MALAYSIA

Rencana Penerapan Windfall Tax Akhirnya Resmi Diusulkan ke Parlemen

Dian Kurniati | Minggu, 07 November 2021 | 12:00 WIB
Rencana Penerapan Windfall Tax Akhirnya Resmi Diusulkan ke Parlemen

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Guna mengerek penerimaan negara pada tahun depan, Pemerintah Malaysia akhirnya resmi mengusulkan kebijakan pengenaan windfall tax melalui APBN 2022 kepada parlemen.

Direktur Anggaran Negara Datuk Johan Mahmood Merican mengatakan windfall tax akan dikenakan terhadap wajib pajak badan yang meraup pendapatan di atas RM100 juta atau setara dengan Rp345,3 miliar setahun.

"Saya yakin akan ada beberapa ratus perusahaan yang dikenakan pajak tersebut," katanya, dikutip pada Minggu (7/11/2021).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Johan menjelaskan pemerintah hanya akan menerapkan windfall tax sebanyak satu kali. Pajak tersebut ditujukan kepada perusahaan yang mendulang banyak pendapatan di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Windfall tax dikenakan pada perusahaan yang menghasilkan laba lebih dari RM100 juta laba pada tahun penilaian 2022. Tarif pajaknya dipatok sebesar 33%, lebih tinggi dari tarif PPh badan normal di Malaysia sebesar 24%.

Pemerintah berharap rencana konsolidasi fiskal dapat tercapai seiring dengan penerapan windfall tax tersebut. Pemerintah menargetkan defisit anggaran menjadi 6,0% PDB pada 2022, lebih rendah dari proyeksi 6,5% PDB pada tahun ini.

Baca Juga:
Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

"Kami berharap korporat dapat memainkan peran mereka untuk berkontribusi dan membantu negara," ujar Johan seperti dilansir malaymail.com.

Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan pemanfaatan windfall tax dapat dilakukan secara transparan mengingat kebutuhannya yang sangat penting dalam mendukung penanganan krisis kesehatan akibat Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar