KEBIJAKAN PAJAK

Rekomendasi IMF dalam Mendesain Administrasi Pajak Orang Kaya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Juni 2021 | 11:49 WIB
Rekomendasi IMF dalam Mendesain Administrasi Pajak Orang Kaya

“I think that people at the high end - people like myself - should be paying a lot more in taxes.”

Pernyataan Warren Buffet pada harian New York Times tersebut merupakan wujud kritik dari salah satu orang terkaya di dunia mengenai pengenaan pajak yang rendah kepadanya. Tak hanya Buffet, tokoh-tokoh akademisi, organisasi internasional, dan lembaga think tank pun terus menyerukan perlunya reformasi pajak bagi orang kaya (high-wealth individual/HWI).

Pemerintah di berbagai negara pun telah mengembangkan berbagai program kepatuhan khusus untuk meningkatkan kontribusi penerimaan pajak dari segmen HWI. Beberapa di antaranya meliputi kantor pelayanan pajak khusus bagi wajib pajak besar (large taxpayers office/LTO), pengungkapan wajib (mandatory disclosure), pengungkapan sukarela (voluntary disclosure), skema pajak final, serta pengetatan regulasi.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Namun, implementasi pemajakan HWI tidaklah mudah. Salah satu hambatan terbesar berasal dari administrasi pajak. Setidaknya terdapat empat alasan utama yang menjadi justifikasi perlunya perbaikan sistem pajak bagi sektor HWI yaitu kompleksitas urusan perpajakan, kontribusi terhadap penerimaan pajak, kemampuan HWI untuk melakukan tax planning yang agresif, serta urgensi dalam menjaga integritas sistem pajak (OECD, 2009).

Untuk itu, IMF dalam sebuah technical notes berjudul Revenue Administration: Implementing a High-Wealth Individual Compliance Program menawarkan panduan administrasi pajak bagi negara maju dan berkembang dalam mempersiapkan program kepatuhan khusus bagi HWI.

Panduan yang disusun John Buchanan dan Lucilla McLaughlin ini dibagi menjadi tiga tahap utama. Pertama, perlunya mengenali berbagai risiko yang dapat ditimbulkan oleh HWI. Sebelum mendesain program kepatuhan, otoritas pajak perlu mengidentifikasi karakteristik dari wajib pajak HWI terlebih dahulu.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Salah satu karakteristik utama HWI dalam perspektif pajak adalah sebagian besar kekayaannya yang tidak lagi berasal dari penghasilan aktif, melainkan modal (capital income) yang diperoleh dari kegiatan investasi dan properti.

Kerap kali, sistem administrasi pajak belum dilengkapi kapasitas dan fitur untuk memajaki penghasilan yang berasal dari aliran modal secara optimal. Terlebih, banyak HWI -melalui pengelola hartanya- yang dengan mudah melakukan perencanaan pajak melalui investasi kekayaan pada yurisdiksi yang memiliki tarif pajak cenderung rendah.

Untuk mengantisipasi hadirnya risiko tersebut, langkah kedua yang disarankan oleh IMF adalah perlunya melakukan penilaian atau pengukuran kesiapan dari berbagai program kepatuhan khusus yang hendak dicanangkan.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Beberapa unsur yang perlu dinilai oleh otoritas pajak meliputi kesiapan kerangka hukum, kapasitas administrasi pajak (baik staf audit, berbagai fitur kepatuhan, maupun panduan teknis prosedural), serta ketersediaan data dan informasi.

Lebih dari itu, otoritas pajak juga perlu mempertimbangkan keselarasan desain program kepatuhan terhadap kondisi ekonomi politik. Sebab, pelaksanaan program khusus untuk memaksimalkan kepatuhan dan penerimaan dari sektor HWI kemungkinan justru tidak sejalan dengan agenda politik dan ekonomi nasional.

Untuk itu, penting bagi pemerintah untuk menyelenggarakan perencanaan program yang akuntabel sehingga menciptakan persepsi publik yang selaras dengan tujuan program kepatuhan.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Ketiga, IMF memberikan saran praktis dalam penerapan program kepatuhan khusus HWI dengan menggunakan model Compliance Risk Management (CRM).

Berdasarkan prinsipnya, pendekatan CRM berusaha untuk mengidentifikasi berbagai tingkatan risiko serta merancang mekanisme dalam mengurangi tax gap dan meningkatkan kepatuhan sukarela dengan cara yang paling sederhana dan efisien.

Model CRM bersifat siklis. Terdapat delapan fase yang diimplementasikan secara berurut mulai dari mengidentifikasi populasi HWI hingga evaluasi program secara kuantitatif maupun kualitatif.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Dalam mengadaptasi pendekatan CRM pada program kepatuhan HWI, otoritas pajak perlu memperbarui hasil dan informasi terbaru dalam pemetaan risiko, penyebab risiko, serta tindakan penanganannya secara berkala.

Technical notes yang dikeluarkan pada 2017 ini layak dijadikan salah satu referensi dan panduan bagi perumus kebijakan dan praktisi di berbagai negara dalam upaya optimalisasi administrasi pajak bagi segmen HWI. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?