Ilustrasi.
KUALA LUMPUR, DDTCNews – Guna mengerek penerimaan negara pada tahun depan, Pemerintah Malaysia akhirnya resmi mengusulkan kebijakan pengenaan windfall tax melalui APBN 2022 kepada parlemen.
Direktur Anggaran Negara Datuk Johan Mahmood Merican mengatakan windfall tax akan dikenakan terhadap wajib pajak badan yang meraup pendapatan di atas RM100 juta atau setara dengan Rp345,3 miliar setahun.
"Saya yakin akan ada beberapa ratus perusahaan yang dikenakan pajak tersebut," katanya, dikutip pada Minggu (7/11/2021).
Johan menjelaskan pemerintah hanya akan menerapkan windfall tax sebanyak satu kali. Pajak tersebut ditujukan kepada perusahaan yang mendulang banyak pendapatan di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Windfall tax dikenakan pada perusahaan yang menghasilkan laba lebih dari RM100 juta laba pada tahun penilaian 2022. Tarif pajaknya dipatok sebesar 33%, lebih tinggi dari tarif PPh badan normal di Malaysia sebesar 24%.
Pemerintah berharap rencana konsolidasi fiskal dapat tercapai seiring dengan penerapan windfall tax tersebut. Pemerintah menargetkan defisit anggaran menjadi 6,0% PDB pada 2022, lebih rendah dari proyeksi 6,5% PDB pada tahun ini.
"Kami berharap korporat dapat memainkan peran mereka untuk berkontribusi dan membantu negara," ujar Johan seperti dilansir malaymail.com.
Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan pemanfaatan windfall tax dapat dilakukan secara transparan mengingat kebutuhannya yang sangat penting dalam mendukung penanganan krisis kesehatan akibat Covid-19. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.