REPUBLIK CEKO

Reformasi Tarif Pajak Progresif PPh Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Februari 2017 | 11:21 WIB
Reformasi Tarif Pajak Progresif PPh Diusulkan

PRAGUE, DDTCNews – Perdana Menteri Ceko Bohuslav Sobotka mengusulkan pengenaan pajak penghasilan (PPh) progresif bagi wajib pajak perusahaan maupun orang pribadi apabila partainya, Partai Sosial Demokrat (Czech Social Democrat Party/CSSD), memenangkan pemilu parlemen tahun ini.

CSSD mengatakan pajak progresif tersebut diberikan dalam bentuk pemotongan pajak bagi sebagian besar karyawan dan perusahaan kecil, dan kemudian mengkompensasi penurunan tersebut dengan cara menaikkan pajak bagi perusahaan besar dan orang-orang yang menerima penghasilan lebih tinggi.

“Saat ini tarif PPh orang pribadi ditetapkan flat sebesar 15%, meskipun ada penambahan tarif sebesar 7% bagi orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari 48 kali rata-rata gaji tahunannya,” ungkap Bohuslav, Selasa (21/2).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Di bawah rencana CSSD, nantinya akan ada empat tarif PPh progresif yang diperkenalkan bagi orang pribadi, yakni 12% atas penghasilan kena pajak (PKP) bulanan sampai dengan CZK30.000 (Rp15,7 juta), 15% pada CZK30.000 - CZK40.000 (Rp20,9 juta), 25% pada CZK40.000 - CZK50.000 (Rp26,1 juta) dan 32% atas penghasilan kena pajak yang melebihi CZK50.000.

Namun, berdasarkan keterangan dari CSSD terkait dengan tambahan tarif pajak 7% bagi orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari 48 kali rata-rata gaji tahunannya, hingga saat ini CSSD belum memutuskan apakah tetap akan mempertahankan aturan tersebut atau mengubahnya.

Sementara itu, untuk perusahaan, CSSD mengusulkan akan menerapkan tarif sebesar 15% bagi penghasilan hingga CZK5 juta (Rp2,6 miliar) per tahun, tarif 19% ditetapkan bagi penghasilan mulai dari CZK5 juta – CZK100 juta (Rp52,3 miliar). Tidak hanya itu, CSSD juga akan mengusulkan tarif tertinggi bagi perusahaan yang memiliki penghasilan lebih dari CZK100 juta akan dikenakan tarif pajak sebesar 24%.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

“Kami perkirakan akan ada 600 perusahaan besar yang masuk dalam kategori lapisan tarif pajak tertinggi yang baru ini,” ungkap pernyataan resmi dari CSSD.

Sebagai informasi, seperti dilansir dari Dailymail, Republik Ceko merupakan negara anggota Uni Eropa yang memiliki sejarah pengelolaan fiskal yang kuat. Kendati demikian, dalam beberapa tahun terakhir pertumbuhan ekonominya telah tertinggal dari Eropa Tengah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN