PELAYANAN PAJAK

Reformasi Terus Berjalan, Sentuh Aspek Perilaku SDM Pengelola Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 27 Februari 2023 | 17:21 WIB
Reformasi Terus Berjalan, Sentuh Aspek Perilaku SDM Pengelola Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan agenda reformasi perpajakan masih akan terus berlanjut. Tujuannya, mendukung pemenuhan pendanaan pembangunan di Tanah Air.

Suahasil mengatakan masyarakat dapat turut serta mendukung reformasi perpajakan dengan menyampaikan laporan kepada Ditjen Pajak (DJP) ataupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Laporan yang disampaikan, salah satunya, berkaitan dengan tata kelola dan perilaku petugas pajak dalam menjalankan tugasnya.

"Uang pajak yang dikumpulkan adalah uang amanah dan memang harus kita jaga tata kelola dan perilaku yang mengelola. Ini menjadi agenda kita. Agenda reformasi perpajakan akan terus berjalan," ujar Suahasil, dikutip Senin (27/2/2023).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Bila masyarakat menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pajak, aduan dapat disampaikan lewat wise.kemenkeu.go.id atau lewat hotline 134.

Aduan juga dapat disampaikan ke Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (Kitsda) DJP lewat telepon (021) 52970777 atau email [email protected].

"Melalui laporan masyarakat kita harapkan masukan dari masyarakat terhadap perilaku dan juga agenda-agenda pajak kita ke depan," ujar Suahasil.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Dari sisi internal, Suahasil mengatakan Kemenkeu juga akan mengevaluasi mekanisme analisis atas potensi ketidakpatuhan oleh pegawai. Evaluasi tersebut bertujuan memastikan analisis yang dijalankan tidak terbatas pada aspek administratif.

Namun, evaluasi yang menyeluruh mengenai sumber harta dan juga kewajaran," ujar Suahasil. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN