KEBIJAKAN CUKAI

Relaksasi Pelunasan Pita Cukai Picu Piutang Perpajakan Menanjak

Dian Kurniati | Jumat, 17 Juni 2022 | 11:30 WIB
Relaksasi Pelunasan Pita Cukai Picu Piutang Perpajakan Menanjak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 mencatat adanya kenaikan piutang perpajakan secara signifikan pada 2021, termasuk karena piutang cukai.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan piutang terjadi karena pemerintah memberikan pelonggaran pelunasan pita cukai. Meski demikian, dia memastikan piutang itu masih tergolong lancar.

"Penundaan pelunasan pita cukai kan dianggap piutang, tapi itu piutang lancar," katanya, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Nirwala mengatakan hampir tidak ada piutang cukai yang gagal bayar. Menurutnya, hal itu terjadi karena DJBC memiliki mekanisme yang ketat dalam memberikan pelonggaran pelunasan pita cukai.

Terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi pengusaha pabrik atau importir untuk mendapatkan relaksasi pelunasan cukai. Ketiga syarat itu, yakni tidak sedang mempunyai tunggakan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai; tidak mendapatkan surat teguran selama kurun waktu 12 bulan terakhir; serta memiliki konfirmasi status wajib pajak dengan status valid.

Selain itu, pengusaha yang tidak melunasi pita cukai terutang juga diancam sanksi administrasi berupa denda sebesar 10%.

Baca Juga:
PMK Baru! Karyawan Sektor Padat Karya Dapat Insentif Pajak Penghasilan

"Makanya kalau sampai utang, mending mereka pinjam bank dong, yang rate-nya tidak setinggi penalti 10%," ujarnya.

Nirwala menjelaskan pemerintah memberikan relaksasi pelunasan pita cukai ketika pandemi Covid-19 dari biasanya 2 bulan menjadi 90 hari. Kebijakan itu dilakukan untuk membantu perusahaan melonggarkan arus kas sehingga lebih cepat pulih.

Melalui PMK 93/2021, pemerintah pada tahun lalu memberikan penundaan pelunasan pita cukai yang diajukan hingga 31 Oktober 2021. Atas pemesanan pita cukai dengan penundaan yang jatuh tempo melewati 31 Desember 2021, jatuh tempo pelunasan tetap pada 31 Desember 2022.

Baca Juga:
Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Adapun pada pemesanan pita cukai yang dilakukan pada Oktober atau Desember 2021, batas waktu pelunasannya dikembalikan selama 2 bulan atau masuk ke tahun fiskal 2022.

"Kadang-kadang di awal tahun kita tenang karena ada modal dari yang jatuh tempo," imbuhnya.

LKPP 2021 mencatat piutang perpajakan secara bruto naik 13,98% dari 101,48 triliun pada 2020 menjadi Rp115,67 triliun pada 2021. Kenaikan itu antara lain karena adanya kenaikan saldo pada piutang cukai dan bea meterai sebesar Rp15,12 triliun yang sebagian besar berasal dari kenaikan piutang cukai hasil tembakau. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’