BERITA PAJAK HARI INI

Rencana Perluasan Objek Pajak Penghasilan Masih Diperdebatkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Agustus 2019 | 10:01 WIB
Rencana Perluasan Objek Pajak Penghasilan Masih Diperdebatkan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews – Perdebatan mengenai perluasan objek pajak penghasilan (PPh) masih terus berlangsung. Hal tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (22/8/2019).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pembahasan mengenai rancangan revisi Undang-Undang (UU) PPh masih terus berlangsung. Salah satu aspek yang masih menjadi perdebatan adalah peluasan objek PPh.

“Penambahan objek pajak [penghasilan] untuk mendorong untuk mendorong investasi. Tetapi perdebatannya belum selesai,” katanya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Saat ini, pemerintah tengah mempertimbangkan pemetaan objek pajak berdasarkan aset. Hal ini menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan pemungutan pajak yang lebih berkeadilan. Sampai saat ini, persoalan aset masih menjadi sumber ketimpangan di Indonesia.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti topik rencana pemerintah merevisi kembali ketentuan tax allowance. Bersamaan dengan hal tersebut, beberapa media nasional juga memberitakan topik belanja perpajakan (tax expenditure).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • Perusahaan yang Melakukan IPO

Kepala BKF Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan selain perluasan objek PPh, pemerintah tengah mengkaji beberapa aspek lain. Salah satunya terkait dengan penurunan tarif PPh badan, termasuk perusahaan yang melakukan Initial Public Offering (IPO).

“Itu kan ada seperangkat bukan hanya PPh badan yang korporasi, tetapi PPh lainnya, misalnya mereka yang IPO,” katanya.

  • Bukan Selalu Soal Penerimaan

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji berpendapat perluasan objek pajak sebagai salah satu upaya memperluas basis pajak merupakan hal semakin relevan pada saat ini. Hal ini menjadi langkah yang penting di tengah upaya mendorong daya saing melalui instrumen fiskal.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

“Untuk perluasan objek pajak baru, penting untuk digarisbawahi bahwa justifikasinya bukan melulu soal penerimaan,” katanya.

Perluasan objek juga dapat bertujuan untuk mengatasi ketimpangan, menekankan aspek keadilan, mencegah penghindaran pajak melalui kerugian fiskal secara artifisial, mendorong reinvestasi dan mencegah praktik penangguhan dividen, maupun menyesuaikan dengan perkembangan model bisnis.

“Semua opsi tersebut justru harus dipertimbangkan karena masing-masing memiliki alasan yang rasional serta memiliki kelebihan dan kekurangannya,” katanya.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Perubahan Ketentuan Tax Allowance

Ada beberapa aspek yang masuk dalam rencana revisi ketentuan tax allowance yang saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2015. Pertama, simplifikasi prosedur. Kedua, perluasan sektor usaha. Ketiga, peningkatan kepastian hukum.

  • Manufaktur Berorientasi Ekspor

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Raden Pardede mengatakan insentif pajak seharusnya diarahkan untuk industri manufaktur yang berorientasi ekspor. Hal ini akan membuat ekspor akan meningkat sehingga berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah, sambungnya, juga harus secepatnya mengkaji dampak belanja perpajakan (tax expenditure) terhadap pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, laporan belanja perpajakan bisa melengkapi evaluasi kebijakan pemerintah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN