KEBIJAKAN CUKAI

Relaksasi Pelunasan Turut Pengaruhi Penurunan Penerimaan Cukai Rokok

Dian Kurniati | Jumat, 02 Agustus 2024 | 09:30 WIB
Relaksasi Pelunasan Turut Pengaruhi Penurunan Penerimaan Cukai Rokok

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan kontraksi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) pada semester I/2024 setidaknya dipengaruhi 2 alasan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan alasan utama ialah adanya fenomena peralihan konsumsi ke rokok dengan harga lebih murah (downtrading) dan relaksasi penundaan pelunasan pita cukai 90 hari.

"Untuk relaksasi ini membuat penundaan pelunasan cukai hasil tembakau pada Mei-Juni 2024 tercatat senilai Rp26,9 triliun," katanya, dikutip pada Jumat (2/8/2024).

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Meski demikian, lanjut Encep, kebijakan relaksasi pelunasan pita cukai tidak akan berpengaruh pada penerimaan CHT pada 2024 karena pengusaha tetap wajib melakukan pelunasan.

Pemerintah memberikan penundaan pelunasan pita cukai selama 90 hari, dari normalnya 2 bulan, untuk membantu pabrikan rokok melonggarkan arus kas, sejalan dengan kebijakan kenaikan tarif cukai. Pelonggaran serupa juga telah diberikan pada 2020 hingga 2023.

PER-2/BC/2024 mengatur penundaan pelunasan pita cukai 90 hari diberikan terhadap pemesanan pita cukai (CK-1) yang diajukan sejak tanggal 1 Maret 2024 hingga 31 Oktober 2024. Untuk jatuh tempo yang melewati 31 Desember 2024, pelunasannya maksimal pada 31 Desember 2024.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Relaksasi penundaan pita cukai selama 90 hari dapat diberikan setelah kepala kantor bea dan cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan. Relaksasi ini diberikan berdasarkan permohonan dan perhitungan pagu penundaan yang diajukan.

Perhitungan pagu penundaan sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir. Selain itu, pengusaha pabrik juga harus melakukan pembaruan jaminan berdasarkan keputusan pemberian penundaan.

Soal downtrading, Encep menilai perubahan perilaku konsumsi ini turut memengaruhi penerimaan CHT. Produksi rokok golongan 1 menjadi yang paling elastis terhadap kenaikan tarif cukai. Dalam hal ini, konsumen rokok golongan 1 dan 2 akan beralih pada rokok golongan 3.

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Meski demikian, kenaikan konsumsi rokok golongan 3 ini tidak mampu mengompensasi penurunan penerimaan CHT dari golongan 1 dan 2.

Menurutnya, fenomena ini telah berdampak pada penurunan penerimaan CHT dari golongan 1 sekitar Rp4,5 triliun dan golongan 2 sekitar Rp300 miliar.

"Sementara dari golongan 3, hanya menambah [penerimaan] Rp0,1 triliun," ujarnya.

Realisasi cukai pada semester I/2024 tercatat Rp101,79 triliun atau setara dengan 41,37% dari target Rpp246,08 triliun. Realisasi ini mengalami kontraksi 3,88% (yoy). Khusus CHT, realisasinya senilai Rp97,84 triliun atau terkontraksi 4,43%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai