REFORMASI PERPAJAKAN

Reformasi Perpajakan, Kontribusi PPN dalam Penerimaan Bakal Dinaikkan

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Agustus 2020 | 07:00 WIB
Reformasi Perpajakan, Kontribusi PPN dalam Penerimaan Bakal Dinaikkan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu. (tangkapan layar Youtube BKF)

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pajak atas Barang dan Jasa (PBJ), pemerintah akan meninjau ulang fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas berbagai macam penyerahan barang dan jasa.

Dalam cakupan yang lebih luas, reformasi perpajakan yang sedang diusung pemerintah akan mengarah pada struktur penerimaan pajak yang lebih banyak disokong oleh PPN, bukan pajak penghasilan (PPh).

"Arahnya ke depan memang lebih ke PPN bukan PPh, apalagi PPh badan. Ini salah satu model yang kita pertimbangkan untuk reformasi perpajakan ke depan. Belanja pajak dari sisi PPN ini memang benar cukup besar dan ini sedang dievaluasi," ujar Kepala BKF Febrio Kacaribu, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Realisasi belanja perpajakan (tax expenditure) dari tahun ke tahun memang selalu didominasi belanja PPN dan PPnBM. Pada 2018, belanja perpajakan mencapai Rp221,12 triliun. Dari jumlah tersebut, belanja PPN dan PPnBM tercatat senilai Rp145,61 triliun.

Pada 2019, realisasi belanja perpajakan diperkirakan mencapai Rp250 triliun dan kemungkinan besar masih akan didominasi oleh PPN seperti tahun-tahun sebelumnya.

Menurut Febrio, penerimaan pajak negara-negara berpenghasilan menengah dan tinggi kebanyakan disokong oleh PPN, bukan PPh. Tonggak awal untuk menurunkan ketergantungan penerimaan pajak pada PPh, terutama PPh badan, sudah dilakukan dengan menurunkan tarif PPh badan dari 25% menjadi 20% pada 2022 mendatang melalui UU No. 2/2020.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Bagian besar dari RUU Omnibus Law Perpajakan sudah dijalankan tahun ini yakni penurunan PPh badan. Mengapa turun? Kita melihat secara jangka panjang tantangan perpajakan tidak hanya masalah meng-collect, tapi memperbesar ekonomi sehingga basis pajaknya juga bertambah," jelas Febrio.

Harapannya, dengan tarif PPh badan yang rendah, ekonomi bisa bertumbuh semakin tinggi dan kegiatan perekonomian dari sektor formal juga semakin meningkat. Sektor formal lebih mudah dipajaki ketimbang sektor informal. Febrio mengatakan hal ini bisa menjadi titik tolak pembalikan tax ratio yang dalam beberapa tahun terakhir cenderung turun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Agustus 2020 | 08:52 WIB

PPN memang menjadi salah satu jenis penerimaan yang relatif stabil dibanding PPh. Wacana ini diharapkan kedepannya dapat segera terealisasi dan dapat mempertimbangkan perluasan basis PPN serta juga dapat meninjau kembali tarif PPN agar PPN dapat menjadi tumpuan dalam proses pemulihan perekonomian di bidang pajak

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?