCNews)

  • Pembangunan Hub Regional

Presiden ADB Masatsugu Asakawa mengatakan hub regional tersebut akan membantu negara anggota memperbaiki sistem pajak. Perbaikan ini pada gilirannya akan meningkatkan penerimaan dan tax ratio. Apalagi, saat ini, dunia tengah menghadapi tantangan berat akibat pandemi virus Corona.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Asakawa mengatakan penerimaan pajak rata-rata negara berkembang di Asia hanya 17,6%, jauh lebih rendah daripada kinerja di negara-negara OECD yang mencapai 24,9%. Pada negara di Asia Tenggara, tax ratio-nya lebih rendah lagi pada kisaran 15%.

Beberapa aspek penting yang perlu dilakukan antara lain penguatan mobilisasi sumber daya domestik (domestic resource mobilization/DRM) dan kerja sama untuk perpajakan internasional (international tax cooperation/ITC). (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

  • BMTP Sirop Fruktosa

Melalui PMK 126/2020, Kementerian Keuangan resmi mengenakan bea masuk tindakan pengamanan safeguard atas impor produk sirop fruktosa lantaran menyebabkan kerugian serius bagi industri dalam negeri.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Terhadap barang impor berupa sirop fruktosa dalam keadaan kering mengandung fruktosa lebih dari 50% menurut beratnya tidak termasuk gula invert yang termasuk dalam pos tarif 1702.60.20 dikenakan bea masuk tindakan pengamanan.

Bea masuk safeguard dikenakan selama 3 tahun dengan perincian tarif sebesar 24% untuk tahun pertama pengenaan bea masuk safeguard, 22% pada tahun kedua pengenaan, dan 20% pada tahun ketiga pengenaan. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

  • Aturan Turunan RUU Bea Meterai

Pemerintah akan menyusun tiga aturan turunan RUU Bea Meterai dalam waktu 1 tahun sejak beleid itu diundangkan. Nantinya, Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP menjadi unit yang bertanggung jawab dalam penyusunan aturan turunan tersebut.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Tiga aturan tersebut antara lain peraturan pemerintah tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai tempel dan meterai elektronik; PMK tentang tata cara pembayaran bea meterai; serta PMK tentang pemungutan bea meterai. (DDTCNews)

  • Suku Bunga Acuan BI

Bank Indonesia (BI) kembali mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,00%, dengan suku bunga Deposit Facility sebesar 3,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,75%.

Keputusan tersebut mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah inflasi yang diestimasi tetap rendah. BI juga menekankan pada jalur kuantitas melalui penyediaan likuiditas, termasuk dukungan kepada pemerintah dalam mempercepat realisasi APBN 2020. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa