PMK 120/2019

Relaksasi VAT Refund Diyakini Dongkrak Belanja Turis

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 31 Agustus 2019 | 17:01 WIB
Relaksasi VAT Refund Diyakini Dongkrak Belanja Turis

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah melakukan pelonggaran ketentuan pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) untuk turis asing atau VAT refund melalui PMK No.120/2019. Relaksasi tersebut diyakini akan semakin membuat turis asing memanfaatkan fasilitas fiskal pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan secara alami tren nilai VAT refund terus meningkat tiap tahunnya. Melalui pembaruan aturan diyakini akan semakin mengakselerasi kegiatan belanja turis asing selama berlibur di Indonesia.

“Perjalanan VAT refund sejauh ini terjadi peningkatan cukup besar dari tahun ke tahun, apalagi setelah dengan skemanya diperlonggar dengan PMK 120,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (30/8/2019).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Hestu menjelaskan nilai pengembalian PPN kepada turis asing yang meningkat terlihat sejak 2012. Data Ditjen Pajak menunjukan nilai VAT refund pada 2012 tercatat Rp100 juta. Realisasi pengembalian terus meningkat menjadi Rp900 juta pada 2013 dan Rp1,3 miliar pada 2014.

Pada tahun fiskal 2015, nilai VAT refund naik menjadi Rp2,2 miliar. Kemudian pada 2017 nilainya naik menjadi Rp6,4 miliar dan menyentuh Rp11,2 miliar pada 2018. Hingga Juli 2019 nilai VAT refund yang dilakukan turis asing senilai Rp6,2 miliar.

Dalam PMK No.120/2019 pemerintah tidak mengubah nilai minimal PPN yang bisa diminta kembali oleh turis asing, yaitu Rp500.000. Dengan demikian, minimal pembelanjaan tetap Rp5 juta. “Kami akan terus melakukan sosialisasi terkait dengan kemudahan tersebut kepada retail,” kata Hestu.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Faktor pembeda kebijakan baru ini ialah nilai PPN Rp500.000 bisa berasal dari gabungan beberapa faktur pajak khusus (FPK) sebulan sebelum keberangkatan. Artinya, VAT refund bisa diajukan dengan FPK berbeda dari toko ritel berbeda dan pada tanggal transaksi yang berbeda pula.

Saat ini terdapat lima lokasi pengembalian PPN untuk turis asing. Poin pengembalian tersebut ialah di Bandara Kualanamu Medan, Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Adisucipto Yogyakarta, Bandara Juanda Surabaya dan Bandara Ngurah Rai Denpasar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN