KEBIJAKAN PAJAK

Relaksasi BPHTB Percepat Penerbitan Sertifikat Tanah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Januari 2019 | 18:41 WIB
Relaksasi BPHTB Percepat Penerbitan Sertifikat Tanah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN berhasil merealisasikan penerbitan sertifikat tanah melebih dari target yang ditetapkan pada tahun lalu. Relaksasi kebijakan pajak menjadi salah satu faktor pendorong kinerja positif tersebut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kapala BPN Sofyan Djalil mengatakan relaksasi kebijakan di Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) memberikan dorongan bagi masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah. BPHTB bisa dibuat terutang untuk proses penerbitan sertifikat tanah.

Selama ini, menurut Sofyan Djalil, kebijakan wajib melunasi BPHTB menjadi batu sandungan masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah. Dengan adanya relaksasi, BPHTB bisa dibuat terutang dalam lembar sertifikat. Namun, ketika hendak dijual untuk tujuan komersil, BPHTB wajib dilunasi terlebih dahulu.

Baca Juga:
Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

“Kita ubah regulasi jadi lebih fleksibel. Dulu, tidak boleh dikeluarkan sertifikat sebelum pajak dibayar, tapi kenyataannya kan banyak orang punya tanah tidak punya uang, di desa-desa itu. Jadi kita bikin aturan pajak terutang, tempel di sertifikat. Kalau nanti dia jual, baru bayar pajak," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (10/1/2019).

Alhasil, target yang diemban kementeriannya berhasil dipenuhi bahkan melebihi target yang ditetapkan sebanyak 7 juta sertifikat. Kementerian ATR mencatat penerbitan 9,3 juta sertifikat tanah sepanjang 2018.

Selain menyentuh perbaikan di ranah regulasi, aspek administrasi dan kualitas pelayanan juga menjadi garapan utama. Dengan demikian, kinerja apik pada tahun lalu diharapkan dapat kembali diulang pada 2019. Target penerbitan sertifikat tanah pada tahun ini dipatok sekitar 9 juta sertifikat.

“Mudah-mudahan tercapai karena kan kita ubah aturan. Kita juga perkenalkan teknologi. Kita terbantu sekali dengan teknologi. Kita perkenalkan juru ukur swasta. Kita perbaiki apa yang perlu diperbaiki,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:30 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Begini Kriteria Pengecualian BPHTB atas Rumah untuk MBR di Jakarta

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?