PELAYANAN PAJAK

Reformasi Terus Berjalan, Sentuh Aspek Perilaku SDM Pengelola Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 27 Februari 2023 | 17:21 WIB
Reformasi Terus Berjalan, Sentuh Aspek Perilaku SDM Pengelola Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan agenda reformasi perpajakan masih akan terus berlanjut. Tujuannya, mendukung pemenuhan pendanaan pembangunan di Tanah Air.

Suahasil mengatakan masyarakat dapat turut serta mendukung reformasi perpajakan dengan menyampaikan laporan kepada Ditjen Pajak (DJP) ataupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Laporan yang disampaikan, salah satunya, berkaitan dengan tata kelola dan perilaku petugas pajak dalam menjalankan tugasnya.

"Uang pajak yang dikumpulkan adalah uang amanah dan memang harus kita jaga tata kelola dan perilaku yang mengelola. Ini menjadi agenda kita. Agenda reformasi perpajakan akan terus berjalan," ujar Suahasil, dikutip Senin (27/2/2023).

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Bila masyarakat menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pajak, aduan dapat disampaikan lewat wise.kemenkeu.go.id atau lewat hotline 134.

Aduan juga dapat disampaikan ke Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (Kitsda) DJP lewat telepon (021) 52970777 atau email [email protected].

"Melalui laporan masyarakat kita harapkan masukan dari masyarakat terhadap perilaku dan juga agenda-agenda pajak kita ke depan," ujar Suahasil.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Dari sisi internal, Suahasil mengatakan Kemenkeu juga akan mengevaluasi mekanisme analisis atas potensi ketidakpatuhan oleh pegawai. Evaluasi tersebut bertujuan memastikan analisis yang dijalankan tidak terbatas pada aspek administratif.

Namun, evaluasi yang menyeluruh mengenai sumber harta dan juga kewajaran," ujar Suahasil. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP