PMK 120/2019

Relaksasi VAT Refund Diyakini Dongkrak Belanja Turis

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 31 Agustus 2019 | 17:01 WIB
Relaksasi VAT Refund Diyakini Dongkrak Belanja Turis

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah melakukan pelonggaran ketentuan pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) untuk turis asing atau VAT refund melalui PMK No.120/2019. Relaksasi tersebut diyakini akan semakin membuat turis asing memanfaatkan fasilitas fiskal pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan secara alami tren nilai VAT refund terus meningkat tiap tahunnya. Melalui pembaruan aturan diyakini akan semakin mengakselerasi kegiatan belanja turis asing selama berlibur di Indonesia.

“Perjalanan VAT refund sejauh ini terjadi peningkatan cukup besar dari tahun ke tahun, apalagi setelah dengan skemanya diperlonggar dengan PMK 120,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (30/8/2019).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Hestu menjelaskan nilai pengembalian PPN kepada turis asing yang meningkat terlihat sejak 2012. Data Ditjen Pajak menunjukan nilai VAT refund pada 2012 tercatat Rp100 juta. Realisasi pengembalian terus meningkat menjadi Rp900 juta pada 2013 dan Rp1,3 miliar pada 2014.

Pada tahun fiskal 2015, nilai VAT refund naik menjadi Rp2,2 miliar. Kemudian pada 2017 nilainya naik menjadi Rp6,4 miliar dan menyentuh Rp11,2 miliar pada 2018. Hingga Juli 2019 nilai VAT refund yang dilakukan turis asing senilai Rp6,2 miliar.

Dalam PMK No.120/2019 pemerintah tidak mengubah nilai minimal PPN yang bisa diminta kembali oleh turis asing, yaitu Rp500.000. Dengan demikian, minimal pembelanjaan tetap Rp5 juta. “Kami akan terus melakukan sosialisasi terkait dengan kemudahan tersebut kepada retail,” kata Hestu.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Faktor pembeda kebijakan baru ini ialah nilai PPN Rp500.000 bisa berasal dari gabungan beberapa faktur pajak khusus (FPK) sebulan sebelum keberangkatan. Artinya, VAT refund bisa diajukan dengan FPK berbeda dari toko ritel berbeda dan pada tanggal transaksi yang berbeda pula.

Saat ini terdapat lima lokasi pengembalian PPN untuk turis asing. Poin pengembalian tersebut ialah di Bandara Kualanamu Medan, Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Adisucipto Yogyakarta, Bandara Juanda Surabaya dan Bandara Ngurah Rai Denpasar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik