EFEK VIRUS CORONA

Relaksasi PPh 22, PPh 25, & Restitusi Terbatas untuk 19 Sektor Ini

Dian Kurniati | Jumat, 13 Maret 2020 | 16:05 WIB
Relaksasi PPh 22, PPh 25, & Restitusi Terbatas untuk 19 Sektor Ini

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut ada 19 sektor industri manufaktur yang akan mendapat keistimewaan dalam paket stimulus fiskal jilid II untuk memitigasi dampak virus Corona.

Agus mengatakan pelaku 19 sektor industri tersebut akan mendapatkan fasilitas pembebasan PPh pasal 22 impor dan pengurangan PPh pasal 25 serta restitusi dipercepat. Menurutnya, 19 sektor ini paling terdampak virus Corona karena menggantungkan impor bahan baku dari China.

“Tentunya sekarang industri harus melakukan corporate action untuk mendapatkan alternatif [negara sumber] bahan baku untuk operasional masing-masing. Kami juga memahami dalam mencari bahan baku itu sangat terbatas dan harga sudah pasti tinggi,” katanya, Jumat (13/3/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Agus menjelaskan 19 sektor industri manufaktur tersebut merupakan usulan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Menurutnya, para pelaku usaha 19 sektor industri tersebut juga harus bersaing dengan pengusaha dari negara lain dalam mencari bahan baku.

Dari 19 sektor industri tersebut, ada 1.022 kode HS yang merupakan bahan baku industri. Agus juga sudah memverifikasinya dan menempatkan 313 kode HS sebagai prioritas impor bahan baku.

Menurut Agus, penentuan 19 sektor industri manufaktur yang mendapat keistimewaan itu juga telah disetujui Presiden Joko Widodo. Menurutnya, kebijakan itu untuk menjamin pemenuhan berbagai barang di dalam negeri tanpa perlu mengimpor barang jadi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ke-19 sektor industri yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. industri bahan kimia dan barang dari kimia
  2. industri peralatan listrik
  3. industri barang bermotor trailer dan semi trailer
  4. industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional
  5. industri logam dasar
  6. industri alat angkutan lainnya
  7. industri kertas dan barang dari kertas
  8. industri makanan
  9. industri komputer, barang elektronik, dan optik
  10. industri mesin dan perlengkapan
  11. industri tekstil
  12. industri karet dan barang dari karet dan plastik
  13. industri furnitur
  14. industri percetakan dan reproduksi media perekaman
  15. industri barang galian bukan logam
  16. industri barang logam bukan mesin dan peralatannya
  17. industri bahan jadi
  18. industri minuman
  19. industri kulit dan barang dari kulit serta alas kaki.

Relaksasi kebijakan PPh 22 impor, PPh 25, dan restitusi dipercepat itu juga bisa dinikmati oleh wajib pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor–Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM).

Sementara itu, relaksasi PPh karyawan berupa PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% berlaku untuk karyawan di seluruh sektor industri pengolahan (termasuk KITE dan KITE IKM). Industri pengolahan ini adalah semua sektor industri pada kualifikasi lapangan usaha (KLU) DJP yang masuk dalam kategori C (industri pengolahan). Simak artikel 'Lengkap, Ini Perincian Stimulus Fiskal Jilid II Beserta Nilainya'. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?