BERITA PAJAK SEPEKAN

Relaksasi Cicilan Kredit Hingga Insentif Pajak Jadi Fokus Netizen

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 28 Maret 2020 | 08:00 WIB
Relaksasi Cicilan Kredit Hingga Insentif Pajak Jadi Fokus Netizen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Relaksasi cicilan kredit hingga setahun dan insentif pajak menjadi topik paling disorot publik dalam sepekan terakhir ini. Beleid mengenai insentif pajak itu pun akhirnya dirilis pada Kamis (26/3/2020).

Di tengah tekanan ekonomi akibat virus corona, Pemerintah memberikan sejumlah insentif untuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di antaranya kelonggaran membayar kredit hingga satu tahun.

“Baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga:
Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Kelonggaran kredit juga akan diberikan kepada tukang ojek dan sopir taksi lantaran kedua profesi tersebut tengah kesulitan membayar angsuran karena sepi penumpang akibat virus corona atau Covid-19.

Selain relaksasi cicilan kredit, Pemerintah juga akhirnya merilis ketentuan pemberian insentif pajak. Beleid insentif pajak memang ditunggu-tunggu wajib pajak orang pribadi maupun korporasi atau badan.

Insentif pajak itu di antaranya berupa insentif berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah selama enam bulan. Dalam beleid tersebut juga menjelaskan kriteria penerima insentif, termasuk persyaratan lainnya. Berikut berita pilihan sepekan lainnya (23-27 Maret 2020):

Baca Juga:
Ramai Diminati Investor, Kepercayaan terhadap SBN Ritel Makin Tinggi

- DJP Siapkan Video Tutorial Pengisian SPT
Tak bisa dimungkiri, masih banyak wajib pajak saat ini yang masih membutuhkan bimbingan langsung petugas pajak atau fiskus untuk bisa mengisi formulir SPT-nya, baik secara manual maupun digital. Hal ini membuat pelaporan SPT melambat.

Penghentian sementara layanan pajak secara tatap muka atau langsung dinilai menjadi salah satu faktor melambatnya realisasi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak. Ditjen Pajak (DJP) lantas menyiapkan video tutorial pengisian SPT.

Sejalan dengan penutupan pelayanan perpajakan secara langsung, pelaporan SPT tahunan secara manual tercatat turun hingga 30,19%. Hal ini terlihat dari data per Jumat (20/3/2020) pukul 08.40 WIB.

Baca Juga:
PPN Tak Seharusnya Dikompensasikan, PKP Bisa Kena Sanksi Kenaikan 75%

- Agenda Pertemuan Bilateral Perihal Pajak Tertunda
Merebaknya virus corona atau Covid-19 berdampak pada sejumlah agenda pertemuan bilateral terkait pajak, termasuk negosiasi atau renegosiasi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Berdasarkan catatan DDTCNews, otoritas fiskal memang berencana melakukan kajian ulang dan renegosiasi P3B untuk mengamankan kepentingan RI, terutama dari sisi hak pemajakan di tengah arus digitalisasi ekonomi.

Apalagi keberadaan P3B kerap disalahgunakan untuk treaty shopping. Saat ini, tercatat ada 67 P3B yang dimiliki Indonesia. Salah satu renegosiasi pembaruan P3B yang telah berhasil dilakukan Indonesia antara lain dengan Singapura.

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

- Pelonggaran Ketentuan Pajak dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19
DJP merilis sejumlah pelonggaran kebijakan dalam masa pencegahan penyebaran Covid-19. Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-156/PJ/2020, terdapat empat kebijakan yang dilonggarkan untuk wajib pajak.

Pertama, penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran pajak bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2020.

Kedua, pelaporan realisasi pengalihan dan investasi harta tambahan peserta amnesti pajak diperpanjang menjadi 30 April 2020.

Baca Juga:
Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Ketiga, wajib pajak dapat menyampaikan SPT masa PPh pemotongan/pemungutan untuk masa pajak Februari 2020 pada 21 Maret 2020 hingga 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi administrasi keterlambatan.

Keempat, pengajuan upaya hukum tertentu yang memiliki batas waktu pengajuan antara 15 Maret hingga 30 April 2020 diberikan perpanjangan batas waktu sampai 31 Mei 2020.

- Beleid Baru Perihal Advance Pricing Agreement
Kemenkeu menerbitkan beleid baru terkait tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA). Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020 ini terbit untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Baca Juga:
DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Pembaruan beleid diperlukan agar ketentuan terkait penentuan harga transfer sesuai dengan praktik internasional yang berlaku saat ini. Ujung dari kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan angka sengketa terkait kegiatan transfer pricing.

Beleid yang diklaim dapat memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak ini juga memerinci mengatur mekanisme penentuan harga transfer, prosedur, jangka waktu, dan tindak lanjut permohonan pelaksanaan kesepakatan harga transfer.

- Ketentuan Baru Perihal VAT Refund
Mulai 26 Maret 2020, pelayanan pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) bagi turis asing atau VAT Refund tidak lagi dilakukan secara langsung atau tatap muka. Kebijakan ini diambil DJP dalam menyikapi penyebaran virus corona.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Ketentuan itu disampaikan Dirjen Pajak Suryo Utomo melalui Pengumuman No. PENG-43/PJ/2020 tentang Pengumuman Penyesuaian Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali PPN Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

Turis asing, masih dalam pengumuman tersebut, tetap dapat mengajukan permintaan kembali PPN atas pembelian barang bawaan melalui layanan elektronik yang disediakan oleh otoritas pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan