KEBIJAKAN PAJAK

Reformasi Perpajakan Bikin Keahlian yang Dibutuhkan DJP Makin Beragam

Dian Kurniati | Senin, 07 November 2022 | 15:30 WIB
Reformasi Perpajakan Bikin Keahlian yang Dibutuhkan DJP Makin Beragam

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus mendorong para pegawainya untuk menempuh pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pegawai DJP dapat melanjutkan pendidikannya pada berbagai bidang studi. Menurutnya, reformasi perpajakan telah membuat kebutuhan keahlian pada institusi tersebut makin beragam.

"Sejalan dengan reformasi perpajakan yang sedang berlangsung, ke depannya DJP sangat terbuka untuk setiap keahlian, khususnya yang mendukung tugas dan fungsi utama DJP dalam menghimpun penerimaan negara," katanya, dikutip pada Senin (7/11/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Neilmaldrin menuturkan DJP terus mendukung peningkatan kapasitas pegawai. Pegawai DJP pun bisa memilih untuk melanjutkan pendidikan pada jurusan yang akan mendukung upaya-upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara pada masa depan.

Dia menyebut DJP menjalankan fungsi tersebut melalui Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai.

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya juga menyebut pegawai DJP dapat melanjutkan pendidikan di luar jurusan akuntansi dan pajak. Pilihan jurusan bisa disesuaikan dengan kebutuhan DJP, seperti psikologi dan olah data.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Saat ini, pemerintah tengah melaksanakan reformasi perpajakan, termasuk pada sisi administrasi. Perbaikan administrasi diarahkan untuk mendorong peningkatan pengawasan kegiatan penerimaan pajak dengan basis pada data, teknologi, dan analisis risiko yang mendalam.

Selain itu, penguatan administrasi ditempuh melalui 5 pilar yang terdiri atas perbaikan organisasi, proses bisnis, regulasi, sumber daya manusia, dan penggunaan teknologi informasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?