EDUKASI PAJAK

Reformasi Pajak Perlu Dibarengi Peningkatan Literasi Masyarakat

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Januari 2023 | 11:22 WIB
Reformasi Pajak Perlu Dibarengi Peningkatan Literasi Masyarakat

Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Perpajakan yang digelar Direktorat P2Humas DJP, Kamis (12/1/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Pandemi Covid-19 telah mendorong setiap negara untuk segera melakukan reformasi atas sistem administrasi dan kebijakan perpajakan yang berlaku, tak terkecuali Indonesia.

Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam mengatakan pandemi telah menggerus penerimaan pajak sehingga mau tidak mau harus melakukan reformasi pajak guna merespons tantangan tersebut.

"Suka tidak suka, terpaksa atau rela, setiap negara didorong untuk melakukan reformasi perpajakan yang tujuannya hampir sama di setiap negara, yaitu meningkatkan penerimaan pajak yang selama pandemi ini banyak terganggu," katanya, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Darussalam menjelaskan reformasi pajak juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pascapandemi. Menurutnya, upaya meningkatkan penerimaan pajak dan mendorong pertumbuhan ekonomi dapat berjalan secara beriringan.

Dalam konteks Indonesia, pemerintah sudah memulai reformasi pajak sejak 2016 dengan digelarnya tax amnesty berdasarkan UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.

Tax amnesty digelar untuk memperbaiki kepatuhan wajib pajak. Setelah tax amnesty, wajib pajak diharapkan makin patuh dan bisa bersama-sama dengan wajib pajak lainnya menanggung beban pajak.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pelaksanaan tax amnesty diikuti oleh penetapan UU 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Undang-undang ini menjadi landasan bagi Indonesia untuk mempertukarkan data dan informasi perpajakan dengan yurisdiksi lain.

"Ini sejalan dengan reformasi pajak di seluruh dunia. Pascapengampunan pajak itu langsung dibuka dengan keterbukaan informasi keuangan sehingga otoritas pajak bisa tahu di mana aset-aset mereka ditempatkan," ujar Darussalam.

Setelah itu, reformasi kebijakan pajak juga masih berlanjut dengan ditetapkannya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang memuat klaster perpajakan serta UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Agar reformasi pajak dapat diimplementasikan, Darussalam menilai kesadaran dan literasi masyarakat mengenai pajak perlu ditingkatkan. Untuk itu, sosialisasi dan edukasi perpajakan menjadi penting untuk lebih digencarkan.

"Sebaik apapun reformasi pajak, yang jauh lebih penting adalah bagaimana masyarakat bisa tahu dan bisa mendukung kebijakan. Untuk itu, diseminasi diperlukan agar publik tahu dan tak mendengar dari pihak lain yang mungkin informasinya justru asimetri," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar