APARATUR SIPIL NEGARA

Reformasi Sistem Pensiun PNS, Take Home Pay Bakal Jadi Acuan

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Mei 2021 | 17:30 WIB
Reformasi Sistem Pensiun PNS, Take Home Pay Bakal Jadi Acuan

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta berjalan memasuki ruang dinasnya saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/5/2021). 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berkomitmen untuk mereformasi sistem pensiun yang berlaku saat ini. Jika tidak ada aral melintang, pemerintah akan memperbesar nilai manfaat pensiun bagi PNS ke depannya.

Merujuk pada Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, nilai manfaat pensiun PNS saat ini sangat kecil karena dihitung hanya berdasarkan pada gaji pokok, bukan take home pay (THP).

"Dengan perhitungan manfaat pensiun yang mengacu pada gaji pokok, semakin tinggi golongan PNS akan semakin rendah persentase manfaat pensiunnya ketimbang penerimaan ketika masih menjadi PNS aktif," sebut pemerintah, dikutip Jumat (21/5/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Contoh, uang pensiun yang diterima PNS golongan IIIa/staf sebesar 38,42% dari pendapatan selama masih menjadi PNS aktif. Selain itu, PNS golongan IVe/eselon I hanya mendapatkan manfaat pensiun sebesar 10,04% dari pendapatan semasa PNS tersebut masih bertugas.

Melihat kondisi tersebut, pemerintah akan mengubah basis manfaat pensiun yang saat ini mengacu pada gaji pokok menjadi pada THP. Dengan demikian, manfaat pensiun yang nantinya diterima PNS akan makin besar.

"Manfaat pensiun yang lebih besar dapat meningkatkan daya beli pada usia pensiun sehingga proses consumption smoothing (stabilisasi standar kehidupan antara usia produktif dan usia pensiun) dapat terjadi," tulis pemerintah.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selain itu, sistem pembayaran pensiun nantinya akan menggunakan skema fully funded, yaitu manfaat pensiun yang diterima PNS dikaitkan dengan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah dan pegawai itu sendiri.

PNS dapat menentukan berapa besaran pensiun yang ingin diterimanya pada kemudian hari nanti. Lalu, besaran pensiun tersebut akan digunakan sebagai dasar penghitungan iuran yang harus dibayar tiap bulannya selama masa kerja.

Iuran dari PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja akan dikumpulkan pada lembaga pengelola dana pensiun. Besaran pensiun yang diterima PNS nantinya berasal dari iuran pensiun dan hasil investasi dari pengelolaan dana pensiun. Dengan sistem fully funded, beban APBN untuk membayar pensiun PNS akan menjadi berkurang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN