MALAYSIA

Rencana Penerapan Windfall Tax Akhirnya Resmi Diusulkan ke Parlemen

Dian Kurniati | Minggu, 07 November 2021 | 12:00 WIB
Rencana Penerapan Windfall Tax Akhirnya Resmi Diusulkan ke Parlemen

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Guna mengerek penerimaan negara pada tahun depan, Pemerintah Malaysia akhirnya resmi mengusulkan kebijakan pengenaan windfall tax melalui APBN 2022 kepada parlemen.

Direktur Anggaran Negara Datuk Johan Mahmood Merican mengatakan windfall tax akan dikenakan terhadap wajib pajak badan yang meraup pendapatan di atas RM100 juta atau setara dengan Rp345,3 miliar setahun.

"Saya yakin akan ada beberapa ratus perusahaan yang dikenakan pajak tersebut," katanya, dikutip pada Minggu (7/11/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Johan menjelaskan pemerintah hanya akan menerapkan windfall tax sebanyak satu kali. Pajak tersebut ditujukan kepada perusahaan yang mendulang banyak pendapatan di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Windfall tax dikenakan pada perusahaan yang menghasilkan laba lebih dari RM100 juta laba pada tahun penilaian 2022. Tarif pajaknya dipatok sebesar 33%, lebih tinggi dari tarif PPh badan normal di Malaysia sebesar 24%.

Pemerintah berharap rencana konsolidasi fiskal dapat tercapai seiring dengan penerapan windfall tax tersebut. Pemerintah menargetkan defisit anggaran menjadi 6,0% PDB pada 2022, lebih rendah dari proyeksi 6,5% PDB pada tahun ini.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Kami berharap korporat dapat memainkan peran mereka untuk berkontribusi dan membantu negara," ujar Johan seperti dilansir malaymail.com.

Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan pemanfaatan windfall tax dapat dilakukan secara transparan mengingat kebutuhannya yang sangat penting dalam mendukung penanganan krisis kesehatan akibat Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?