BERITA PAJAK HARI INI

Rencana Pengenaan PPh Minimum Perusahaan Rugi Dibatalkan dalam RUU HPP

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Oktober 2021 | 08:09 WIB
Rencana Pengenaan PPh Minimum Perusahaan Rugi Dibatalkan dalam RUU HPP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rencana pengenaan pajak penghasilan (PPh) minimum dalam skema alternative minimum tax (AMT) dibatalkan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (4/10/2021).

Anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo mengatakan usulan AMT dan general anti avoidance rule (GAAR) dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dihapus. Keduanya, sambung Andreas, berpotensi menimbulkan abuse of power.

"Dihapus karena ada potensi abuse of power dan excessive tax collection yang akan mengganggu iklim investasi," katanya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Awalnya, pemerintah mengusulkan AMT dan GAAR untuk meminimalisasi praktik penghindaran pajak. Khusus AMT, pemerintah berangkat dari fakta banyaknya wajib pajak badan yang mengaku rugi bertahun-tahun tetapi tetap bisa beroperasi, bahkan mengembangkan usahanya.

Selain mengenai skema AMT yang batal masuk dalam RUU HPP, ada pula bahasan mengenai peluncuran meterai elektronik. Kemudian, masih ada pula bahasan terkait dengan pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pelayanan publik.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Dinilai Berpotensi Menimbulkan Distorsi

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Dolfie O.F.P. mengatakan dibatalkannya klausul mengenai AMT lebih disebabkan pertimbangan faktor teknis serta risiko jangka panjang.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

“Penerapannya sulit dan berpotensi menimbulkan distorsi bagi UMKM, start up, dan investasi,” ujar Dolfie. (Bisnis Indonesia)

Meterai Elektronik

Pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik. Otoritas juga telah menerbitkan 2 aturan baru untuk mendukung penggunaan meterai elektronik di lapangan.

Kedua aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 133/2021 dan PMK 134/2021. Adapun PMK 133/2021 mengatur pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, sedangkan PMK 134/2021 mengatur pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik. Simak ‘Begini Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

PPh Badan Direncanakan Tetap 22%

Rencana penurunan tarif PPPh badan menjadi 20% pada 2022 akan dibatalkan jika RUU HPP disetujui menjadi UU. Pasalnya, dalam RUU tersebut, pemerintah dan Komisi XI DPR telah menyepakati tarif PPh badan tetap 22% mulai 2022.

Ketua Panitia Kerja RUU KUP Dolfie O.F.P mengatakan pembatalan penurunan tarif PPh badan mempertimbangkan aspek kesinambungan fiskal. Apalagi, pada 2023, pemerintah harus mengembalikan posisi defisit anggaran menjadi di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). (Bisnis Indonesia)

Pengecualian Pencantuman NIK dan NPWP

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 Perpres 83/2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pengecualian atas ketentuan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam pelayanan publik. Beleid ini berlaku mulai 9 September 2021.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

“Ketentuan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP … dikecualikan untuk pemberian pelayanan publik kepada orang asing yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak diwajibkan untuk memiliki NIK dan/atau NPWP,” bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres 83/2021. Simak ‘Integrasi NIK dan NPWP Jadi Persiapan Menuju Single Identity Number’. (DDTCNews)

Pagu Insentif Perpajakan

Kementerian Keuangan menyatakan tidak akan menambah pagu insentif perpajakan senilai Rp62,83 triliun meskipun sudah hampir terserap seluruhnya. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan pemerintah dapat merelokasi anggaran dari pos stimulus lainnya.

"Apakah ini mengubah pagu, enggak juga. Yang jelas dengan fleksibilitas yang kami dapatkan, ini memberi ruang untuk meng-adjust kiri dan kanan, dari atas ke bawah. Defisit enggak bertambah," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Wacana Penurunan Batas Omzet PPh Final, UMKM Makin Terbebani?

Contact Center Pengadilan Pajak

Layanan pusat kontak (contact center) Sekretariat Pengadilan Pajak kini beralih ke kanal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Prime seiring dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 43/KMK.01/2021.

Saat ini, email dan telepon SetPP sudah diintegrasikan ke Pusat Kontak Layanan Kemenkeu Prime. Dengan integrasi tersebut, alamat email [email protected] dan telepon (021) 29806333 sudah tidak digunakan untuk melayani pertanyaan-pertanyaan seputar persidangan yang merupakan proses bisnis utama di Pengadilan Pajak.

Pertanyaan seputar persidangan kini bisa melalui pusat kontak Kemenkeu Prime pada nomor 134. Masyarakat juga bisa bertanya melalui alamat e-mail pada [email protected] dan layanan Hubungi Kami di laman resmi Kemenkeu. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

Restitusi Pajak

Ditjen Pajak (DJP) mencatat nominal restitusi yang dicairkan per Agustus 2021 mencapai Rp144,02 triliun. Angka tersebut tumbuh 15,97% dibanding periode yang sama tahun lalu. Bila dilihat dari jenis pajak, realisasinya masih didominasi oleh restitusi PPN dalam negeri.

"Restitusi masih didominasi oleh PPN dalam negeri sebesar Rp94,96 triliun yang tumbuh 10,36% dan restitusi PPh Badan sebesar Rp42,07 triliun dengan pertumbuhan 25,2%," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (DDTCNews/Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra