PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Rekam Harta Belum Dilaporkan, DJP Jaksel I 'Pantau' 22.293 Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 06 Juni 2022 | 14:45 WIB
Rekam Harta Belum Dilaporkan, DJP Jaksel I 'Pantau' 22.293 Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I mencatat ada 22.293 wajib pajak yang memiliki harta yang belum sepenuhnya dilaporkan kepada DJP.

Secara terperinci, Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Dionysius Lucas Hendrawan mengungkapkan, ada 13 wajib pajak di Kanwil DJP Jakarta Selatan I yang memiliki selisih harta belum dilaporkan lebih dari Rp500 miliar.

"Kemudian, ada 23 yang mempunyai data antara Rp100 miliar hingga Rp500 miliar," ujar Lucas dalam Tax Gathering yang dilaksanakan oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Senin (6/6/2022).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Selanjutnya, terdapat 34 wajib pajak di Kanwil DJP Jakarta Selatan I yang berdasarkan catatan DJP diketahui memiliki selisih harta yang belum dilaporkan senilai Rp50 miliar hingga Rp100 miliar.

Terakhir, terdapat 22.223 wajib pajak di Kanwil DJP Jakarta Selatan I yang memiliki selisih nilai harta belum dilaporkan kepada DJP kurang dari Rp50 miliar.

Data-data selisih harta yang dimiliki oleh DJP telah dikirimkan kepada wajib pajak terkait. Bila data yang dimiliki DJP sudah benar dan wajib pajak memang masih memiliki harta yang belum dicantumkan di SPT, Lucas mendorong kepada wajib pajak untuk segera mengikuti PPS.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

"Kalau memang sudah sesuai dan sudah benar, kami sangat mendorong Bapak dan Ibu untuk bisa memanfaatkan PPS," ujar Lucas.

Untuk saat ini, tercatat masih 531 wajib pajak di Kanwil DJP Jakarta Selatan I yang sudah mengikuti PPS. Nilai harta bersih yang diungkapkan wajib pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan I mencapai Rp1,93 triliun, sedangkan PPh final yang disetorkan mencapai Rp190,28 miliar.

Seperti diketahui, PPS adalah voluntary disclosure programme yang diselenggarakan oleh DJP sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti oleh wajib pajak peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya mengungkapkan hartanya saat tax amnesty diselenggarakan dan wajib pajak orang pribadi yang belum sepenuhnya mengungkapkan harta perolehan 2016 hingga 2020 dalam SPT Tahunan 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian