KEBIJAKAN CUKAI

Relaksasi Pelunasan Turut Pengaruhi Penurunan Penerimaan Cukai Rokok

Dian Kurniati | Jumat, 02 Agustus 2024 | 09:30 WIB
Relaksasi Pelunasan Turut Pengaruhi Penurunan Penerimaan Cukai Rokok

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan kontraksi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) pada semester I/2024 setidaknya dipengaruhi 2 alasan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan alasan utama ialah adanya fenomena peralihan konsumsi ke rokok dengan harga lebih murah (downtrading) dan relaksasi penundaan pelunasan pita cukai 90 hari.

"Untuk relaksasi ini membuat penundaan pelunasan cukai hasil tembakau pada Mei-Juni 2024 tercatat senilai Rp26,9 triliun," katanya, dikutip pada Jumat (2/8/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Meski demikian, lanjut Encep, kebijakan relaksasi pelunasan pita cukai tidak akan berpengaruh pada penerimaan CHT pada 2024 karena pengusaha tetap wajib melakukan pelunasan.

Pemerintah memberikan penundaan pelunasan pita cukai selama 90 hari, dari normalnya 2 bulan, untuk membantu pabrikan rokok melonggarkan arus kas, sejalan dengan kebijakan kenaikan tarif cukai. Pelonggaran serupa juga telah diberikan pada 2020 hingga 2023.

PER-2/BC/2024 mengatur penundaan pelunasan pita cukai 90 hari diberikan terhadap pemesanan pita cukai (CK-1) yang diajukan sejak tanggal 1 Maret 2024 hingga 31 Oktober 2024. Untuk jatuh tempo yang melewati 31 Desember 2024, pelunasannya maksimal pada 31 Desember 2024.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Relaksasi penundaan pita cukai selama 90 hari dapat diberikan setelah kepala kantor bea dan cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan. Relaksasi ini diberikan berdasarkan permohonan dan perhitungan pagu penundaan yang diajukan.

Perhitungan pagu penundaan sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir. Selain itu, pengusaha pabrik juga harus melakukan pembaruan jaminan berdasarkan keputusan pemberian penundaan.

Soal downtrading, Encep menilai perubahan perilaku konsumsi ini turut memengaruhi penerimaan CHT. Produksi rokok golongan 1 menjadi yang paling elastis terhadap kenaikan tarif cukai. Dalam hal ini, konsumen rokok golongan 1 dan 2 akan beralih pada rokok golongan 3.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Meski demikian, kenaikan konsumsi rokok golongan 3 ini tidak mampu mengompensasi penurunan penerimaan CHT dari golongan 1 dan 2.

Menurutnya, fenomena ini telah berdampak pada penurunan penerimaan CHT dari golongan 1 sekitar Rp4,5 triliun dan golongan 2 sekitar Rp300 miliar.

"Sementara dari golongan 3, hanya menambah [penerimaan] Rp0,1 triliun," ujarnya.

Realisasi cukai pada semester I/2024 tercatat Rp101,79 triliun atau setara dengan 41,37% dari target Rpp246,08 triliun. Realisasi ini mengalami kontraksi 3,88% (yoy). Khusus CHT, realisasinya senilai Rp97,84 triliun atau terkontraksi 4,43%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya