BERITA PAJAK HARI INI

Rencana Perluasan Objek Pajak Penghasilan Masih Diperdebatkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Agustus 2019 | 10:01 WIB
Rencana Perluasan Objek Pajak Penghasilan Masih Diperdebatkan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews – Perdebatan mengenai perluasan objek pajak penghasilan (PPh) masih terus berlangsung. Hal tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (22/8/2019).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pembahasan mengenai rancangan revisi Undang-Undang (UU) PPh masih terus berlangsung. Salah satu aspek yang masih menjadi perdebatan adalah peluasan objek PPh.

“Penambahan objek pajak [penghasilan] untuk mendorong untuk mendorong investasi. Tetapi perdebatannya belum selesai,” katanya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Saat ini, pemerintah tengah mempertimbangkan pemetaan objek pajak berdasarkan aset. Hal ini menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan pemungutan pajak yang lebih berkeadilan. Sampai saat ini, persoalan aset masih menjadi sumber ketimpangan di Indonesia.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti topik rencana pemerintah merevisi kembali ketentuan tax allowance. Bersamaan dengan hal tersebut, beberapa media nasional juga memberitakan topik belanja perpajakan (tax expenditure).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Perusahaan yang Melakukan IPO

Kepala BKF Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan selain perluasan objek PPh, pemerintah tengah mengkaji beberapa aspek lain. Salah satunya terkait dengan penurunan tarif PPh badan, termasuk perusahaan yang melakukan Initial Public Offering (IPO).

“Itu kan ada seperangkat bukan hanya PPh badan yang korporasi, tetapi PPh lainnya, misalnya mereka yang IPO,” katanya.

  • Bukan Selalu Soal Penerimaan

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji berpendapat perluasan objek pajak sebagai salah satu upaya memperluas basis pajak merupakan hal semakin relevan pada saat ini. Hal ini menjadi langkah yang penting di tengah upaya mendorong daya saing melalui instrumen fiskal.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Untuk perluasan objek pajak baru, penting untuk digarisbawahi bahwa justifikasinya bukan melulu soal penerimaan,” katanya.

Perluasan objek juga dapat bertujuan untuk mengatasi ketimpangan, menekankan aspek keadilan, mencegah penghindaran pajak melalui kerugian fiskal secara artifisial, mendorong reinvestasi dan mencegah praktik penangguhan dividen, maupun menyesuaikan dengan perkembangan model bisnis.

“Semua opsi tersebut justru harus dipertimbangkan karena masing-masing memiliki alasan yang rasional serta memiliki kelebihan dan kekurangannya,” katanya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?
  • Perubahan Ketentuan Tax Allowance

Ada beberapa aspek yang masuk dalam rencana revisi ketentuan tax allowance yang saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2015. Pertama, simplifikasi prosedur. Kedua, perluasan sektor usaha. Ketiga, peningkatan kepastian hukum.

  • Manufaktur Berorientasi Ekspor

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Raden Pardede mengatakan insentif pajak seharusnya diarahkan untuk industri manufaktur yang berorientasi ekspor. Hal ini akan membuat ekspor akan meningkat sehingga berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah, sambungnya, juga harus secepatnya mengkaji dampak belanja perpajakan (tax expenditure) terhadap pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, laporan belanja perpajakan bisa melengkapi evaluasi kebijakan pemerintah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar