KEBIJAKAN PAJAK

Relaksasi BPHTB Percepat Penerbitan Sertifikat Tanah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Januari 2019 | 18:41 WIB
Relaksasi BPHTB Percepat Penerbitan Sertifikat Tanah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN berhasil merealisasikan penerbitan sertifikat tanah melebih dari target yang ditetapkan pada tahun lalu. Relaksasi kebijakan pajak menjadi salah satu faktor pendorong kinerja positif tersebut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kapala BPN Sofyan Djalil mengatakan relaksasi kebijakan di Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) memberikan dorongan bagi masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah. BPHTB bisa dibuat terutang untuk proses penerbitan sertifikat tanah.

Selama ini, menurut Sofyan Djalil, kebijakan wajib melunasi BPHTB menjadi batu sandungan masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah. Dengan adanya relaksasi, BPHTB bisa dibuat terutang dalam lembar sertifikat. Namun, ketika hendak dijual untuk tujuan komersil, BPHTB wajib dilunasi terlebih dahulu.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

“Kita ubah regulasi jadi lebih fleksibel. Dulu, tidak boleh dikeluarkan sertifikat sebelum pajak dibayar, tapi kenyataannya kan banyak orang punya tanah tidak punya uang, di desa-desa itu. Jadi kita bikin aturan pajak terutang, tempel di sertifikat. Kalau nanti dia jual, baru bayar pajak," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (10/1/2019).

Alhasil, target yang diemban kementeriannya berhasil dipenuhi bahkan melebihi target yang ditetapkan sebanyak 7 juta sertifikat. Kementerian ATR mencatat penerbitan 9,3 juta sertifikat tanah sepanjang 2018.

Selain menyentuh perbaikan di ranah regulasi, aspek administrasi dan kualitas pelayanan juga menjadi garapan utama. Dengan demikian, kinerja apik pada tahun lalu diharapkan dapat kembali diulang pada 2019. Target penerbitan sertifikat tanah pada tahun ini dipatok sekitar 9 juta sertifikat.

“Mudah-mudahan tercapai karena kan kita ubah aturan. Kita juga perkenalkan teknologi. Kita terbantu sekali dengan teknologi. Kita perkenalkan juru ukur swasta. Kita perbaiki apa yang perlu diperbaiki,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Minggu, 13 Oktober 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Pemda Gelar Pemutihan hingga Akhir 2024, Berlaku untuk Jenis Pajak Ini

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 08:30 WIB KABUPATEN TEMANGGUNG

Demi Efisiensi, Digitalisasi Pajak Daerah Ditarget 100% Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari