Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Perpajakan yang digelar Direktorat P2Humas DJP, Kamis (12/1/2023).
JAKARTA, DDTCNews - Pandemi Covid-19 telah mendorong setiap negara untuk segera melakukan reformasi atas sistem administrasi dan kebijakan perpajakan yang berlaku, tak terkecuali Indonesia.
Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam mengatakan pandemi telah menggerus penerimaan pajak sehingga mau tidak mau harus melakukan reformasi pajak guna merespons tantangan tersebut.
"Suka tidak suka, terpaksa atau rela, setiap negara didorong untuk melakukan reformasi perpajakan yang tujuannya hampir sama di setiap negara, yaitu meningkatkan penerimaan pajak yang selama pandemi ini banyak terganggu," katanya, Kamis (12/1/2023).
Darussalam menjelaskan reformasi pajak juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pascapandemi. Menurutnya, upaya meningkatkan penerimaan pajak dan mendorong pertumbuhan ekonomi dapat berjalan secara beriringan.
Dalam konteks Indonesia, pemerintah sudah memulai reformasi pajak sejak 2016 dengan digelarnya tax amnesty berdasarkan UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.
Tax amnesty digelar untuk memperbaiki kepatuhan wajib pajak. Setelah tax amnesty, wajib pajak diharapkan makin patuh dan bisa bersama-sama dengan wajib pajak lainnya menanggung beban pajak.
Pelaksanaan tax amnesty diikuti oleh penetapan UU 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Undang-undang ini menjadi landasan bagi Indonesia untuk mempertukarkan data dan informasi perpajakan dengan yurisdiksi lain.
"Ini sejalan dengan reformasi pajak di seluruh dunia. Pascapengampunan pajak itu langsung dibuka dengan keterbukaan informasi keuangan sehingga otoritas pajak bisa tahu di mana aset-aset mereka ditempatkan," ujar Darussalam.
Setelah itu, reformasi kebijakan pajak juga masih berlanjut dengan ditetapkannya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang memuat klaster perpajakan serta UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Agar reformasi pajak dapat diimplementasikan, Darussalam menilai kesadaran dan literasi masyarakat mengenai pajak perlu ditingkatkan. Untuk itu, sosialisasi dan edukasi perpajakan menjadi penting untuk lebih digencarkan.
"Sebaik apapun reformasi pajak, yang jauh lebih penting adalah bagaimana masyarakat bisa tahu dan bisa mendukung kebijakan. Untuk itu, diseminasi diperlukan agar publik tahu dan tak mendengar dari pihak lain yang mungkin informasinya justru asimetri," tuturnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.