KABUPATEN MAROS

Regulasi Pendapatan dari Bandara Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Juni 2016 | 09:56 WIB
Regulasi Pendapatan dari Bandara Diusulkan

MAROS, DDTCNews — DPRD mendorong pembentukan regulasi tentang penerimaan daerah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan yang bersumber dari sektor bandara di tengah persoalan sengketa pajak antara Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Maros dengan pihak Angkas Pura (AP) I selaku pengelola Bandara Sultan Hasanuddin.

Anggota Komisi C DPRD Provinsi Sulsel Wawan Mattaliu mengatakan regulasi tersebut nantinya akan menyasar bisinis yang ada di bandara seperti jasa kargo yang dinilai cukup potensial menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).

Menyoal tunggakan pajak parkir AP I, Wawan menilai selama ini pihak AP I selalu menggunakan alasan tergolong sebagai kawasan otoritas. Menurutnya, warga juga bisa menuntut masalah polusi suara dari aktifitas penerbangan yang bisa menganggu masyarakat.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sebelumnya Wawan juga menyoroti masalah penempatan pos pemungutan parkir di depan pintu masuk. Dia menilai penempatan pos tersebut kurang tepat, karena tidak semua orang yang masuk ke bandara menggunakan fasilitas area parkir. ”Bisa saja hanya mengantar atau menjemput,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Provinsi Sulsel Irfan turut berpendapat bahwa selama ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros kurang tegas dalam menghadapi persoalan dengan AP I, bahkan Pemkab belum bisa mengatasi hal kecil seperti penyebutan kata Maros yang seringkali tidak disertakan setelah penyebutan kata Bandara Sultan Hasanuddin.

Irfan menambahkan perlu ada konsolidasi antara Pemkab dan AP I untuk menyelaraskan pandangan, agar tidak lagi muncul perselisihan. “Ini bagian dari upaya mencegah hilangnya potensi PAD,” pungkasnya.

Sebelumnya seperti dikutip rakyatsulsel.com, Communication and Legal Section AP I, Turah Ajiari menyatakan selama ini pihaknya sudah membayarkan pajak parkir sesuai dengan tagihan dari Dispenda Maros. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra