KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Relawan Penyuluh Pajak Diberdayagunakan di Desa dan Kelurahan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 September 2021 | 12:59 WIB
Relawan Penyuluh Pajak Diberdayagunakan di Desa dan Kelurahan

Ilustrasi.

PEMATANGSIANTAR, DDTCNews – Program Relawan Penyuluh Pajak yang menjadi kerja sama Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara II dengan Tax Center Universitas Labuhanbatu dan Tax Center Institut Agama Kristen Negeri Tarutung resmi ditutup pada Senin (27/9/2021).

Program Relawan Penyuluh Pajak dilaksanakan dengan mengajak serta memberdayakan mahasiswa dan nonmahasiswa. Mereka diajak untuk menjadi pembawa pesan dan juru bicara pajak yang menyampaikan informasi kepada masyarakat

“[Informasi] mengenai pemahaman kesadaran pajak dan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan,” bunyi keterangan yang diterima pada Selasa (28/9/2021).

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Program Relawan Penyuluh Pajak tersebut melibatkan sebanyak 24 peserta. Adapun peserta terdiri atas 13 peserta Relawan Penyuluh Pajak dari Universitas Labuhanbatu dan 11 peserta Institut Agama Kristen Negeri Tarutung.

Selain di KPP, Tax Center, dan tempat lain yang ditentukan seperti Relawan Pajak, Relawan Penyuluh Pajak uga dikaryakan untuk mengabdi di desa dan/atau kelurahan. Pemberdayaan mengutamakan Relawan Penyuluh Pajak yang berasal dan memiliki keterikatan di desa dan/atau kelurahan.

Program Relawan Penyuluh Pajak ini telah dilaksanakan di beberapa desa wilayah Kabupaten Kabupaten Labuhanbatu dan Tapanuli Utara dengan slogan ‘Satu Desa Satu Relawan Penyuluh Pajak’.

Baca Juga:
Tax Center Universitas Nias Gelar Seminar Coretax dan Pembukuan UMKM

Ke depan, kegiatan Relawan Penyuluh Pajak dapat dikembangkan dan implementasikan secara menyeluruh di seluruh desa ‘Satu Desa Satu Relawan Penyuluh Pajak’ dan/atau seluruh kelurahan ‘Satu Kelurahan Satu Relawan Penyuluh Pajak’ wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II.

Program ini diupayakan dapat mengatasi beberapa kendala yang dihadapi dalam memberikan pemahaman kesadaran pajak kepada masyarakat dan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Kendala yang dimaksud seperti jumlah petugas pajak yang terbatas, lokasi wajib pajak yang tersebar, wilayah kerja yang begitu luas, serta pengetahuan terkait kondisi geografis, sosial budaya, bahasa, dan kearifan lokal yang kurang.

Baca Juga:
Studi Banding, Korwil Pertapsi Sumut I Berkunjung ke Menara DDTC

Ada beberapa dasar pertimbangan Relawan Penyuluh Pajak diberdayagunakan di desa dan/atau kelurahan asal atau memiliki keterikatan. Pertama, Relawan Penyuluh Pajak mengetahui serta mengenal kondisi geografis dan demografi desa dan/atau kelurahan.

Kedua, Relawan Penyuluh Pajak mengerti bahasa, kultur budaya, serta kearifan lokal desa dan/atau kelurahan. Ketiga, Relawan Penyuluh Pajak memiliki hubungan kekeluargan, kekerabatan, serta relasi di desa dan/atau kelurahan. Keempat, Relawan Penyuluh Pajak memiliki tempat tinggal dan pemondokan di desa dan/atau kelurahan.

Program Relawan Penyuluh Pajak pada tahun depan diharapkan dapat terlaksana di seluruh Tax Center anggota Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Sumatera Utara pada wilayah kerja Kanwil DJP Sumatera Utara II.

Program Relawan Penyuluh Pajak ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan peningkatan kesadaran pajak masyarakat serta mendorong kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Resmikan Tax Center ITB Ahmad Dahlan

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:45 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS NIAS

Tax Center Universitas Nias Gelar Seminar Coretax dan Pembukuan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya