PMK 120/2019

Relaksasi VAT Refund Diyakini Dongkrak Belanja Turis

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 31 Agustus 2019 | 17:01 WIB
Relaksasi VAT Refund Diyakini Dongkrak Belanja Turis

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah melakukan pelonggaran ketentuan pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) untuk turis asing atau VAT refund melalui PMK No.120/2019. Relaksasi tersebut diyakini akan semakin membuat turis asing memanfaatkan fasilitas fiskal pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan secara alami tren nilai VAT refund terus meningkat tiap tahunnya. Melalui pembaruan aturan diyakini akan semakin mengakselerasi kegiatan belanja turis asing selama berlibur di Indonesia.

“Perjalanan VAT refund sejauh ini terjadi peningkatan cukup besar dari tahun ke tahun, apalagi setelah dengan skemanya diperlonggar dengan PMK 120,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (30/8/2019).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hestu menjelaskan nilai pengembalian PPN kepada turis asing yang meningkat terlihat sejak 2012. Data Ditjen Pajak menunjukan nilai VAT refund pada 2012 tercatat Rp100 juta. Realisasi pengembalian terus meningkat menjadi Rp900 juta pada 2013 dan Rp1,3 miliar pada 2014.

Pada tahun fiskal 2015, nilai VAT refund naik menjadi Rp2,2 miliar. Kemudian pada 2017 nilainya naik menjadi Rp6,4 miliar dan menyentuh Rp11,2 miliar pada 2018. Hingga Juli 2019 nilai VAT refund yang dilakukan turis asing senilai Rp6,2 miliar.

Dalam PMK No.120/2019 pemerintah tidak mengubah nilai minimal PPN yang bisa diminta kembali oleh turis asing, yaitu Rp500.000. Dengan demikian, minimal pembelanjaan tetap Rp5 juta. “Kami akan terus melakukan sosialisasi terkait dengan kemudahan tersebut kepada retail,” kata Hestu.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Faktor pembeda kebijakan baru ini ialah nilai PPN Rp500.000 bisa berasal dari gabungan beberapa faktur pajak khusus (FPK) sebulan sebelum keberangkatan. Artinya, VAT refund bisa diajukan dengan FPK berbeda dari toko ritel berbeda dan pada tanggal transaksi yang berbeda pula.

Saat ini terdapat lima lokasi pengembalian PPN untuk turis asing. Poin pengembalian tersebut ialah di Bandara Kualanamu Medan, Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Adisucipto Yogyakarta, Bandara Juanda Surabaya dan Bandara Ngurah Rai Denpasar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?