PELAYANAN PAJAK

Reformasi Terus Berjalan, Sentuh Aspek Perilaku SDM Pengelola Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 27 Februari 2023 | 17:21 WIB
Reformasi Terus Berjalan, Sentuh Aspek Perilaku SDM Pengelola Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan agenda reformasi perpajakan masih akan terus berlanjut. Tujuannya, mendukung pemenuhan pendanaan pembangunan di Tanah Air.

Suahasil mengatakan masyarakat dapat turut serta mendukung reformasi perpajakan dengan menyampaikan laporan kepada Ditjen Pajak (DJP) ataupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Laporan yang disampaikan, salah satunya, berkaitan dengan tata kelola dan perilaku petugas pajak dalam menjalankan tugasnya.

"Uang pajak yang dikumpulkan adalah uang amanah dan memang harus kita jaga tata kelola dan perilaku yang mengelola. Ini menjadi agenda kita. Agenda reformasi perpajakan akan terus berjalan," ujar Suahasil, dikutip Senin (27/2/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bila masyarakat menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pajak, aduan dapat disampaikan lewat wise.kemenkeu.go.id atau lewat hotline 134.

Aduan juga dapat disampaikan ke Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (Kitsda) DJP lewat telepon (021) 52970777 atau email [email protected].

"Melalui laporan masyarakat kita harapkan masukan dari masyarakat terhadap perilaku dan juga agenda-agenda pajak kita ke depan," ujar Suahasil.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Dari sisi internal, Suahasil mengatakan Kemenkeu juga akan mengevaluasi mekanisme analisis atas potensi ketidakpatuhan oleh pegawai. Evaluasi tersebut bertujuan memastikan analisis yang dijalankan tidak terbatas pada aspek administratif.

Namun, evaluasi yang menyeluruh mengenai sumber harta dan juga kewajaran," ujar Suahasil. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak