NORWEGIA

Reformasi Pajak, Insentif untuk Perusahaan Migas Bakal Dikurangi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 September 2021 | 15:30 WIB
Reformasi Pajak, Insentif untuk Perusahaan Migas Bakal Dikurangi

Ilustrasi.

OSLO, DDTCNews - Pemerintah Norwegia menyodorkan proposal perubahan rezim perpajakan bagi perusahaan minyak dan gas kepada parlemen.

Menteri Keuangan Jan Tore Sanner mengatakan pemerintah akan menghapus beberapa jenis insentif pajak, khususnya pada kegiatan eksplorasi ladang migas. Apabila proposal disetujui parlemen, dosis insentif bagi perusahaan migas akan berkurang.

"Perubahan tersebut berarti kondisi pajak akan lebih ketat," katanya, dikutip pada Kamis (2/9/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sanner menjelaskan rencana perubahan kebijakan pajak bagi perusahaan migas akan membuat kadar investasi sektor migas menjadi lebih netral. Dia memerinci beberapa jenis insentif yang akan dicabut pemerintah melalui RUU baru.

Proposal aturan yang diajukan pemerintah antara lain menghapus skema penggantian biaya eksplorasi untuk mencari ladang baru migas. Insentif tersebut sudah berlaku sejak 2005 untuk mengurangi risiko keuangan dan mendorong kegiatan eksplorasi baru.

Selanjutnya, beban pajak khusus kegiatan bisnis migas akan naik dari 56% menjadi 71,8%. Namun demikian, pemerintah menjamin tarif pajak efektif tidak akan mengalami perubahan yaitu sebesar 78%.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Perubahan arah kebijakan perpajakan menjadi kejutan bagi pelaku usaha migas di Norwegia. Bahkan, perusahaan minyak terbesar di Norwegia Equinor yang sahamnya dikuasai negara tidak mengetahui rencana perubahan tersebut.

Perubahan kebijakan perpajakan akan memengaruhi iklim bisnis sektor migas di Norwegia. Sebab, tak sedikit perusahaan yang beroperasi di landas kontinen Norwegia seperti TotalEnergies, Equinor, Shell, ConocoPhillips, serta Aker BP dan Lundin Energy.

"Itu adalah perubahan ekstensif dalam rezim pajak dan kami membutuhkan lebih banyak waktu untuk memahaminya," kata Jubir Equinor Sisel Rinde seperti dikutip dari upstreamonline.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?