KEBIJAKAN PAJAK

Reformasi Regulasi Pajak, Sri Mulyani Minta Dukungan DPR

Muhamad Wildan | Selasa, 07 September 2021 | 17:05 WIB
Reformasi Regulasi Pajak, Sri Mulyani Minta Dukungan DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani di DPR. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pembaruan regulasi adalah salah satu dari 5 pilar reformasi pajak guna menciptakan penerimaan negara yang lebih optimal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun meminta dukungan kepada DPR RI dalam proses penyempurnaan peraturan di bidang perpajakan.

"Pada bagian regulasi perpajakan kami mohon dukungan DPR untuk terus menyempurnakan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," ujar Sri Mulyani dalam pidato penyampaian tanggapan pemerintah atas UU tentang P2 APBN 2020, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Adapun saat ini ketentuan perpajakan yang diusulkan oleh pemerintah adalah revisi atas UU KUP yang di dalamnya turut merevisi ketentuan UU PPN, UU PPh, UU Cukai, dan mengusulkan 1 jenis pajak baru yakni pajak karbon.

Selain meningkatkan penerimaan pajak melalui perbaikan regulasi, Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak melalui peningkatan efektivitas penagihan piutang. Selain itu, pemerintah juga berkomitmen melakukan perbaikan terhadap pencatatan piutang pajak yang telah daluwarsa.

Khusus mengenai piutang pajak, Ditjen Pajak (DJP) telah meluncurkan taxpayer accounting modul revenue accounting system (TPA Modul RAS) sebagai pengganti dari sistem penatausahaan piutang pajak sebelumnya, LP3.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Meski Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih mencatat banyak temuan atas penatausahaan piutang pajak dengan TPA Modul RAS, penatausahaan piutang pajak di DJP sudah lebih baik dan sistematis dibanding sebelumnya yang masih dilaksanakan secara semimanual.

"Kombinasi upaya-upaya tersebut diharapkan akan mampu meningkatkan tax ratio dan penerimaan perpajakan tanpa melemahkan upaya pemulihan ekonomi," ujar Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?