REPUBLIK CEKO

Reformasi Tarif Pajak Progresif PPh Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Februari 2017 | 11:21 WIB
Reformasi Tarif Pajak Progresif PPh Diusulkan

PRAGUE, DDTCNews – Perdana Menteri Ceko Bohuslav Sobotka mengusulkan pengenaan pajak penghasilan (PPh) progresif bagi wajib pajak perusahaan maupun orang pribadi apabila partainya, Partai Sosial Demokrat (Czech Social Democrat Party/CSSD), memenangkan pemilu parlemen tahun ini.

CSSD mengatakan pajak progresif tersebut diberikan dalam bentuk pemotongan pajak bagi sebagian besar karyawan dan perusahaan kecil, dan kemudian mengkompensasi penurunan tersebut dengan cara menaikkan pajak bagi perusahaan besar dan orang-orang yang menerima penghasilan lebih tinggi.

“Saat ini tarif PPh orang pribadi ditetapkan flat sebesar 15%, meskipun ada penambahan tarif sebesar 7% bagi orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari 48 kali rata-rata gaji tahunannya,” ungkap Bohuslav, Selasa (21/2).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Di bawah rencana CSSD, nantinya akan ada empat tarif PPh progresif yang diperkenalkan bagi orang pribadi, yakni 12% atas penghasilan kena pajak (PKP) bulanan sampai dengan CZK30.000 (Rp15,7 juta), 15% pada CZK30.000 - CZK40.000 (Rp20,9 juta), 25% pada CZK40.000 - CZK50.000 (Rp26,1 juta) dan 32% atas penghasilan kena pajak yang melebihi CZK50.000.

Namun, berdasarkan keterangan dari CSSD terkait dengan tambahan tarif pajak 7% bagi orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari 48 kali rata-rata gaji tahunannya, hingga saat ini CSSD belum memutuskan apakah tetap akan mempertahankan aturan tersebut atau mengubahnya.

Sementara itu, untuk perusahaan, CSSD mengusulkan akan menerapkan tarif sebesar 15% bagi penghasilan hingga CZK5 juta (Rp2,6 miliar) per tahun, tarif 19% ditetapkan bagi penghasilan mulai dari CZK5 juta – CZK100 juta (Rp52,3 miliar). Tidak hanya itu, CSSD juga akan mengusulkan tarif tertinggi bagi perusahaan yang memiliki penghasilan lebih dari CZK100 juta akan dikenakan tarif pajak sebesar 24%.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

“Kami perkirakan akan ada 600 perusahaan besar yang masuk dalam kategori lapisan tarif pajak tertinggi yang baru ini,” ungkap pernyataan resmi dari CSSD.

Sebagai informasi, seperti dilansir dari Dailymail, Republik Ceko merupakan negara anggota Uni Eropa yang memiliki sejarah pengelolaan fiskal yang kuat. Kendati demikian, dalam beberapa tahun terakhir pertumbuhan ekonominya telah tertinggal dari Eropa Tengah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?