KEBIJAKAN CUKAI

Relaksasi Pelunasan Pita Cukai Picu Piutang Perpajakan Menanjak

Dian Kurniati | Jumat, 17 Juni 2022 | 11:30 WIB
Relaksasi Pelunasan Pita Cukai Picu Piutang Perpajakan Menanjak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 mencatat adanya kenaikan piutang perpajakan secara signifikan pada 2021, termasuk karena piutang cukai.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan piutang terjadi karena pemerintah memberikan pelonggaran pelunasan pita cukai. Meski demikian, dia memastikan piutang itu masih tergolong lancar.

"Penundaan pelunasan pita cukai kan dianggap piutang, tapi itu piutang lancar," katanya, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Nirwala mengatakan hampir tidak ada piutang cukai yang gagal bayar. Menurutnya, hal itu terjadi karena DJBC memiliki mekanisme yang ketat dalam memberikan pelonggaran pelunasan pita cukai.

Terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi pengusaha pabrik atau importir untuk mendapatkan relaksasi pelunasan cukai. Ketiga syarat itu, yakni tidak sedang mempunyai tunggakan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai; tidak mendapatkan surat teguran selama kurun waktu 12 bulan terakhir; serta memiliki konfirmasi status wajib pajak dengan status valid.

Selain itu, pengusaha yang tidak melunasi pita cukai terutang juga diancam sanksi administrasi berupa denda sebesar 10%.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Makanya kalau sampai utang, mending mereka pinjam bank dong, yang rate-nya tidak setinggi penalti 10%," ujarnya.

Nirwala menjelaskan pemerintah memberikan relaksasi pelunasan pita cukai ketika pandemi Covid-19 dari biasanya 2 bulan menjadi 90 hari. Kebijakan itu dilakukan untuk membantu perusahaan melonggarkan arus kas sehingga lebih cepat pulih.

Melalui PMK 93/2021, pemerintah pada tahun lalu memberikan penundaan pelunasan pita cukai yang diajukan hingga 31 Oktober 2021. Atas pemesanan pita cukai dengan penundaan yang jatuh tempo melewati 31 Desember 2021, jatuh tempo pelunasan tetap pada 31 Desember 2022.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Adapun pada pemesanan pita cukai yang dilakukan pada Oktober atau Desember 2021, batas waktu pelunasannya dikembalikan selama 2 bulan atau masuk ke tahun fiskal 2022.

"Kadang-kadang di awal tahun kita tenang karena ada modal dari yang jatuh tempo," imbuhnya.

LKPP 2021 mencatat piutang perpajakan secara bruto naik 13,98% dari 101,48 triliun pada 2020 menjadi Rp115,67 triliun pada 2021. Kenaikan itu antara lain karena adanya kenaikan saldo pada piutang cukai dan bea meterai sebesar Rp15,12 triliun yang sebagian besar berasal dari kenaikan piutang cukai hasil tembakau. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?